Sengketa kepemilikan rumah akibat penyerahan sertifikat tanpa perjanjian tertulis dan penjualan kepada pihak lain

08/03/21

Oleh : Ndk***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya bekerja sama dgn seseorang dlm kerjasama tsbt TDK ada perjanjian secara tertulis,namun kerja sama tabt sukses hingga dapat membeli beberapa tanah dan rumahteman saya dpt 1rumah 2eesto dan 2sarangbwalet sdgnkan saya dpt 1buah rumah,namun dgn bujuk rayu dan iming2 sertifikat rumah itu saya berikan kpda teman saya dgn alasan dia sbagai Bank garansi,karna seminggu dia kirim barang senilai 3m kpada saya jdi saya berikan dan percaya dgnnya,ternyata dia bangkrut karna gaya hidup dan sertifikat saya malah dijual keorang lain saya diusir dari rumah saya sendiri,apakah bisa laporkan masalah ini,sedangkan sertifikat saya sudah dibalik nama atas nama dia,namun saya masih menguasai fisiknya tolong pencerahan bwt saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ndk kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Ndk, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Di dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Selain itu, Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) juga mengatakan bahwa penerbitan surat-surat tanda bukti hak (sertifikat tanah) atas pendaftaran tanah merupakan alat pembuktian yang kuat. Dalam Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 119 Permen Agrarian/BPN 9/1999, dikatakan bahwa keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administratif dalam penerbitannya, dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh pejabat yang berwenang tanpa permohonan. Pembatalan hak atas tanah yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang dilaksanakan. Jadi, siapa saja yang merasa dirugikan dengan adanya penerbitan sertifikat hak atas tanah, dan dia menganggap penerbitan tersebut cacat hukum administratif, maka dapat mengajukan pembatalan penetapan hak atas tanah. Dalam Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999, disebutkan bahwa cacat hukum administratif mencakup: a. kesalahan prosedur; b. kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan; c. kesalahan subjek hak; d. kesalahan objek hak; e. kesalahan jenis hak; f. kesalahan perhitungan luas; g. terdapat tumpang tindih hak atas tanah; h. data yuridis atau data data fisik tidak benar; atau i. kesalahan lainnya yang bersifat administratif, Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; 4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!