Lama Proses Pengurusan Pembebasan Bersyarat Hingga Narapidana Bebas
08/03/21Oleh : She***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat siang Bapak/Ibu yg terhormat, saya mau menanyakan tentang pembebasan bersyarat. Berapa lama proses pengurusan PB hingga tahanan tersebut dapat bebas sebagai tahanan? Tolong dijawab, terimakasih Bapak/Ibu.
Terima kasih atas pertanyaan saudara She************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Klien Shella Selvana atas pertanyaannya.
Klien Shella Selvana yang kami hormati, terkait Pembebasan Bersyarat, perlu
dipahami terlebih dahulu bahwa pengertian Pembebasan Bersayarat diatur dalam Pasal 1
angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga Binaan Pemasyarakatan yang menyatakan : “Pembebasan bersyarat adalah proses
pembinaan di luar LAPAS setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa
pidananya minimal 9 (sembilan) bulan.”
Menjawab pertanyaan Klien terkait berapa lama proses pengurusan Pembebasan
Bersyarat, ini diatur dalam Paragraf 2 Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat Bagi
Narapidana dan Anak Pasal 95 sampai dengan Pasal 99 Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara
Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti
Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut, tata cara pembebasan bersyarat adalah sebagai
berikut:
1. Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang akan diusulkan Pembebasan
Bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat
dan kelengkapan dokumen, (diatur dalam Pasal 95 ayat (1) dan (2))
2. Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari Narapidana berada
di Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 (satu per
dua) masa pidana Narapidana berada di Lapas. (diatur dalam Pasal 95 ayat (3) dan
(4))
3. Selanjutnya, Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul
pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana kepada Kepala Lapas
berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi persyaratan. (diatur dalam
Pasal 96 ayat (1))
4. Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat,
Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada
Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (diatur dalam
Pasal 96 ayat (2))
5. Kemudian, Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul
pemberian Pembebasan Bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor
Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (diatur dalam Pasal 97)
6. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian
Pembebasan Bersyarat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal usul
pemberian Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Lapas. (diatur dalam Pasal
98 ayat (1))
7. Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian
Pembebasan Bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri
Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat.
Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas
untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada
Kepala Kantor Wilayah. (diatur dalam Pasal 99 ayat (1) dan (2))
Berdasarkan aturan di atas, jelas bahwa pembebasan bersyarat dapat diberikan jika
memenuhi persyaratan dan tata cara yang telah ditetapkan. Jika syarat persyaratan dan
tata cara telah terpenuhi maka Pembebasan Bersyarat dapat diberikan sesuai dengan
waktu yang telah ditentukan.
Demikian penjelasan ini disampaikan.
Semoga bermanfaat,
Disclaimer:
Perlu kami sampaikan pula bahwa ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga Binaan Pemasyarakatan
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018
tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi
Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!