Langkah Hukum atas Tidak Diserahkannya Video Pernikahan oleh Penyedia Jasa Setelah Pembayaran Lunas

06/03/21

Oleh : Nov***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam.. sya mau bertanya tentang maslah saya kira2 penyelesaiannya bagaimana kalau menurut hukum. Ceritanya saya menikah di pada tgl 15/01/2018, saya menyewa org untuk membuat vidio di nikahan saya. Tapi sampai skarang vidionya blm ada jadi sedangkan sya langsung bayar lunas pada saat itu. Setiap sy tnya org itu selalu bayak alasan. Sampai sekrang vidionya blm ada entah akan ada atau tdk akan ada, kira2 langkah apa yang akan saya tempuh pak untuk orang ini. Mohon bantuannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nov*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri. NOVITA dari Sulawesi Selatan terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Peristiwa yang anda alami merupakan salah satu bentuk wanprestasi dari pihak kedua (orang yang membuat video) yang sudah mengikatkan diri atas kerjasama melakukan/membuat sesuatu, namun kejadian hingga saat ini kurang/lebih 3 tahun lebih yakni hitung sejak tgl 15/01/2018 sd. 06/03/2021, sedangkan anda sudah membayar lunas semua biaya yang diperjanjian oleh kedua tersebut namun hingga kini tidak ada itikad baik dari pihak kedua untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jika kita mengacu kepada peraturan hukum pidana terkait kasus penggelapan sebagaiamana diatur Dalam KUHP pasal 372, disebutkan “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Sedangkan Penipuan atau perbuatan curang (bedrog) dapat ditemukan dalam Pasal 378 KUHP, sebagai berikut:  Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Maka berdasarkan rumusan tersebut, terdapat unsur-unsur yang dimaksud dalam perbuatan penipuan, yakni:  tindakan dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;  menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang; dan  menggunakan salah satu cara penipuan baik menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan lainnya. Ketiga unsur di atas merupakan dasar untuk menentukan apakah pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh anda dan pihak kedua tersebut termasuk dalam kategori penipuan atau tidak. Bila dari awal sudah ditemukan adanya niat buruk dari pihak yang mengingkari perjanjian dan tidak ada itikad baik seperti menggunakan nama palsu atau serangkaian kebohongan lainnya atau menunda-nunda tanpa sebab atau menghindar/menghilang/kabur, maka perkara tersebut dapat dikategorikan sebuah perkara pidana. mengambil pendapat Subekti dari buku yang sama (hal. 24), penipuan terjadi apabila salah satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya memberikan perizinannya. Pihak yang menipu tersebut bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya. Misalnya seperti meminta uang pelunasan dimuka, namun hasil kerja tidak ada bahkan sampai bertahun-tahun seperti kasus anda.. Terlebih secara spesifik apabila ada tindak pidana penipuan dalam suatu perjanjian maka perjanjian tersebut batal demi hukum jika dapat dibuktikan ada unsur pidana dalam perjanjian itu. Hal ini berdasarkan Pasal 1328 KUH Perdata, yang berbunyi:  Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikirakira, melainkan harus dibuktikan. Dalam menyebut sebuah tindakan sebagai delik alias tindak pidana, maka harus ada syarat-syarat yang terpenuhi, yakni: 1. harus ada perbuatan yang dilakukan baik oleh seseorang maupun beberapa orang; 2. perbuatan tersebut memenuhi isi ketentuan hukum yang berlaku; 3. perbuatan tersebut terbukti sebagai perbuatan yang salah dan dapat dipertanggungjawabkan; 4. perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum; dan 5. harus ada ancaman hukuman untuk perbuatan tersebut. Setiap perbuatan yang dikategorikan sebagai sebuah perkara pidana haruslah memiliki perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea). Bila actus reus merupakan sebuah perbuatan melawan hukum, maka yang dimaksud dengan mens rea adalah hal-hal yang mencakup unsur-unsur pembuat tindak pidana. perjanjian kerjasama atau jasa antar individu. Secara hukum sudah jelas menjadi ranah hukum perdata. Kendati demikian dalam kenyataannya, apabila dalam perjalanan kerja sama tersebut ditemukan bukti penipuan, maka barulah kasus tersebut dapat diproses secara pidana. Pada dasarnya, setiap pihak yang merasa dirugikan bisa saja melaporkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses pidana meski sesungguhnya pihak yang melanggar perjanjian tidak memiliki iktikad jahat. Namun bagaimana pun, penegak hukum tetap harus jeli dan bijak untuk memutuskan apakah perkara tersebut dapat ditindaklanjuti sebagai pidana atau tidak. Anda bisa saja melaporkan / mengadukan kejadian ini ke pihak berwajib untuk penyelesaian secara pidana, karena seseorang yang berhak (mengadu) yang disampaikan kepada pejabat penyelidik atau pejabat penyidik (Kepolisisan RI) tentang telah diperbuatnya suatu tindak pidana (in casu kejahatan aduan) oleh seseorang, dengan disertai permintaan agar dilakukan pemeriksaan untuk selanjutnya dilakukan penuntutan ke pengadilan yang berwenang. Jadi ada dua unsur esensial pengaduan yaitu: 1)   Pernyataan tentang telah diperbuatnya tindak pidana oleh seseorang, disertai 2)   Permintaan untuk diadakan pemeriksaan (penyidikan) untuk dilakukan penuntutan pidana ke sidang pengadilan. Langkah-langkah tersebut diatas dapat anda tempuh jika penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan sudah ditempuh namun tidak ada niat/itikad baik dari pihka kedua tersebut untuk menyelesaiknanya. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  KUHPidana  KUHPerdata  KUHAP Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!