Pelaporan Penipuan Mengatasnamakan Tunaikita dengan Permintaan Transfer ke Virtual Account

08/03/21

Oleh : Wah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya awalnya ada kendala pembayaran tunaikita trus ada orang yg mengatasnamakan dari perusahaan tunaikita... Saya disuruh transfer ke rekening virtual account... Saya curiganya kok Sdh transfer tp masih ada penagihan pas saya tanyakan ke call center tunaikita ternyata itu penipuan... Itu bagaimana ya laporannya...

Terima kasih atas pertanyaan saudara Wah** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara: Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan perubahannya tidak mengatur secara khusus mengenai tindak pidana penipuan. Sementara itu, dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur tindak pidana penipuan sebagai berikut: ‘’ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.’’ Meskipun UU ITE dan perubahannya tidak secara khusus mengatur tindak pidana penipuan, Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur larangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Jika melanggar, pelaku diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Namun untuk menentukan apakah seseorang melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE atau tidak, terdapat beberapa pedoman implementasi yang harus diperhatikan sebagai berikut: Delik pidana dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE bukan merupakan delik pemidanaan terhadap perbuatan menyebarkan berita bohong (hoaks) secara umum, melainkan perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring. Berita atau informasi bohong dikirimkan melalui layanan aplikasi pesan, peyiaran daring, situs/media sosial, lokapasar (marketplace), iklan, dan/atau layanan transaksi lainnya melalui sistem elektronik. Bentuk transaksi elektronik bisa berupa perikatan antara pelaku usaha/penjual dengan konsumen atau pembeli. Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya Definisi ”konsumen” pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, sedangkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur hanya sebatas mengenai berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pada praktiknya pihak penegak hukum dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penegak hukum dapat menggunakan kedua pasal tersebut. Cara lain yang bisa Anda lakukan saat mengalami penipuan adalah dengan lapor ke customer service bank yang bersangkutan maupun datang langsung ke kantor cabang terdekat. Sampaikan dengan detail kejadian atau kronologi penipuan yang Anda alami, bila perlu kumpulkan banyak bukti untuk memperkuat laporan Anda. Dengan demikian, bank akan memblokir rekening si penipu yang berada di bawah naungannya.Itulah beberapa cara melaporkan penipuan transaksi online yang wajib Anda ketahui. Supaya kejadian penipuan tidak terjadi, jangan lupa untuk waspada dan hati-hati saat melakukan kegiatan transaksi online. Perhatikan 5 Langkah Cara Melaporkan Penipuan Online Langsung ke Kantor Polisi Ada yang perlu anda perhatikan ketika sedang mengalami penipuan berbasis online secara langsung kepada pihak yang berwajib yaitu kepolisian, antara lain: 1. Barang Bukti Harus Ada Pertama-tama yang perlu anda siapkan untuk melaporkan penipuan online langsung pada kepolisian adalah menyiapkan barang bukti yang akurat agar pengaduan anda bisa diyakini. Caranya yaitu menyiapkan rekaman pembicaraan anda dengan penipu, jangan lupa kalo ada pembicaraan yang dinilai tak masuk akal maka anda bisa langsung rekam sebagai barang bukti. Datang ke Kantor Polisi Setelah anda menyiapkan rekaman yang bisa dipertanggungjawabkan, maka anda bisa langsung datang ke kantor polisi untuk mengajukan pengaduan laporan. hal ini diupayakan agar anda tidak kelamaan untuk melaporkan si penipu itu. Menuju Ruang Pelaporan (SPKT) Setelah anda tiba di kantor polisi anda bisa langsung segera masuk ke ruangan Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Hal ini untuk melaporkan penipuan online dengan barang bukti yang sudah disiapkan. Lakukan Komunikasi Dengan Petugas yang Berjaga Anda akan melakukan komunikasi dengan petugas yang sedang berjaga. Petugas tersebut akan memberikan beberapa pertanyaan untuk anda jawab sebagai upaya penyelidikan yang akan segera dilakukan. Dengan begitu maka laporan anda akan diterima dan penyelidikan akan segera dilakukan. Tunggulah Laporan Kelanjutan Nah langkah yang terakhir, anda tinggal menunggu laporan kelanjutan yang akan segera disampaikan pada anda sebagai pelapor di beberapa hari kemudian. Susahnya tingkat penyelidikan akan mempengaruhi lamanya kasus yang sedang ditangani oleh kepolisian. Maka bersabarlah. Begitulah cara mengajukan laporan penipuan online secara langsung pada pihak yang berwajib yaitu kepolisian. Jangan sampai keliru dalam proses pelaporan kepada petugas kepolisian. Karena polisi akan bekerja semaksimal mungkin untuk menemukan penipu tersebut.Dengan demikian semoga bisa menjadi catatan yang berguna bagi anda yang sedang mengalami musibah penipuan online. Atau anda bisa juga melalui aplikasi : Lapor.go.id Situs ini juga malayani aksen berbau penipuan dengan cara, Anda harus log in dahulu dan menceritakan ke kolom pengaduan. Kolom pengaduan bisa berisikan nomor telepon penipu, atau nomor rekeningnya. Akan ada beberapa konsep tipuan yang akan ditulis di sana, mungkin Anda bisa membaca untuk menambah wawasan pengalaman agar kelak tidak ditipu. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 3. Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!