Kemungkinan Tuntutan Hukum Akibat Menikah Diam-Diam dengan Perempuan Lain Saat Memiliki Pasangan yang Sudah Berhubungan Intim

07/03/21

Oleh : Bin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Izin bertanya. Saya punya pasangan umur 22 dia sangat mencintai saya dan sudah melakukan hubungan suami istri .akan tetapi pacar saya orangnya kalau ada Malasah sering mau bunuh diri. Dan itu membuat saya bosan. . Dan kalau saya menikah diam2 dengan wanita lain . Apakah pihak si cewek bisa menuntut

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bin* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelum menjawab pertanyaan saudara, sebagaimana saudara sebutkan diatas, perlu kami jelaskan bahwa janji seorang pria untuk menikahi seorang perempuan, atau sebaliknya, adalah lazim dalam pergaulan sosial. Namun, janji semacam itu itu tak selamanya berjalan mulus seperti yang diinginkan kedua belah pihak. Adakalanya, karena suatu sebab kedua sejoli tersebut harus berpisah. Janji pun tinggal sebatas janji. UU Nomor 1 Tahun 1974 (sebagaimana sudah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019) tentang Perkawinan memang mengenal istilah yang disebut sebagai “Perjanjian Perkawinan.” Perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian yang diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan dan kemudian berlaku sejak perkawinan dilangsungkan dan biasanya dibuat tertulis. Hal ini berbeda dengan ‘janji menikah’ dimana selalu disampaikan secara lisan dan hal ini tidak diatur dalam UU Perkawinan. Meski begitu, pengadilan pernah menjatuhkan hukuman kepada pelaku ingkar janji menikah. Salah satu yang menjadi yurisprudensi adalah putusan yang dijatuhkan hakim agung Bagir Manan, Parman Suparman, dan Arbijoto, pada pertengahan Juli 2003. Menurut Majelis Hakim Agung, tidak dipenuhinya janji menikahi mengandung arti Tergugat telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan masyarakat, serta perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum. Oleh karena perbuatan tidak memenuhi janji menikahi itu menyebabkan kerugian bagi Penggugat, maka Tergugat asal wajib membayar ganti rugi yang besarnya ditetapkan dalam putusan. Jumlahnya terhitung sebesar Rp7,5 juta sebagai pengganti biaya yang telah dikeluarkan Penggugat untuk membiayai hidup Tergugat selama mereka berdua menjalin asmara. Dalam perkara ini, para hakim merujuk pada Putusan Nomor 3191K/Pdt/1984. Sejarah sendiri mencatat bahwa Putusan yang dikeluarkan 8 Februari 1986 tersebut adalah putusan pertama di Indonesia yang menyimpulkan ingkar janji menikah adalah suatu bentuk perbuatan melawan hukum dan diikuti keharusan membayar ganti rugi. Dalam putusan tersebut, MA menghukum tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum gara-gara tidak menepati janji untuk menikahi. Berdasarkan keterangan atasan tergugat, tergugat sudah memperkenalkan penggugat sebagai calon isterinya kepada orang lain. Beberapa dokumen penting, seperti tabungan, juga sudah diserahkan tergugat kepada penggugat sebagai bukti keseriusannya mau menikahi. Mereka malah hidup bersama. Tetapi, ketika si perempuan menagih janji untuk dinikahi, pihak laki-laki ingkar. MA menyatakan perbuatan pria tersebut melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat”. Karena itu pula, perbuatan si pria dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Tidak hanya secara perdata, dalam perkara pidana, hakim menggunakan konstruksi Pasal 378 KUHP (Penipuan) untuk menghukum seorang pria yang tidak menepati janji menikahi. Konstruksi pemikiran ini ditemukan, misalnya, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sekayu Sumatera Selatan tanggal 5 November 2015. Dalam kasus ini, terdakwa berjanji menikahi pacarnya dan sudah membicarakan mahar. Terdakwa mendapatkan sejumlah barang dari keluarga saksi korban. Namun kemudian terdakwa melarikan diri ke pulau Jawa untuk menghindari perkawinan dengan saksi korban padahal keluarga saksi korban sudah memesan organ musik. Pada bagian alasan memberatkan majelis hakim menyatakan: ‘akibat perbuatan terdakwa, saksi korban dan keluarganya merasa malu terhadap warga sekitar karena tidak jadi menikah padahal telah mempersiapkan segala sesuatunya’. Aktivis perempuan, Ratna Batara Munti, mengatakan perlu adanya kepastian hukum terhadap orang yang tidak menepati janji menikahi. Selama ini, kalau ada perempuan yang mempersoalkan janji tersebut, mereka sering menjadi pihak yang berposisi lebih lemah dan rentan dipermalukan, baik di keluarga maupun di muka umum. Akhirnya, ketika satu pasangan berpisah, memang masing-masing bisa mencari pasangan baru. Namun, jika janji nikah itu tak terealisasi, bukan mustahil timbul masalah hukum. Terlepas apakah akan mendapat hukuman, yang pasti ada hati yang terluka dan harapan yang pupus. Dari uraian kami diatas, menjawab pertanyaan saudara apakah mungkin pihak perempuan dapat menuntut? Maka jawabannya adalah sangat mungkin. Artinya pihak perempuan dapat menuntut pihak pria untuk menepati janji yg telah diucapkannya. Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: 2. UU No. 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan Referensi: 1. Hukumonline, Tidak Menepati Janji Menikahi Adalah PMH. Diakses melalui laman https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b2a4256a32ea/tidak-menepati-janji-menikahi-adalah-pmh pada 8 Maret 2021. 2. Peradi Tasikmalaya, Janji Menikahi Tak Ditepati Bisa Jadi Boomerang. Diakses melalui laman https://peradi-tasikmalaya.or.id/janji-menikahi-tak-ditepati-bisa-jadi-boomerang/ pada 8 Maret 2021. 3. https://heylawedu.id/blog/gagal-menikah-meski-sudah-janji-ini-jerat-hukumnya, di download, 18 Agustus 2021 Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!