Lama Proses Pengurusan Pembebasan Bersyarat Hingga Narapidana Bebas

08/03/21

Oleh : She***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang Bapak/Ibu yg terhormat, saya mau menanyakan tentang pembebasan bersyarat. Berapa lama proses pengurusan PB hingga tahanan tersebut dapat bebas sebagai tahanan? Tolong dijawab, terimakasih Bapak/Ibu.

Terima kasih atas pertanyaan saudara She************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Klien Shella Selvana atas pertanyaannya. Klien Shella Selvana yang kami hormati, terkait Pembebasan Bersyarat, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa pengertian Pembebasan Bersayarat diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang menyatakan : “Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan di luar LAPAS setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan.” Menjawab pertanyaan Klien terkait berapa lama proses pengurusan Pembebasan Bersyarat, ini diatur dalam Paragraf 2 Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Pasal 95 sampai dengan Pasal 99 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut, tata cara pembebasan bersyarat adalah sebagai berikut: 1. Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen, (diatur dalam Pasal 95 ayat (1) dan (2)) 2. Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari Narapidana berada di Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 (satu per dua) masa pidana Narapidana berada di Lapas. (diatur dalam Pasal 95 ayat (3) dan (4)) 3. Selanjutnya, Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi persyaratan. (diatur dalam Pasal 96 ayat (1)) 4. Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (diatur dalam Pasal 96 ayat (2)) 5. Kemudian, Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian Pembebasan Bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (diatur dalam Pasal 97) 6. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Lapas. (diatur dalam Pasal 98 ayat (1)) 7. Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat. Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (diatur dalam Pasal 99 ayat (1) dan (2))   Berdasarkan aturan di atas, jelas bahwa pembebasan bersyarat dapat diberikan jika memenuhi persyaratan dan tata cara yang telah ditetapkan. Jika syarat persyaratan dan tata cara telah terpenuhi maka Pembebasan Bersyarat dapat diberikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Demikian penjelasan ini disampaikan. Semoga bermanfaat, Disclaimer: Perlu kami sampaikan pula bahwa ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!