Ancaman Pelaporan Pidana atas Keterlambatan Pembayaran Arisan karena Kesulitan Keuangan
08/03/21Oleh : Far***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat pagi, saya farida... Saya sedang ada masalah keuangan dan saat ini tidak bisa membayar arisan saya yg sudah telat 8 hari,,, saya sudah di hubungi admin kalau saya akan di laporkan polisi,, sedangkan saya kasbon bos belum juga di kasih,,,, apakah saya akan di penjara pak?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Far*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang
disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Arisan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai kegiatan
mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di
antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah
pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya
Terjadinya sebuah kegiatan arisan online tentunya diawali dengan sepengetahuan dan seizin para
pihak atau para peserta. Apabila peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan
dengan nilai uang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka sebenarnya dalam arisan
tersebut telah terjadi suatu perjanjian. Termasuk apabila kesepakatan tersebut dibuat antara
peserta arisan dengan owner.
Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari
para pesertanya tanpa dituangkan dalam suatu surat perjanjian. Hal ini berhubungan dengan
syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPer) yang tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online,
berlaku ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut :
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan
kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-
undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Terkait permasalahan yang Saudara sampaikan, dimana Saudara tidak melakukan pembayaran
arisan yang menjadi kewajiban Saudara, Biasanya dalam kesepakatan awal sebuah kegiatan
arisan online, sering dibuat ketentuan apabila ada member yang tidak membayar maka si owner
bertanggung jawab untuk menutupi kerugian tersebut. Namun setiap kegiatan arisan online
memiliki aturan main masing-masing sesuai dengan kesepakatan di awal.
Di dalam arisan online, tentunya yang melakukan penagihan adalah si owner sebagai bentuk
pertanggung jawabannya kepada anggota lainnya. Apabila di awal, si owner menjanjikan bahwa
ia akan bertanggung jawab terhadap seluruh setoran para anggota, termasuk setoran member
anggota yang zonk atau gagal bayar.
Pada prinsipnya setiap pihak yang terlibat di dalam arisan online tentunya memiliki hak dan
kewajiban. Masing-masing berhak atas pembayaran apabila dia mendapatkan arisan dan
sebaliknya mereka juga memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu
sebagaimana telah disepakati sebelumnya. Hal ini berlangsung hingga jangka waktu yang telah
disepakati berakhir.
Terkait dengan hal ini, apabila sampai pada saat jatuh tempo para member belum juga
melakukan pembayaran, maka mereka dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi atau
ingkar janji. Ada beberapa bentuk wanprestasi, yaitu dalam hal :
1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan/atau
4. Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Untuk memastikan bahwa si member telah melakukan wanprestasi, maka owner dapat
melakukan teguran terlebih dahulu. Teguran ini disebut juga sebagai somasi. Dengan adanya
somasi, diharapkan pihak yang disomasi akan melakukan kewajiban berupa pembayaran uang.
Berdasarkan apa yang Saudara jelaskan, bahwa penagih arisan tersebut mengancam akan
melaporkan ke kepolisian, perlu diperhatikan hal sebagai berikut : Apabila si penagih
mengancam akan melaporkan ke polisi, maka setidaknya harus ada somasi terlebih dahulu
kepada Saudara untuk membayar kewajiban Saudara. Apabila dengan adanya somasi, lalu
Saudara melakukan pembayaran, maka penagih tidak memiliki alasan untuk melaporkan
Saudara. Ancaman untuk melaporkan ke kepolisian harus ada dasarnya secara hukum, misalnya
atas dasar penipuan atau penggelapan.
Perlu juga diketahui bahwa selain perdata, terhadap member yang tetap tidak membayar juga
dapat dilaporkan secara pidana apabila telah membawa kabur uang member lain dan tidak ada
niat baik untuk mengembalikan walaupun sudah disomasi. Terkait hal tersebut, dengan
menyampaikan bukti-bukti yang ada maka si member yang kabur tersebut dapat dilaporkan
berdasarkan pasal penipuan. Pasal penipuan diatur di dalam KUHP, yaitu Pasal 378 KUHP yang
berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun
rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,
atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Terhadap permasalahan hukum yang saudara alami, sebaiknya lakukan pembayaran atas
kewajiban Saudara sebagai member arisan, dan apabila tidak dapat membayar secara langsung,
dapat dikomunikasikan untuk melakukan pembayaran secara cicilan.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat
dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum
yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!