Keabsahan Menikah Siri Tanpa Akta Cerai Setelah Ditalak Suami 3 Tahun Namun Belum Resmi Bercerai Secara Hukum

08/03/21

Oleh : Sus***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya sudah di talak suami 3thn lalu,,dan tdk mendapatkan lagi nafkah lahir maupun batin..saya blm memgurus perceraian .. skrg saya ingin menikah siri dgn lelaki lain..apa saya bisa nikah siri tampa akta cerai..?? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sus** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pertanyaan anda apakah bisa menikah lagi secara negara namun belum bercerai secara negara, maka jawabannya adalah tidak bisa. Hal ini karena salah satu syarat pernikahan bagi janda/duda adalah adanya surat/akta cerai. Hal ini karena salah satu syarat pencatatan pernikahan bagi yang beragama islam berdasarkan Pasal 4 (1) huruf Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan adalah adanya akta cerai bagi janda/duda. Untuk dapat menikah lagi secara negara anda dapat mengajukan permohonan gugatan cerai di pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan non muslim ke pengadilan negeri. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dengan demikian, apabila saudara beragama Islam, sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap maka perceraian telah terjadi. Namun jika Saudara beragama non Islam, perceraian Saudara yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri telah terjadi bila telah di buatkan akta cerai oleh Dinas kependudukan dan Catatan Sipil yang membuktikan secara pasti dan sah tentang pencatatan perceraian seseorang setelah adanya penetapan pengadilan sehingga keluar akte perceraian. Artinya jika belum adanya akte perceraian maka perceraian nya belum sah, sehingga belum dapat menikah dengan pria lain. Hal ini karena UU Perkawinan menganut asas monogami dan tidak menganut asas poliandri, yang artinya suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Tetapi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), memberikan izin bagi suami untuk memiliki lebih dari satu istri dengan berbagai persyaratan (Lihat Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan). Kemudian terkait proses dan syarat perceraian yang dilakukan istri sebagai penggugat cerai di pengadilan agama mapun pengadilan negeri berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (PP 9/1975) dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU 7/1989), dapat kami jelaskan sebagai berikut: 1. Gugatan diajukan oleh istri ke pengadilan tempat kediaman penggugat (istri) 2. Apabila istri tinggal di luar negeri maka gugatan diajukan ke tempat kediaman tergugat (suami) 3. Jika keduanya tinggal di luar negeri maka dapat diajukan ke pengadilan tempat pengadulan berlangsung atau ke pengadilan agama jakarta pusat. Adapun dokumen yang dibutuhkan pada proses perceraian adalah : 1. KTP dan KK 2. Buku nikah asli atau akta perkawinan 3. Akta kelahiran anak bila ada 4. Surat gugatan yang berisi identitas penggugat, tergugat serta uraian fakta kejadian dan alasan permohonan gugatan Selanjutnya terkait proses perceraian setelah pengajuan gugatan adalah pemeriksaan oleh hakim, usaha perdamaian oleh hakim, jika tidak mungkin didamaikan perceraian diputus, penetapan hakim bahwa perkawinan putus, dan khusus cerai talak ada sidang pembacaan ikrar talak. Perlu juga diketahui bahwa dengan mengajukan gugatan cerai juga merupakan kedudukan yang kuat untuk memperoleh pembagian harta bersama yang ada. Akan tetapi terkait permasalahan anda untuk menikah secara siri atau nikah bukan secara negara, maka hal tersebut dapat saja dilakukan. Akan tetapi ada banyak kerugian yang anda terima maupun anak hasil pernikahan tersebut apabila tidak memiliki surat nikah yang tercatat negara. Berikut beberapa kerugian dari nikah siri dari sudut pandang hukum positif. 1. Karena status pernikahan siri tidak tercatat oleh negara, maka sang istri tidak akan mendapatkan hak apapun apabila pernikahan tersebut mengalami perceraian. Sang istri tidak berhak menuntut atas nafkah ataupun pembagian harta milik suami, karena pada dasarnya dia tidak memiliki hubungan apapun yang sah dengan sang suami. 2. Potensi perceraian pada pernikahan siri sangatlah tinggi. Sebab, pernikahan mereka tidak dicatat oleh negara, sehingga sang suami bisa meninggalkan sang istri atau tiba-tiba menikah lagi dengan orang lain begitu saja. Pada posisi tersebut, sang istri tetap tidak akan punya kuasa untuk melakukan apapun. Apabila sang suami kemudian menikah lagi dengan perempuan lain dengan pernikahan yang sah dan dicatat oleh negara. Maka seluruh hak nafkah maupun pembagian harta suami hanya akan diterima oleh istri kedua sebagai istri yang sah. 3. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari pernikahan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin. Artinya, karena statusnya merupakan anak luar kawin, sang anak hanya mempunyai hubungan dengan sang ibu dan keluarga ibunya. Di akta kelahirannya hanya akan tertera nama ibunya. Jika ingin memasukkan nama sang ayah ke dalam akta, harus melalui proses panjang seperti tes kecocokan DNA dan lain-lain untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar memiliki hubungan biologis. Kemudian, apabila kelak sang ayah meninggal dunia, sang anak juga tidak berhak menerima warisan apapun dari sang ayah, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun, menurut Pasal 863 KUHPerdata, jika anak hasil pernikahan siri itu diakui oleh ayahnya (setelah melalui serangkaian proses pengakuan secara hukum), maka ia hanya berhak mewarisi 1/3 bagian dari yang seharusnya ia terima jika ia merupakan anak yang sah. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: 1. KUHPerdata 2. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama 4. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!