Legalitas Ibu Mengambil Kembali Anak Asuh dari Mantan Suami Tanpa Persetujuan Setelah Perceraian

08/03/21

Oleh : Bag***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya jika seorang ibu mengambil anak tanpaa sepengetahuan ayahnya ( mantan suami) n aggota kluarga ayahnya (mantan suami) padahal mereka sudah resmi bercerai dan dulu si ibu ini dsudah menyerahkan si anak supaya diasuh sama ayahnya . Tapi tiba" diambil lagi tanpa seijin mantan suami dan kluarga mantan suami

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bag******************************************************************************************************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan klien, yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk memberikan jawaban permasalahan klien tentang hak asuh anak. Dari uraian klien menjelaskan bahwa telah terjadinya perceraian antara klien dengan isteri. Isteri klien sudah memberikan sepenuhnya hak asuh ada kepada klien selaku mantan suami, tapi klien tidak mecantumkan usia anak klien. Akibat dari perceraian ini akan berdampak kepada hak asuh anak. Anak adalah pihak yang terkena dampak lansung dalam komlik kedua orang tuanya dan sering menjadi korban, dalam hal ini perlu mendapat perlindungan dalam kelansungan masa depannya. Menurut pasal 41 Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan baik Ibu atau Bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak anaknya. Oleh karena itu pasangan yang bercerai dapat bermufakat untuk menentukan siapa yang akan memelihara dan mendidik anak anak mereka. Jika sulit untuk mufakat maka persoalan dapat diserahkan pada pengadilan. Pengadilan yang akan memilih dan menetapkan siapa diantara mereka yang lebih baik dalam mengurus kepentingan anak, sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adalah sebagai berikut : Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik , mental, spiritual dan sosial. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali,atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi,baik ekonomi maupun seksual,, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganayaan, ketidak adilan dan perlakuan salah lainnya. Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melaukan segala bentuk perlakukan tersebut maka dikenakan pemberatan hukuman. Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tua sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentinan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbanan terakhir. Jadi meskipun sudah ada ketentuan hukum bahwa salah satu orang tua merupakan pemegang kuasa asuh anak, tidak ada alasan lain untuk melarang mantan pasangannya untuk bertemu dengan anaknya. Jadi walaupun orang tua bercerai, mereka tetap berkewajiban atas pemeliharaan dan pendidikan anak anaknya sehingga hak anak anak tetap telindungi sesuai dengan Pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak anak mereka sebaik baiknya. Kewajiban ini berlaku sampai anak menikah atau dapat berdiri sendiri dan kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun perkawinn antara kedua orang tuanya putus selama anak belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melansungkan perkawinan. Berdasarkan kompilasi hukum islam, seorang anak boleh memilih untuk tinggal dengan ayah atau ibunya jika sudah berumur 12 tahun. Tapi jika belum berumur 12 tahun maka hak asuh anak jatuh ketangan ibu, namun aturan ini bukan tanpa pengecualian. Jika pengasuhan ibu dikhawatirkan akan merugikan sianak maka ayah bisa mendapatkan hak asuh dari seorang anak apabila : Si Ibu mendapatkan hukuman penjara. Si Ibu menjadi penjudi, pemabok dan kebiasaan buruk lainnya yang sulit untuk disembuhkan. Si Ibu melakukan kekejaman serta penganiayaan. Si Ibu meninggalkan begitu saja tanpa ijin dan alasan yang jelas. Menjawab pertanyaan klien jika isteri klien membawa anak tanpa seijin mantan suami dan keluarga mantan suami ataupun tanpa sepengetahuan klien dapat dikenakan sanksi perdata. Mengenai bisa atau tidak orang tua yang telah bercerai membawa anak tanpa seizin mantan pasangannya, berdasarkan hasil penelusuran kami, ada satu ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang relevan dalam konteks permasalahan ini, yakni Pasal 330. Lengkapnya Pasal 330 KUHP berbunyi : Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun Berdasakan penjelasan diatas, alangkah baiknya jika klien mengkomunikasikan permasalahan tersebut kepada mantan isteri klien sehingga dapat terjalin komunikasi yang baik dan tidak terjadi lagi. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!