Pelaporan Hukum atas Penghinaan dan Ujaran Kasar melalui WhatsApp oleh Orang Tidak Dikenal

07/03/21

Oleh : Nin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat Sore Pak/Bu Saya mau melaporkan kasus yg barusan saya alami via whatsapp...Seseorang tidak dikenal tiba tiba chat saya dan memaki maki saya dengan kata kata kasar seperti jancok,asu,setan alas...Diduga orang tersebut marah lantaran saya tidak mengangkat telponnya...Yg bersangkutan berniat mencari kos di daerah Malang lalu menghubungi saya & tidak saya angkat karna saya repot mengurus bayi saya yg rewel karna sakit perut...Saya hanya bisa respon dengan chat lalu saya tanya baik baik tapi dijawab dengan perkataan yg kasar...Tolong kasus ini segera ditindak lanjuti Pak...Saya ingin yg bersangkutan diberi hukuman agar jera karna orang teesebut terus menerus memaki maki saya padahal chat nya sudah tidak saya respon...Terima Kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nin******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: HERI SETIAWAN, S.H., M.H. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA) Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait dengan seseorang tidak dikenal tiba-tiba nge-chat dan memaki-maki dengan kata-kata kasar, apakah orang ini bisa dipidanakan ?, berikut kami jelaskan : Pesan-pesan/ chat wa (whatsapp) yang anda terima merupakan perbuatan yang termasuk dalam kategori penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19 Tahun 2016). Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Tindakan/perbuatan tersebut dapat dipidana, dan untuk dapat dipidana dengan pasal ini, maka diperlukan adanya aduan korban pada pejabat yang berwenang menerima pengaduan yaitu Penyidik POLRI atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik (“PPNS ITE”). Hal ini bersesuaian dengan Pasal 43 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016, di mana delik-delik tersebut dapat dilaporkan atau diadukan kepada Penyidik POLRI atau kepada PPNS ITE. Selanjutnya, sanksi dapat dijatuhkan apabila pelaku memenuhi seluruh unsur dan telah melalui proses peradilan pidana yang berdasarkan pada ketentuan hukum acara pidana. Adapun ancaman pidana bagi orang yang melakukan tindakan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini terdapat dalam Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016, yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 disebutkan "Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/ atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)". Selain itu, Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dapat diterapkan bagi tindakan/perbuatan menyerang kehormatan seseorang, termasuk bila perbuatan tersebut dilakukan dengan gambar dan tulisan, Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi: (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Demikian yang dapat kami sampaikan, (Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis yang kami laksanakan). Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!