Kewajaran Penarikan Biaya Surat Keterangan Desa dan Surat Keterangan Ahli Waris Berdasarkan Luas Tanah untuk Pengurusan Sertifikat Tanah Warisan
06/03/21Oleh : zii***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Permisi pak. saya punya tanah warisan dari kakek saya 2 petak tanah. saya mw urus sertifikatnya. prosuder surat desa serta ttd dari desa itu brp ya biaya nya pak? krn surat nya tdk mau di tanda tangani oleh kadesnya sblm bayar dana dgn toral hitungan permeternya 20rb. luas tanah nya 1600m². jadi total biaya nya 32juta untuk surat keterangan desa nya pak.
mohon pencerahan nya pak apa benar prosedurnya begitu?
Terima kasih atas pertanyaan saudara zii********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelum melangkah ke pokok permasalahan terkait hal yang saudara sampaikan bahwa kepala
desa tidak mau menandatangani jika tidak memberikan uang pengurusan permeter 20 ribu, atau
yang disebut sebagai Pologoro. Pologoro” merupakan bentuk pungutan/setoran dalam jumlah
tertentu yang diberikan kepada perangkat desa, sebagai sumbangan dari warga untuk
operasional pemerintahan.
Perlu diluruskan bahwa jual beli tanah pada dasarnya dilakukan dengan bantuan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Ini sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal 37 Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur bahwa peralihan
hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah,
pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali
pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang
dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Sebenarnya, pungutan bernama “pologoro” tidak disebutkan dalam syarat sahnya peralihan hak
atas tanah berupa jual beli di PPAT. Pologoro ini muncul dan dimunculkan oleh perangkat desa
yang pada zamannya sebagai pihak yang membantu proses jual beli tanah. Karena sudah
dilakukan sejak dahulu kala dan secara turun temurun, maka dianggaplah sebagai suatu
kewajiban yang harus dilakukan, kebiasaan yang membudaya, sehingga dianggap sebagai
hukum.
Jadi, dapat dikatakan bahwa pologoro merupakan pembiasaan yang kemudian menjadi
kebiasaan sehingga naik derajatnya sebagai hukum yang apabila tidak dilakukan, maka
dianggap melanggar hukum. Karena pologoro merupakan produk pembiasaan yang menjadi
kebiasaan, biasanya sanksi yang diberikan lebih kepada sanksi sosial dari masyarakat sekitar.
Besaran pologoro juga tidak sama, tergantung dari kesepakatan masyarakat dengan perangkat
desa, biasanya dituangkan dalam surat keputusan Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa.
Artinya saudara bisa mengurus langsung melalui Notaris PPAT setempat dimana anda tinggal,
hal ini supaya saudara mempermudah dalam pengurusanya, sekali gus rincian biayanya.
Demikian, semoga berkenan bermanfaat,
Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum
Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!