Status Pembelian Produk MCI dari Tetangga yang Belum Lunas dan Potensi Penadahan serta Penyelesaian Sengketa

08/03/21

Oleh : Ary***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Suatu hari istri saya dimintai tolong krn ada tetangganya yg perlu uang. Lalu istri saya menjawab tdk ada uang. Lalu si ibu tetangga tsb bermaksud menjual produk MCI (MLM) berupa kalung kesehatan senilai 2,3jt. Dia beralasan krn anaknya sakit sambil menunjukkan fotonya terbaring di rmh sakit. Akhirnya istri saya membeli nya agar si ibu tsb bisa membayar tagihan rumah sakit anaknya. Suatu hari yg punya produk MCI tsb datang ke rmh untuk meminta produknya dikembalikan. Istri saya tdk mau krn sudah membayar ke ibu yg anaknya sakit tsb. Kata istri saya klo mau mengambil barangnya yaa kembalikan dulu uang 2,3jt yg udah diambil ibu yg anaknya sakit tsb. Tp yg punya produk MCI tidak mau krn beralasan si ibu yg anaknya sakit itu msh mengangsur/ambil secara kredit dan blm lunas ke ibu yg punya produk MCI tsb. Pertanyaan saya : 1. Apakah istri saya bisa dikatakan sebagai penadah...? 2. Bagaimana solusi terbaik / win-win solution bagi kedua belah pihak..? Terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ary* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan sebagai berikut : Penadahan dapat kita temukan dasar hukumnya dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang berbunyi: “Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak- banyaknya Rp 900, dihukum: 1. karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. 2. barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.” Jadi, menjawab pertanyaan Anda, seseorang terbukti/dinyatakan sebagai penadah jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 480 KUHP yang kami sebutkan di atas, khususnya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari pasal tersebut. Apabila ia membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, maka ia disebut sebagai penadah. Akan tetapi berdasarkan kronologis yang anda sampaikan, asumsi kami istri saudara tidak mengetahui jika barang yang dibelinya belum menjadi milik di penjual, saran kami lakukanlah musyawarah untuk mencapai mufakat antara istri anda dan pemilik asli barang MCI tersebut dengan mengungkapkan semua informasi dan bukti terkait pembelian produk MCI tersebut. Demikian semoga dapat mencerahkan. Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!