Status Perkawinan dan Hak Menikah Kembali bagi Istri yang Ditinggal Suami Selama 7 Tahun Tanpa Nafkah
08/03/21Oleh : End***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Seorang perempuan yg ditinggal suaminya selama 7 tahun tanpa memberi nafkah lahir bathin,dari usia kandungan 8bulan sampai anaknya berumur 7 tahun,seorang perempuan mengurus sendiri tanpa suami
Apakah boleh seorang perempuan menikah lagi dengan laki-laki lain???
Terima kasih atas pertanyaan saudara End*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Klien Endang atas pertanyaannya.
Menjawab pertanyaan Klien, “Apakah boleh seorang perempuan menikah lagi
dengan laki-laki lain?”, jawabannya boleh tentunya dengan syarat tidak melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Perlu diketahui bahwa peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia adalah Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan. Oleh karena Klien adalah seorang perempuan, maka Klien
dapat menikah lagi dengan syarat tidak terikat perkawinan dengan orang lain. Hal ini
diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang tentang Perkawinan yang menyatakan: “Seorang
yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali
dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.” Lain
halnya jika Klien adalah seorang suami yang dalam Pasal 3 dan 4 undang-undang ini
diperbolehkan beristeri lebih dari seorang.
Mencermati permasalahan hukum yang dihadapi, Klien dapat mengajukan gugatan
cerai agar memperoleh kepastian status hukum akan status perkawinan Klien. Gugatan
cerai dapat dilakukan karena suami dianggap telah melalaikan kewajibannya dengan
tidak memberikan perlindungan kapada istri dan tidak memberikan keperluan hidup
selama 7 (tujuh) tahun lamanya. Gugatan cerai ini dapat diajukan berdasarkan pada Pasal
34 Undang-Undang Perkawinan yang mewajibkan suami memberikan perlindungan
kepada istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai
dengan kemampuannya. Jika suami melalaikan kewajibannya maka istri dapat
mengajukan gugatan kepada Pengadilan, yang dalam hal ini adalah gugatan perceraian.
Pasal 34 Undang-Undang Perkawinan selengkapnya berbunyi:
Pasal 34
”(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan
hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2) Isteri wajib mengatur urusan rumahtangga sebaik-baiknya.
(3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat
mengajukan gugatan kepada Pengadilan.”
Gugatan cerai diajukan ke pengadilan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 40 ayat
(1) yang menyatakan: “Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.” Untuk yang
beragama Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama setempat. Untuk yang beragama
selain Islam, diajukan ke Pengadilan Negeri setempat. Jika gugatan cerai tersebut
dikabulkan oleh pengadilan, barulah Klien dapat menikah lagi dengan laki-laki lain
karena sudah tidak lagi terikat tali perkawinan dengan orang lain.
Demikian penjelasan kami sebagai upaya membantu menyelesaikan masalah hukum yang
Klien hadapi. Semoga bisa bermanfaat.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana
putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!