Tanggung Jawab Hukum Kecelakaan Motor dengan Mobil yang Menyebrang di Jalan Perumahan dan Tuntutan Ganti Rugi Kerusakan Mobil

07/03/21

Oleh : And***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Seminggu yg lalu..saya (motor) melaju dari jalir kiri (jalur dalam perumahan dan bukan jalur besar) dengan kecepatan 50km..setelah melewati tikungan tiba tiba di depan ada mobil nyebrang dari arah kiri lurus utk jalan ke jalur yg berlawanan dengan jalur saya.. karena kaget akhirnya saya nabrak mobil itu dan mengakibatkan kerusakan ringan body mobil sebelah kanan. Dan saya juga cedera dan hafus di bawa ke RS.. pada saat kejadian saya susah meminta maaf dengan pengemudi san pengendara lain yg tersenggol dengan motor saya.. yg jd pertanyaan saya. Seminggu kemudian pengendara mobil minta pertanggung jawaban atas kerusakan mobilnya.. langkah hukum apa yg mesti saya tempuh? Apakah saya (motor) bersalah? Sedangkan mobil itu pada pendiriannya jika dia nyebrang dan tidak salah karena itu jalan belokan unum? Sesangkan menurut saya mobil itu salah krna itu bukan buat arah putat balik? Bagaimana solusi untuk kejadian yg saya alami ini? Mohon penyelesaiannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara And***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr/i. ANDRIANA dari BANTEN terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Menurut Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Adapun batas kecepatan yang dimaksud pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 111 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetepan Batas Kecepatan.yaitu; a. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan b. Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota c. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan d. Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman Sedangkan kecepatan motor anda saat kejadian adalah 50 km/jam di wilayah permukiman dan ini telah melanggar aturan batas kecepatan yang diuraikan diatas. Karena setiap kendaraan apapun yang digunakan harus memperhatikan kecepatan dan mengutamakan keselamatan diri serta pengguna jalan lain. Kecelakaan Lalu Lintas dalam  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (“UU LLAJ”) digolongkan menjadi 3, yakni (lihat Pasal 229): a.  Kecelakaan Lalu Lintas ringan, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, b.  Kecelakaan Lalu Lintas sedang, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang. c.  Kecelakaan Lalu Lintas berat, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. Secara umum mengenai kewajiban dan tanggung jawab Pengemudi, Pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan ini diatur dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:  “Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.” Sanksi hukum yang dapat dikenakan atas kejadian tersebut di atas bagi pengemudi karena kelalaian adalah sanksi pidana yang diatur dalam dalam Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi :  (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).   Sedangkan dalam hal pengemudi kendaraan bermotor dengan sengaja membahayakan kendaraan/barang, diatur dalam Pasal 311 ayat (2) UU LLAJ yang berbunyi:  (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).   Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas (lihat Pasal 314 UU LLAJ). Uraian diatas mengungkapkan kategori kecelakan dan sanksinya sebagai informasi hukum, namun terkait permasalahan anda yang mengalami kecelakaan tersebut yang juga mengalami luka/cedera serta adanya permintaan ganti kerugian atas kendaraan oleh pihak lain, maka sebaiknya jika tidak bisa diselesaikan secara damai / kekeluargaan, sebaiknya perkara ini sama-sama anda bawa ke pihak berwajib untuk diselesaikan secara hukum untuk medapatkan kepastian hukum. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 111 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetepan Batas Kecepatan. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!