Tanggung Jawab Penyelenggara ECF atas Penandatanganan Perjanjian Leasing yang Memberatkan Investor Tanpa Persetujuan Investor
08/03/21Oleh : Ilh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apabila pihak penyelanggara ecf menandatangi leasing yang melibatkan investor dengan franchisor dimana isi perjanjian tersebut memberatkan investor tanpa sepengatahuan investor apakah penyelanggara tersebut melandang aturan perlindungan investor?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ilh************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Ilham Helmi Arif, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Suatu persetujuan dinyatakan sah jika telah memenuhi syarat-syarat sah suatu persetujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu :
1. Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
Syarat pertama dan kedua merupakan syarat subyektif bila tidak terpenuhi maka mengakibatkan perjanjiandapat dibataalkan. Apabila yang terpenuhi adalah syarat ketiga dan ke empat maka akan menjadikan suatu perjanjian menjadi batal demi hukum, yang mana membuat kedudukan para pihak dalam kondisi seolah olah tidak ada perjanjian sebelumnya.
Lebih kanjut berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata :
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik Kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Untuk itu persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik dan dijalankan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat Bersama.
Merujuk pada dua peraturan diatas, jika perjanjian Kerjasama investasi selama 2 tahun yang dilakukan telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata secara kolektif, maka perjanjian tersebut haruslah menjadi undang-undang bagi kedua belah pihak. Ini berarti masing-masing pihak harus tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian tersebut.
Alasan berakhirnya perjanjian, secara umum suatu perjanjian dapat diakhiri karena beberapa alasan antara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 1381 KUH Perdata yaitu :
1. Karena pembayaran
2. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpangan atau penitipan
3. Karena pembaruan utang
4. Karena perjumpaan utang atau kompensasi
5. Karena percampuran utang
6. Karena pembebasan utang
7. Karena musnahnya barang yang terutang
8. Karena kebatalan atau pembatalan
9. Karena berlakunya suatu syarat pembatalan
10. Karena lewat waktu
Adapun wan prestasi menurut pasal 1243 KUH Perdata yaitu : Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak terpenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu,atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waku yang telah ditentukan.
Bentuk-bentuk dari wanprestasi dalam ikatan perjanjian antara lain : tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukan, melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi tidak sempurna, melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak tepat waktu serta melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Jadi apabila memang dalam perjanjian investasi sudah disepakati secara lisan terkait dengan nilai keuntungan tertentu yang gagal dipenuhi, maka perjanjian tersebut menjadi dapat dibatalkan karena bertentangan dengan syarat subyektif dari suatu perjanjian, selain itu apabila tidak sikomunkasikan dengan tepat, pihak investor dapat mengajukan upaya hukum dengan alasan wanprestasi karena salah satu pihak telah tidak melaksanakan apa yang disanggupi untuk dilakukan ke Pengadilan Negeri, dimana tergugat berada atau domisili hukum sesuai yang tertera dalam perjanjian atau Arbitrase apabila telah disepakati dalam perjanjian. Untuk itu apabila anda hendak menerima dana investasi dari orang lain untuk usaha sebaiknya komunikasikan dengan jelas dan teliti segala resikonyaagar perjanjian yang dibuat Bersama sama tidak memberatkan antara kedua belah pihak.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!