Permintaan Pemotongan Gaji atau Pesangon Karyawan untuk Pelunasan Kerugian Perusahaan oleh Anggota Keluarga
08/03/21Oleh : Lyd***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Adik saya terkait kasus penyalahgunaan uang kantor. untuk total nominal sekitar 200 jtan dan sudah diberikan jaminan ke kantor 50 jt tanda akan kita lunasi sisa yang terutang. tapi kondisi adik sy belum bekerja dan kantor minta pembayaran 5 jt perbulan. dan perusahaan masih rekanan dengan perusahaan saya bekerja. jadi atasan perusahaan minta untuk dipotong dari gaji saya 5 jt/bln. atau uang pesangon saya karena perusahaan akan tutup. tolong dibantu bagaimana penyelesaian masalah ini.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lyd** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan
apa yang Saudara sampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan
sebagai berikut : Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan
menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa
sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih-milik
(pencurian), menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. Sementara
pengertian dari Koruspi adalah sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999, korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara. Klein yang terhormat, Dalam Pasal penggelapan uang yang ada
dalam buku II Bab XXIV Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang
berjudul “Penggelapan”. Diantaranya pasal 374 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (“KUHP”) tentang pasal penggelapan uang perusahaan
dengan pelaku penggelapan dalam sebuah jabatan dapat diancam pidana
penjara maksimal 5 (lima) tahun . Mengingat tindak pidana penggelapan ini
sudah diatur dalam pasal 374 KUHP, maka sudah jelas jika proses hukum
terhadap pelakunya tidak bisa dihentikan meski pihak yang terkait telah
melakukan perdamaian. Sehingga tindakan kejahatan ini tergolong kedalam
hukum pidana dan bukan hukum perdata penggelapan uang, yang mana
jika kasus penggelapan tersebut telah diadukan dan dalam tahap
persidangan, pidananya tidak dapat dihapus meskipun para pihak telah
melakukan pembayaran. Karena kasus tindak penggelapan ini masuk ke
dalam delik biasa yang mana harus tetap diproses oleh pihak berwajib
(polisi, jaksa, hakim) tanpa perlu adanya aduan dari pihak yang merasa
dirugikan. Jadi posisi penegak hukum disini bersifat aktif untuk bisa
menindaklanjuti sebuah tindak pidana. Jika ternyata ditengah proses
berjalannya penanganan perkara, para pihak sudah berdamai,
kasus tergolong delik biasa ini tidak dapat dihentikan saat para pihak
berdamai seperti delik aduan. Proses hukum akan terus berjalan hingga
tersangka/terdakwa dapat keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Namun kami menyarankan sebelum kasus ini ditangani oleh pihak berwajib,
agar adik saudara segera menyelesaikan kasus ini dengan tetap membayar
uang perusahaan yang telah adik suadara salah gunakan. Demikian yang
dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Disclaimer
Jawaban Konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana
putusan Pengadilan.
Dasar Hukum
pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!