Keabsahan Menikah Siri Tanpa Akta Cerai Setelah Ditalak Suami 3 Tahun Namun Belum Resmi Bercerai Secara Hukum
08/03/21Oleh : Sus***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya sudah di talak suami 3thn lalu,,dan tdk mendapatkan lagi nafkah lahir maupun batin..saya blm memgurus perceraian ..
skrg saya ingin menikah siri dgn lelaki lain..apa saya bisa nikah siri tampa akta cerai..??
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sus** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pertanyaan anda apakah bisa menikah
lagi secara negara namun belum bercerai secara negara, maka jawabannya
adalah tidak bisa. Hal ini karena salah satu syarat pernikahan bagi janda/duda
adalah adanya surat/akta cerai. Hal ini karena salah satu syarat pencatatan
pernikahan bagi yang beragama islam berdasarkan Pasal 4 (1) huruf Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan
Pernikahan adalah adanya akta cerai bagi janda/duda.
Untuk dapat menikah lagi secara negara anda dapat mengajukan permohonan
gugatan cerai di pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan non muslim
ke pengadilan negeri. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suatu perceraian dianggap terjadi
beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar
pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang
beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dengan demikian, apabila
saudara beragama Islam, sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah
berkekuatan hukum tetap maka perceraian telah terjadi. Namun jika Saudara
beragama non Islam, perceraian Saudara yang diputuskan oleh Pengadilan
Negeri telah terjadi bila telah di buatkan akta cerai oleh Dinas kependudukan
dan Catatan Sipil yang membuktikan secara pasti dan sah tentang pencatatan
perceraian seseorang setelah adanya penetapan pengadilan sehingga keluar
akte perceraian. Artinya jika belum adanya akte perceraian maka perceraian
nya belum sah, sehingga belum dapat menikah dengan pria lain. Hal ini karena
UU Perkawinan menganut asas monogami dan tidak menganut asas poliandri,
yang artinya suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang
istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Tetapi,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan),
memberikan izin bagi suami untuk memiliki lebih dari satu istri dengan
berbagai persyaratan (Lihat Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5 ayat
(1) UU Perkawinan).
Kemudian terkait proses dan syarat perceraian yang dilakukan istri sebagai
penggugat cerai di pengadilan agama mapun pengadilan negeri berdasarkan
Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (PP 9/1975) dan
Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU
7/1989), dapat kami jelaskan sebagai berikut:
1. Gugatan diajukan oleh istri ke pengadilan tempat kediaman penggugat
(istri)
2. Apabila istri tinggal di luar negeri maka gugatan diajukan ke tempat
kediaman tergugat (suami)
3. Jika keduanya tinggal di luar negeri maka dapat diajukan ke pengadilan
tempat pengadulan berlangsung atau ke pengadilan agama jakarta pusat.
Adapun dokumen yang dibutuhkan pada proses perceraian adalah :
1. KTP dan KK
2. Buku nikah asli atau akta perkawinan
3. Akta kelahiran anak bila ada
4. Surat gugatan yang berisi identitas penggugat, tergugat serta uraian fakta
kejadian dan alasan permohonan gugatan
Selanjutnya terkait proses perceraian setelah pengajuan gugatan adalah
pemeriksaan oleh hakim, usaha perdamaian oleh hakim, jika tidak mungkin
didamaikan perceraian diputus, penetapan hakim bahwa perkawinan putus, dan
khusus cerai talak ada sidang pembacaan ikrar talak. Perlu juga diketahui
bahwa dengan mengajukan gugatan cerai juga merupakan kedudukan yang
kuat untuk memperoleh pembagian harta bersama yang ada.
Akan tetapi terkait permasalahan anda untuk menikah secara siri atau nikah
bukan secara negara, maka hal tersebut dapat saja dilakukan. Akan tetapi ada
banyak kerugian yang anda terima maupun anak hasil pernikahan tersebut
apabila tidak memiliki surat nikah yang tercatat negara. Berikut beberapa
kerugian dari nikah siri dari sudut pandang hukum positif.
1. Karena status pernikahan siri tidak tercatat oleh negara, maka sang istri
tidak akan mendapatkan hak apapun apabila pernikahan tersebut
mengalami perceraian. Sang istri tidak berhak menuntut atas nafkah
ataupun pembagian harta milik suami, karena pada dasarnya dia tidak
memiliki hubungan apapun yang sah dengan sang suami.
2. Potensi perceraian pada pernikahan siri sangatlah tinggi. Sebab,
pernikahan mereka tidak dicatat oleh negara, sehingga sang suami bisa
meninggalkan sang istri atau tiba-tiba menikah lagi dengan orang lain
begitu saja. Pada posisi tersebut, sang istri tetap tidak akan punya kuasa
untuk melakukan apapun. Apabila sang suami kemudian menikah lagi
dengan perempuan lain dengan pernikahan yang sah dan dicatat oleh
negara. Maka seluruh hak nafkah maupun pembagian harta suami
hanya akan diterima oleh istri kedua sebagai istri yang sah.
3. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tentang
Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari pernikahan siri
disamakan statusnya dengan anak luar kawin. Artinya, karena statusnya
merupakan anak luar kawin, sang anak hanya mempunyai hubungan
dengan sang ibu dan keluarga ibunya. Di akta kelahirannya hanya akan
tertera nama ibunya. Jika ingin memasukkan nama sang ayah ke dalam
akta, harus melalui proses panjang seperti tes kecocokan DNA dan
lain-lain untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar memiliki
hubungan biologis. Kemudian, apabila kelak sang ayah meninggal
dunia, sang anak juga tidak berhak menerima warisan apapun dari sang
ayah, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100
Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun, menurut Pasal 863
KUHPerdata, jika anak hasil pernikahan siri itu diakui oleh ayahnya
(setelah melalui serangkaian proses pengakuan secara hukum), maka ia
hanya berhak mewarisi 1/3 bagian dari yang seharusnya ia terima jika
ia merupakan anak yang sah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. KUHPerdata
2. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
4. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2019
tentang Pencatatan Pernikahan
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!