Keabsahan Penetapan Fatwa Waris yang Tidak Mencantumkan Anak dari Perkawinan Pertama dan Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh

08/03/21

Oleh : Ola***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamu''alaikum wr wb, Bapak Ibu. Ayah saya menikah 2 kali semasa hidupnya. Dengan Istri pertama cerai, mendapatkan 2 orang anak. Menikah lagi dgn istri kedua dan mendapatkan 2 orang anak. Ketika Ayah saya meninggal, tidak sekalipun kami dipanggil untuk berdiskusi masalah waris. Singkat cerita, baru baru ini sya menemukan Surat Penetapan Fatwa Waris yg dpt kami akses melalui web Putusan MA. Isinya menyatakan bahwa Alm Ayah saya hanya menikah 1x semasa hidupnya, yaitu dengan istri kedua. Disebutkan pula tidak ada anak lain selain dari perkawinan Ayah dan Istri kedua, didukung dengan keterangan saksi. Faktanya, baik pemohon, saksi mengetahui Alm sdh pernah menikah dan ada anak. Maka atas ket pemohon, Istri kedua memohon utk ditetapkan menjadi Ahli Waris Mutlak dengan anak anaknya karena tdk ada ahli waris lain. Kami semua beragama Islam. Yang ingin saya tanyakan : 1. Apakah tindakan ini masuk kategori menghilangkan nama ahli waris dengan sengaja? 2. Apakah ini berarti pemohon dan saksi memberikan kesaksian palsu? 3. Apakah kami anak dr istri pertama dapat melaporkan temuan ini? 4. Bagaimana hukumnya atas penetapan fatwa waris dgn keterangan tidak valid ini? Smoga Bapak Ibu dpt memberi pencerahan, terimakasih Banyak untuk tanggapan yg akan diberikan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ola kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaan klien kepada kami berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa : Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya di dalam Undang-Undang tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) dikatakan bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dan ayat (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku : Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda untuk dibagikan kepada yang berhak (ahli waris). Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan dari pewaris. Ahli waris menurut ketentuan undang-undang disebut ahli waris di bawah title umum (secara ab intestato), sedangkan ahli waris yang ditunjuk dengan surat wasiat/testament disebut ahli waris di bawah titel khusus (ahli waris tertamentair). Ahli waris kadang disebut juga waris. Warisan adalah adalah semua peninggalan pewaris yang berupa hak dan kewajiban atau semua harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia setelah dikurangi semua utangnya. Di Indonesia, pembagian warisan dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu menurut agama Islam, apabila yang bersangkutan beragama Islam, dapat juga dilakukan pembagian warisan menurut KUH Perdata dan yang terakhir dapat membagi warisan berdasarkan adat. Pembagian warisan secara perdata merujuk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut Pasal 830 KUH Perdata, pembagian harta warisan baru bisa dilakukan bila terjadi kematian. Dengan kata lain, bila pemilik harta masih hidup, harta yang ia miliki tidak dapat dialihkan melalui ketentuan waris. Yang berhak menjadi ahli waris adala pasangan yang hidup terlama beserta anak-anak dari si pewaris. Di dalam KUH Perdata disebutkan sebagai golongan I. Apabila masih ada, maka warisan diberikan kepada golongan ini. Sebagaimana telah diinformasikan oleh Saudara, bahwa semua yang terlibat terkait warisan beragama Islam. Pada umumnya dalam pembagian warisan pun biasanya memakai waris Islam, namun juga tidak menutup kemungkinan dipakai hukum lainnya seperti adat, tergantung dari kesepakatan para ahli waris. Keterangan Saudara terkait perkawinan pertama pewaris masih kurang lengkap, apakah dilakukan sesuai dengan UU Perkawinan, dimana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya (dalam hal ini agama Islam) dan dicatat. Perlu juga dicermati di dalam perkawinan kedua yang dilakukan oleh pewaris dengan pemohon, status pewaris di akta perkawinan apakah duda atau masih lajang (single). Hal ini nantinya akan berpengaruh terhadap keterangan dari para saksi untuk menerbitkan fatwa waris. Apabila ada ahli waris yang namanya hihilangkan dengan sengaja dari surat keterangan waris atau penetapan waris, maka perbuatan tersebut telah masuk pada kategori perbuatan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 263, atau Pasal 264 atau Pasal 266 KUH Pidana. Bila kesaksian yang diberikan oleh para saksi di pengadilan adalah kebohongan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Kategori perbuatan pidananya yaitu Pasal 242 (1) KUHP yaitu dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Adapun untuk membela kepentingan hukum dan memperoleh hak harta waris, klien dapat melaporkan dan mengajukan gugatan waris ke Pengadilan Agama sesuai domisili calon Tergugat. Klien bisa mengajukan permohonan penetapan fatwa waris ke Pengadilan Agama. Dan upaya hukum yang dapat dilakukan jika tidak setuju dengan fatwa waris adalah kasasi ke Mahkamah Agung atau mengajukan gugatan perdata. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!