Kewajaran Penarikan Biaya Surat Keterangan Desa dan Surat Keterangan Ahli Waris Berdasarkan Luas Tanah untuk Pengurusan Sertifikat Tanah Warisan

06/03/21

Oleh : zii***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Permisi pak. saya punya tanah warisan dari kakek saya 2 petak tanah. saya mw urus sertifikatnya. prosuder surat desa serta ttd dari desa itu brp ya biaya nya pak? krn surat nya tdk mau di tanda tangani oleh kadesnya sblm bayar dana dgn toral hitungan permeternya 20rb. luas tanah nya 1600m². jadi total biaya nya 32juta untuk surat keterangan desa nya pak. mohon pencerahan nya pak apa benar prosedurnya begitu?

Terima kasih atas pertanyaan saudara zii********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelum melangkah ke pokok permasalahan terkait hal yang saudara sampaikan bahwa kepala desa tidak mau menandatangani jika tidak memberikan uang pengurusan permeter 20 ribu, atau yang disebut sebagai Pologoro. Pologoro” merupakan bentuk pungutan/setoran dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada perangkat desa, sebagai sumbangan dari warga untuk operasional pemerintahan. Perlu diluruskan bahwa jual beli tanah pada dasarnya dilakukan dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Ini sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur bahwa peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Sebenarnya, pungutan bernama “pologoro” tidak disebutkan dalam syarat sahnya peralihan hak atas tanah berupa jual beli di PPAT. Pologoro ini muncul dan dimunculkan oleh perangkat desa yang pada zamannya sebagai pihak yang membantu proses jual beli tanah. Karena sudah dilakukan sejak dahulu kala dan secara turun temurun, maka dianggaplah sebagai suatu kewajiban yang harus dilakukan, kebiasaan yang membudaya, sehingga dianggap sebagai hukum.   Jadi, dapat dikatakan bahwa pologoro merupakan pembiasaan yang kemudian menjadi kebiasaan sehingga naik derajatnya sebagai hukum yang apabila tidak dilakukan, maka dianggap melanggar hukum. Karena pologoro merupakan produk pembiasaan yang menjadi kebiasaan, biasanya sanksi yang diberikan lebih kepada sanksi sosial dari masyarakat sekitar. Besaran pologoro juga tidak sama, tergantung dari kesepakatan masyarakat dengan perangkat desa, biasanya dituangkan dalam surat keputusan Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa. Artinya saudara bisa mengurus langsung melalui Notaris PPAT setempat dimana anda tinggal, hal ini supaya saudara mempermudah dalam pengurusanya, sekali gus rincian biayanya.   Demikian, semoga berkenan bermanfaat,   Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!