Kemungkinan Putusan Cerai pada Sidang Pertama Saat Tergugat Tidak Hadir dan Belum Menerima Panggilan Pengadilan

06/03/21

Oleh : Esa***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bulan lalu (Februari) saya ada jadwal sidang gugat cerai pertama, namun mantan suami saya tidak datang karena belum menerima surat panggilan sidang dari pengadilan (belum dikirim dari pengadilan) dan di jadwalkan di bulan Maret ini. Suami saya tidak ingin datang, menurut saya itu baik untuk saya karena saya ada rasa trauma jika melihat dia (akibat kasus kdrt, baik fisik maupun psikis) dan mempunyai beberapa bukti. Apakah sidang pertama nanti, akan langsung ada putusan cerai dari hakim? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Esa kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Proses perceraian dimana tergugat dalam hal ini suaminya yang tidak akan datang pada persidangan tentu tidak langsung ada putusan pada sidang pertama dan akan dilakukan proses perceraian sesuai prosedur acara sidang perceraian sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Agama yang mengatur proses perceraian, penjelasan lebih lanjut adalah sebagai berikut: Pengaturan permasalahan perkawinan dan perceraian di Indonesia di atur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Perkawinan sebagai Peraturan Pelaksanaannya. Selain itu ada Peraturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pengaturan persidangan perceraian dijelaskan dalam Pasal 82 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagai berikut: 1. Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak. 2. Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. 3. Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi. 4. Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan. Pasal 142 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga disebutkan bahwa dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri. Dari penjelasan di atas pada sidang pertama yaitu sidang perdamaian Hakim memerintahkan baik suami maupun isteri harus hadir dalam persidangan untuk kepentingan pemeriksaan meskipun diperbolehkan mewakilkan kepada kuasanya. Selanjutnya, terdapat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang membolehkan penggugat atau tergugat untuk tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya, yakni ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) PP 9/1975 yang berbunyi:  Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut.   Selain itu, menurut Pasal 142 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian suami istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.  Dari penjelasan tersebut dapat kita ketahui bahwa pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meskipun suami/istri tidak hadir asalkan telah mewakilkan kepada kuasanya. Jika tidak datang dan juga tidak mewakili sama sekali kepada kuasanya, maka berdasarkan Pasal 125  Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44)  (“HIR”) hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dari penjelasan di atas terkait dengan pertanyaan anda apabila pada sidang pertama suami tidak hadir biasanya tidak langsung diputuskan perceraian tapi akan dipanggil lagi dari pihak suami pada siding-sidang berikutnya, dan apabila dipanggil beberapa kali ternyata pihak tergugat tidak hadir maka akan diputuskan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat) oleh hakim. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!