Kemungkinan Putusan Cerai pada Sidang Pertama Saat Tergugat Tidak Hadir dan Belum Menerima Panggilan Pengadilan
06/03/21Oleh : Esa***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bulan lalu (Februari) saya ada jadwal sidang gugat cerai pertama, namun mantan suami saya tidak datang karena belum menerima surat panggilan sidang dari pengadilan (belum dikirim dari pengadilan) dan di jadwalkan di bulan Maret ini.
Suami saya tidak ingin datang, menurut saya itu baik untuk saya karena saya ada rasa trauma jika melihat dia (akibat kasus kdrt, baik fisik maupun psikis) dan mempunyai beberapa bukti.
Apakah sidang pertama nanti, akan langsung ada putusan cerai dari hakim? Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Esa kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Proses perceraian dimana tergugat dalam hal ini suaminya yang tidak akan
datang pada persidangan tentu tidak langsung ada putusan pada sidang
pertama dan akan dilakukan proses perceraian sesuai prosedur acara sidang
perceraian sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Agama yang mengatur
proses perceraian, penjelasan lebih lanjut adalah sebagai berikut:
Pengaturan permasalahan perkawinan dan perceraian di Indonesia di atur
oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1975 Tentang Perkawinan sebagai Peraturan Pelaksanaannya. Selain itu ada
Peraturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan
Kompilasi Hukum Islam.
Pengaturan persidangan perceraian dijelaskan dalam Pasal 82 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagai berikut:
1. Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha
mendamaikan kedua pihak.
2. Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara
pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar
negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili
oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
3. Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat
pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.
4. Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan
pada setiap sidang pemeriksaan.
Pasal 142 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga disebutkan bahwa dalam
hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan
pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir
sendiri.
Dari penjelasan di atas pada sidang pertama yaitu sidang perdamaian Hakim
memerintahkan baik suami maupun isteri harus hadir dalam persidangan
untuk kepentingan pemeriksaan meskipun diperbolehkan mewakilkan
kepada kuasanya.
Selanjutnya, terdapat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1975 yang membolehkan penggugat atau tergugat untuk tidak hadir
dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya, yakni
ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) PP 9/1975 yang berbunyi:
Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian,
baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk
menghadiri sidang tersebut.
Selain itu, menurut Pasal 142 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, pada sidang
pemeriksaan gugatan perceraian suami istri datang sendiri atau mewakilkan
kepada kuasanya.
Dari penjelasan tersebut dapat kita ketahui bahwa pemeriksaan gugatan
perceraian tetap bisa dijalankan meskipun suami/istri tidak hadir asalkan
telah mewakilkan kepada kuasanya. Jika tidak datang dan juga tidak mewakili
sama sekali kepada kuasanya, maka berdasarkan Pasal 125 Herzien
Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44) (“HIR”) hakim dapat
menjatuhkan putusan verstek.
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir
atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia
sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya
hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan
tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dari penjelasan di atas terkait dengan pertanyaan anda apabila pada sidang
pertama suami tidak hadir biasanya tidak langsung diputuskan perceraian
tapi akan dipanggil lagi dari pihak suami pada siding-sidang berikutnya, dan
apabila dipanggil beberapa kali ternyata pihak tergugat tidak hadir maka akan
diputuskan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat) oleh hakim.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!