Permintaan Pemotongan Gaji atau Pesangon Karyawan untuk Pelunasan Kerugian Perusahaan oleh Anggota Keluarga

08/03/21

Oleh : Lyd***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Adik saya terkait kasus penyalahgunaan uang kantor. untuk total nominal sekitar 200 jtan dan sudah diberikan jaminan ke kantor 50 jt tanda akan kita lunasi sisa yang terutang. tapi kondisi adik sy belum bekerja dan kantor minta pembayaran 5 jt perbulan. dan perusahaan masih rekanan dengan perusahaan saya bekerja. jadi atasan perusahaan minta untuk dipotong dari gaji saya 5 jt/bln. atau uang pesangon saya karena perusahaan akan tutup. tolong dibantu bagaimana penyelesaian masalah ini.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lyd** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih-milik (pencurian), menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. Sementara pengertian dari Koruspi adalah sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Klein yang terhormat, Dalam Pasal penggelapan uang yang ada dalam buku II Bab XXIV Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berjudul  “Penggelapan”. Diantaranya pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang pasal penggelapan uang perusahaan dengan pelaku penggelapan dalam sebuah jabatan dapat diancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun . Mengingat tindak pidana penggelapan ini sudah diatur dalam pasal 374 KUHP, maka sudah jelas jika proses hukum terhadap pelakunya tidak bisa dihentikan meski pihak yang terkait telah melakukan perdamaian. Sehingga tindakan kejahatan ini tergolong kedalam hukum pidana dan bukan hukum perdata penggelapan uang, yang mana jika kasus penggelapan tersebut telah diadukan dan dalam tahap persidangan, pidananya tidak dapat dihapus meskipun para pihak telah melakukan pembayaran. Karena kasus tindak penggelapan ini masuk ke dalam delik biasa yang mana harus tetap diproses oleh pihak berwajib (polisi, jaksa, hakim) tanpa perlu adanya aduan dari pihak yang merasa dirugikan. Jadi posisi penegak hukum disini bersifat aktif untuk bisa menindaklanjuti sebuah tindak pidana. Jika ternyata ditengah proses berjalannya penanganan perkara, para pihak sudah berdamai, kasus tergolong delik biasa ini tidak dapat dihentikan saat para pihak berdamai seperti delik aduan. Proses hukum akan terus berjalan hingga tersangka/terdakwa dapat keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Namun kami menyarankan sebelum kasus ini ditangani oleh pihak berwajib, agar adik saudara segera menyelesaikan kasus ini dengan tetap membayar uang perusahaan yang telah adik suadara salah gunakan. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Disclaimer Jawaban Konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan Pengadilan. Dasar Hukum pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!