Cara Memperoleh Informasi Letter C dan Status Kepemilikan Tanah Warisan yang Diklaim Pihak Lain
08/03/21Oleh : Ade***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya mendapatkan informasi buyut memiliki warisan dari bao ku.
tapi warisan tersebut banyak yg diakui oleh pihak diluar ahli waris.
pada saat saya ingin menanyakan informasi tanah milik buyut ke kantor desa leter C nya pun tidak diinformasikan.
bagaimana saya bisa mengetahui infirmasibl tsb.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ade kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Yang kami pahami dari pertanyaan saudara adalah
1. Buyut dapat informasi bahwa ada warisan dari bao
2. warisan tersebut banyak yg diakui oleh pihak diluar ahli waris.
3. Pada saat menanyakan/mencari informasi tanah milik buyut ke kantor desa terkait leter C nya tidak dapat informasi tentang hal tersebut.
4. Bagaimana cara mengetahui informasi terkait leter C.
Saudara Ade yang kami hormati.
Ikhtiar saudara ingin menanyakan/mencari informasi tanah milik buyut ke kantor desa terkait informasi leter C nya adalah sudah tepat. Perkara belum berhasil menerima informasi yang diharapkan dari pihak desa, jangan membuat saudara patah semangat untuk menemukannya. Tentu membutuhkan waktu dan tenaga untuk mencari kebenarannya tersebut. Perlu ada kesungguhan untuk mencari informasi yang tepat di kantor desa.
Langkah-langkah usaha apa saja yang dapat dilakukan ?
Pertama kali usaha yang harus dilakukan adalah bagaimana caranya untuk mendapatkan petunjuk terkait riwayat tanah warisan berdasarkan surat pendaftaran sementara milik Indonesia tahun 1957 yang datanya ada di kantor desa/kelurahan setempat.
Untuk mencari dan mendapatkan riwayat atas tanah, maka saudara dapat memeriksanya di Buku Letter C, yang ada di Desa/Kelurahan setempat. Jika tidak ada, maka saudara dapat menanyakannya kepada pemilik tanah sebelumnya, atau saksi-saksi yang mengetahui riwayat tanah tersebut. Tentu yang mengerti tentang riwayat tanah ini adalah tokoh-tokoh masyarakat/adat atau aparat desa yang pernah bertugas didesa tersebut. Biasanya aparat desa menyimpan riwayat tanah warisan lengkap dengan kepemilikannya yang biasanya disebut dengan Buku leter C. Namun, jika memang masih tidak ada, maka akanlah sangat sulit untuk mengetahui riwayat tanah tersebut, karena lembaga resmi yang dapat membantu untuk memeriksa riwayat tanah adalah kantor desa/kelurahan. Jadi untuk mendapatkan leter C tersebut haruslah berkomunkiasi dengan tokoh-tokoh masyarakat/adat dan aparatur Desa. Apabila sudah menemukan leter C, kami menyarankan segera lakukan pengurusan sertifikat atas nama milik Buyut.
Langkah kedua yang dapat saudara lakukan adalah menunjukan Surat Keterangan Hak Ahli Waris,
Catatan : Apakah bao telah membuat surat keterangan ahli waris ?.
Surat Keterangan Ahli Waris atau Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) merupakan akta autentik yang menyatakan bahwa pewaris telah meninggal dunia. Surat ini mencantumkan ahli waris dan harta peninggalan yang nantinya dibagikan. Fungsi utama SKHW adalah meminimalkan konflik seperti perebutan harta warisan. Orang-orang yang namanya tercantum dalam surat keterangan ahli waris akan dianggap berhak menerima peninggalan berupa harta warisan secara hukum, maka penunjukan ahli waris harus dilakukan secara hat-hati. SKHW harus dibuat dengan tanda tangan dari dua orang saksi dan dikuatkan oleh lurah dan camat setempat. Untuk mengurus surat keterangan Hak Waris ini harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.
Setelah Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) sudah ditemukan atau sudah dibuat, saudara dapat melanjutkan proses dengan mengajukan fatwa/penetapan waris ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. Proses permohonan hingga pengeluaran penetapan biasanya memakan waktu paling lambat enam bulan. Begitu fatwanya keluar, saudara bisa mengurus balik nama harta warisan yang ditinggalkan secara leluasa karena saudara sudah punya kekuatan hukum yang sah.
Selanjutnya untuk memastikan seorang Buyut dapat/tidaknya pembagian warisan dari bao, dapat dipelajari cara pembagian waris menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara pembagian waris ada 2 cara.
1. Pembagian waris menurut syariat Islam.
Secara garis besar Hukum Islam membagi 2 (dua) golongan ahli waris. Golongan yang pertama yaitu Zawil Furud, yaitu ahli waris yang mendapatkan harta warisan berdasarkan bagian tertentu dari harta warisan yang prosentasenya telah ditentukan oleh Al Quran dan Hadist (lihat alqur`an surat An Nisa ayat 12 dan 76). Golongan ini merupakan pihak yang pertama kali mendapatkan harta waris setelah pewaris meninggal dunia. Golongan ahli waris yang lain selain Zawil Furud disebut dengan istilah Ashobah, yaitu ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan pewaris setelah harta warisan tersebut dibagikan kepada golongan ahli waris pertama atau Zawil Furud. Akan tetapi apabila tidak ada ahli waris yang termasuk dalam golongan Zawil Furud tersebut maka ahli waris yang termasuk golongan Ashobah akan mendapatkan seluruh harta waris yang ditinggalkan oleh Pewaris.
Jadi sesuai pertanyaan saudara seorang Buyut akan dapat warisan jika golongan zawil furud tidak ada, Tetapi jika golongan zawil furud masih ada tentu si Buyut tidak akan dapat warisan.
Kalau ada perselisihan, lembaga yang berhak untuk menentukan penetapan ahli waris adalah pengadilan agama atas permohonan para ahli waris (berdasarkan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
2.Pembagian waris menurut hukum perdata.
Menurut hukum perdata ada beberapa golongan ahli waris, antara lain :
Golongan I: suami atau istri yang hidup terlama dan anak atau keturunannya (pasal 852);
Golongan II: orang tua serta saudara kandung dari pihak pewaris;
Golongan III: kerabat keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak serta ibu pihak pewaris;
Golongan IV: paman dan bibi pihak pewaris, baik dari pihak bapak maupun ibu; keturunan paman serta bibi sampai derajat keenam yang dihitung dari pihak pewaris; saudara dari nenek atau kakek beserta keturunannya sampai derajat keenam yang dihitung dari pihak pewaris.
Pembagian golongan ahli waris berdasarkan hukum perdata ditujukan untuk mengetahui ahli waris yang diprioritaskan. Dengan kata lain, ahli waris golongan II tak berhak mewarisi harta peninggalan pihak pewaris kalau ahli waris golongan I masih ada. Demikian seterusnya untuk golongan-golongan yang ada di bawahnya.
Sesuai pertanyaan saudara apakah seorang Buyut tersebut termasuk pada golongan ahli waris yang didahulukan sesuai pembagian golongan seperti tersebut diatas.
Jika si Buyut termasuk golongan ahli waris yang berhak menerima harta warisan, maka dapat dilakukan pengurusan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional atas nama si Buyut.
Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat ialah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Sertifikat sendiri dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat kantor pertanahan masing-masing wilayah.
Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!