Persyaratan Jual Beli Rumah yang Dibeli Ayah Setelah Perceraian dan Kebutuhan Persetujuan Anak

06/03/21

Oleh : Sri***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ayah saya ingin menjual rumah yang dibeli setelah bercerai dengan Almarhum ibu saya, persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk proses jual beli rumah ,apakah perlu surat persetujuan anak untuk menjualnya? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sri******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelum menjawab pertanyaan saudara, sebaiknya saya jelaskan dulu tentang syarat pewarisan, pewaris dan ahli waris. Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah: Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata); Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris. Apalagi harta yang didapatkan dengan almarhum ibu saudara posisi pada saat itu sudah bercerai, artinya bahwa posisi jual beli itu bersifat tanah/rumah jual beli pada umumnya. Syarat apa saja yang diperlukan. Dokumen Pembeli 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk 2. Fotokopi Kartu Keluarga 3. Fotokopi Akta Nikah (jika sudah menikah) 4. Fotokopi NPWP Bukti lunas pembayaran BPHTB 5. Surat permohonan balik nama yang sudah ditandatangani AJB dari PPAT Dokumen Penjual 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk 2. Fotokopi Kartu Keluarga 3. Fotokopi Akta Nikah 4. Sertifikat Hak Atas Tanah 5. Bukti lunas pembayaran PPh Demikian lima tahapan jual beli tanah yang wajib Anda ketahui dan dilaksanakan di kantor notaris terdekat di wilayah saudara berada. Semoga bermanfaat Dasar Hukum: KUHPerdata DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!