Tindakan Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Tuduhan Penipuan melalui BBM dan Facebook terkait Penitipan Anjing

26/03/17

Oleh : wij***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
awalnya saya punya teman namanya M..si m ini memberikan saya 2 ekor anjing untuk dipelihara selanjutnya 2 anjing itu dipelihara oleh kedua orang tua saya yg berada di semarang..sedangkan saya berada di jakarta untuk bekerja.. selang berapa lama 1 anjing kabur entah kemana padahal sudah dicari kemana mana tidak ketemu nah gak berapa lama org tua saya mau pindah ke jkt..anjingnya di titipkan ke kakak saya yg ada disemarang.. (karna waktu pindah rumah tempat angkut nya tidak cukup) kebetulan semarang hujan lebat hingga banjir..terpaksa anjing ini di titipkan pada teman kakak saya.. saat di titipkan ini anjing menggigit anak dari teman kakak saya tsb..akhirnya dibiarkanlah ini anjing maunya apa.. selang berapa hari si pemilik anjing pertama mengontak saya lewat bbm dan langsung memaki saya tanpa ada putusnya..semua kata" kasar dia keluarkan..padahal saya belum menjelaskan apapun..ternyata anjing itu ditemukan di klinik dalam keadaan luka dan sakit.. tentu saya tidak merespon makian teman saya tsb.. 2hari kemudian saya membaca di facebook dia menuliskan kalau saya menipu dia,dll sampai-sampai foto saya dan keluarga dipasang di facebook intuk di share.. parahnya lagi banyak komentar yg menghasut wanita ini.. apakah yg harus saya lakukan? jujur saya tidak terima dengan tuduhan penipuan dan caci maki dia di bbm maupun di facebook..

Terima kasih atas pertanyaan saudara wij*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Ratiyo BG, S.H. Jawaban untuk Sdr. Wijaya di Jateng. - Dalam hal saling tolong menolong sesama teman itu suatu perbuatan yang baik, akan tetapi setelah saya simak kalimat pertanyaan Anda, ada 2 (dua) klausul yang kurang jelas, yaitu Pertama; apakah anda berjanji menyanggupinya, kemudian teman anda memberikan 2 (dua) ekor anjing. Kedua; apakah teman Anda menitipkan dan memberikan biaya pemeliharaan anjing tersebut. Sebab teman anda dengan cara mengontak melalui BBM dengan kata-kata kasar dan makian, tanpa memberi kesempatan kepada Anda untuk menjelaskan (karena teman Anda hanya tahu bahwa cuma Anda yang dipegang janji atau kesanggupannya itu). Lalu 2 hari kemudian teman Anda menuliskan melalui Facebook kalau anda sebagai penipu dan lain-lain; - Karena itu yang anda harus lakukan yaitu Pertama, anda temui teman anda kalau sudah bertemu jelaskan kronologis tentang pemeliharaan 2 (dua) ekor anjing tersebut. Kedua, bila tidak bisa ditemui, anda dapat menjelaskan melalui SMS atau facebook, pasti akan dibacanya dan memahami permasalahan yang ditimpakan kepada Anda. - Perlu Anda ingat dan instropeksi diri bahwa ke ego an dan emosional tinggi akan menyebabkan anda masuk ke ranah hukum dan pengadilan, jadi harus dengan Sikap baik, berlapang dada, dan kepala dingin. Baik Teman Anda maupun Anda sendiri harus terima atas kejadian itu, demi untuk kebaikan dan kelenggangan anda sendiri; - Perlu Anda ketahui serta Teman Anda bahwa, Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tegas-tegas dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di pidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); - Disamping itu, Teman anda dengan kebiasaan perilaku yang buruk itu, maka banyak teman-temannya yang mengasut dan berkomentar atas perbuatannya. Oleh karena itu dengan adanya UU tersebut, agar teman anda serta anda sendiri harus sadar dan memahami serta hilangkan kebiasaan-kebiasaan yang buruk itu, agar supaya hidup anda tenteram dan sejahtera. - Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!