Pembagian Warisan Suami kepada Istri, Anak Perempuan, Anak Laki-laki, dan Cucu Laki-laki dari Anak Laki-laki
07/03/21Oleh : Kur***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Seorang suami meninggalkan seorang istri, 1 anak perempuan, 1 anak laki" dan 1 cucu laki" dari anak lki" ,,berpa bagian masing" ahli waris??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kur**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada kami, untuk menjawab apa yang saudara tanyakan. Kami perlu memahami uraian yang saudara tuliskan kepada kami, sebagai berikut:
1. Pewaris adalah suami
2. Meninggalkan ahli waris, seorang istri, 1 anak perempuan, 1 anak laki" dan 1 cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Yang dipertanyakan berapa bagian masing-masing.
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, perlu kami jelaskan bahwa, syarat dari pewarisan adalah:
1. Matinya pewaris
2. Hidupnya ahli waris
3. Ada harta waris yang ditinggalkan. (sayangnya saudara tidak menjelaskan apakah ada harta warius yang ditinggalkan atau tidak). Tetapi anggaplah ada harta waris yang ditinggalkan.
Yang Berhak Menjadi Ahli Waris
Menurut Pasal 174 ayat (1) KHI, kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
1. Golongan laki-laki, terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
2. Golongan perempuan, terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.( Pasal 174 ayat (2) KHI)
Mengenai hak waris cucu-cucu dari orang tua Anda, memang benar jika ahli waris meninggal lebih dahulu daripada pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya (Pasal 185 ayat (1) KHI).
Maka, dalam hal ini cucu dari orang tua Anda dapat bertindak sebagai ahli waris pengganti.
Namun sebelum membagi harta warisan, ahli waris wajib melaksanakan, sbb: (Pasal 175 KHI)
a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
c. menyelesaikan wasiat pewaris
Dengan demikian pembagiannya sebagai berikut:
1. Istri mendapatkan 1/8 bagian
2. Untuk anak (1 perempuan, dan 2 laki2) mendapatkan 7/8, dengan perincian sbb:
a. Anak perempuan mendapatkan 1/5x7/8
b. 1 anak laki2 mendapatkan 2/5x7/8
c. Cucu dari anak laki2 menggantikan ayahnya mendapatkan 2/5x7/8
Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kompilasi Hukum Islam
Referensi:
Neng Djubaedah, S.H., M.H. dan Yati N. Soelistijono, S.H.,C.N. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. (Depok : Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia) 2008.
Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!