Keabsahan Balik Nama Sertifikat dan Tanah SPTT Melalui Notaris Tanpa Persetujuan atau Tanda Tangan Ahli Waris
08/03/21
Oleh : Fra***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Kakek nenek saya mempunyai anak tunggal yakni ibu saya meski anak adopsi dan mengasuh 1 anak dari anak adik kakek, sepeninggal kakek nenek pada tahun 2004 masih ada peninggalan HARTA berupa 2 bangunan rumah SHM atas nama kakek, 1 bidang tanah SHM atas nama ibu saya dan 3 bidang tanah belum bersertifikat masih SPTT atas nama ibu saya serta beberapa perhiasan emas & baru mulia, namun kesemuanya itu dikuasai sepihak oleh anak² dari adik kakek saya dan perhiasan semua sudah dijual tanpa sepengetahuan ahli waris setiap diajak untuk penyelesaian masalah tersebut sejak 2004 sampai sekarang selalu tidak baik responnya.
Yang ingin saya tanyakan apakah sertifikat & tanah yg masih SPTT tersebut bisa dibalik nama lewat notaris tanpa sepengetahuan Dan tanda tangan ahli waris, karena beberapa kali mereka berusaha menyuap perangkat desa untuk memproses balik nama tersebut ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fra********************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang
disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda untuk dibagikan
kepada yang berhak (ahli waris).
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan dari pewaris. Ahli waris
menurut ketentuan undang-undang disebut ahli waris di bawah title umum (secara ab intestato),
sedangkan ahli waris yang ditunjuk dengan surat wasiat/testament disebut ahli waris di bawah
titel khusus (ahli waris tertamentair). Ahli waris kadang disebut juga waris.
Warisan adalah adalah semua peninggalan pewaris yang berupa hak dan kewajiban atau
semua harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia setelah dikurangi
semua utangnya.
Di Indonesia, pembagian warisan dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu menurut agama
Islam, apabila yang bersangkutan beragama Islam, dapat juga dilakukan pembagian warisan
menurut KUH Perdata dan yang terakhir dapat membagi warisan berdasarkan adat.
Pembagian warisan secara perdata merujuk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUH Perdata). Menurut Pasal 830 KUH Perdata, pembagian harta warisan baru bisa dilakukan
bila terjadi kematian. Dengan kata lain, bila pemilik harta masih hidup, harta yang ia miliki tidak
dapat dialihkan melalui ketentuan waris.
Pembagian warisan menurut hukum perdata dilakukan berdasarkan golongan ahli waris berikut:
Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852
KUHPerdata)
Suami atau istri dan atau anak keturunan pewaris berhak menerima warisan, masing-masing
sebesar seperempat bagian.
Golongan II: orang tua dan saudara kandung pewaris
Golongan ini berhak mendapatkan warisan bila pewaris belum mempunyai suami atau istri dan
anak. Setiap ahli waris berhak mendapat seperempat bagian. Orang tua tidak boleh mendapat
warisan kurang dari seperempat bagian.
Golongan III: keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
Golongan ini berhak mendapatkan warisan bila pewaris tidak mempunyai saudara kandung.
Pihak-pihak yang termasuk golongan ini misalnya, kakek dan nenek dari ayah dan ibu pewaris.
Pembagiannya dipecah menjadi setengah bagian untuk garis ayah dan setengah bagian untuk
garis ibu.
Golongan IV: paman dan bibi pewaris, baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu,
keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari
kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Hukum perdata tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan. Ketentuan yang berlaku
adalah, bila ahli waris golongan pertama masih ada, maka menutup hak anggota keluarga
lainnya, baik dalam garis lurus ke atas atau ke samping. Selain itu, golongan ahli waris yang
derajatnya lebih tinggi menutup golongan yang derajatnya lebih rendah.
Pembagian warisan adalah proses yang tidak sederhana. Bila terjadi sengketa dalam proses ini,
penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Negeri.
Pembagian warisan menurut hukum adat berbeda pada adat satu dengan yang lain. Umumnya,
prinsip pembagian warisan pada hukum ini merujuk ke dua jenis ketentuan berdasarkan jenis
kelamin laki-laki dan perempuan.
Pembagian Warisan di Adat Patrilineal. Menurut hukum adat ini, ahli waris yang berhak
menerima warisan adalah anak laki-laki pewaris. Anak laki-laki pertama biasanya
mendapatkan porsi lebih besar. Namun, ada juga adat yang membagi rata seluruh warisan
sesuai jumlah anak laki-laki pewaris.
Pembagian Warisan di Adat Matrilineal. Menurut hukum adat ini, ahli waris utama
adalah anak perempuan pewaris.
Pembagian waris di adat parental..Bagi keluarga yang parental, seperti hukum adat Jawa,
pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan
orantua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua
angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris daro orang tua kandungnya.
Berbeda dengan di Bali, dimana pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang
melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya. Anak tersebut
menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari bapak
angkatnya. (Buku Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum oleh M. Budiarto,S.H)
Sebagaimana penjelasan yang Saudara berikan terkait status ibu Saudara yang merupakan satu-
satunya anak dari pewaris, namun merupakan anak adopsi dari pewaris. Terhadap anak adopsi
ini, ada beberapa ketentuan di dalam hukum yang berlaku di Indonesia.
Di dalam hukum Islam, anak adopsi hanya dapat mewaris dari orang tua biologisnya, bukan dari
orang tua angkatnya. Karena bukan ahli waris, maka anak angkat tidak mendapatkan bagian
sebagai ahli waris dari warisan orangtua angkatnya. Walaupun tidak mendapat warisan dari
orangtua angkatnya akan tetapi anak angkat mendapat wasiat wajibat untuk mendapatkan harta
warisan orangtua angkatnya, namun tidak lebih dari 1/3 bagian.
Di dalam peraturan perundang-undangan, khususnya di dalam Staatblaad 1917 No. 129,
disebutkan bahwa akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum
memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan
orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut
maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu
antara orang tua kandung dan anak tersebut.
Mengingat beragamnya ketentuan terkait pewarisan yang berlaku, maka para pihak di dalam
pembagian waris memang harus sepakat untuk memakai hukum yang mana yang berlaku untuk
mereka. Dengan adanya beberapa bidang tanah yang saat ini sudah atas nama ibu Saudara,
sebaiknya segera ditingkatkan kepemilikannya dan diurus sertipikat tanahnya.
Untuk bidang rumah yang masih atas nama kakek Saudara sebaiknya memang dibicarakan baik-
baik dengan anggota keluarga lainnya agar tidak terjadi perselisihan antar keluarga.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat
dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum
yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!