Penerapan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) terhadap Penumpang yang Baru Mengetahui Adanya Ekstasi Saat Perjalanan dan Tidak Menguasai Barang Bukti
06/03/21
Oleh : liz***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya mau tanya dalam kasus ini adik saya dibawa oleh temannya untuk menyerahkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10butir ekstasi, adik saya sebelumnya tidak tau apa apa tentang yang dibawa temannya,setelah diperjalanan adik saya baru mengetahui tentang ekstasi tersebut dan dilakukan penangkapan oleh polisi, posisi nya adik saya tidak memegang bb tersebut hanya saja adik saya mengetahui bb tersebut dan ditengah jalan baru mengetahui, pertanyaaan saya adalah dengan kronologi yang dialami oleh adik saya apakah hukuman yang diberikan kpd adik saya sama saja dengan temannya yang memang merencanakan kasus jual beli tsb atau hukuman yang diberikan dapat diringankan mengingat peran adik saya hanyalah dimanfaat kan motor nya saja karna siteman tidak ada motor?
Terima kasih atas pertanyaan saudara liz* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr Liza dari Riau
terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan
hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan
permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan
memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum
dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian
peristiwanya yang telah kami terima dari anda. definisi pengedar secara ekplisit di
dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU
Narkotika”). Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang kami akses
dari laman resmi Kementerian Pendidikan Nasional , pengedar adalah orang yang
mengedarkan, yakni orang yang membawa (menyampaikan) sesuatu dari orang yang
satu kepada yang lainnya. Pemidanaan Terhadap Pengedar dan Pengguna
Narkoba menjelaskan bahwa secara implisit dan sempit dapat dikatakan
bahwa, pengedar Narkotika/Psikotropika adalah orang yang melakukan
kegiatan penyaluran dan penyerahan Narkotika/Psikotropika. Secara luas, pengertian
pengedar tersebut juga dapat dilakukan dan berorientasi kepada dimensi penjual,
pembeli untuk diedarkan, mengangkut, menyimpan, menguasai, menyediakan,
melakukan perbuatan mengekspor dan mengimpor Narkotika/Psikotropika.
Menjawab pertanyaan Anda, dari definisi pengedar di atas dapat kita uraikan unsur-
unsur pengedar narkotika, yakni:
- yang menyalurkan narkotika
- yang menyerahkan narkotika
- penjual narkotika
- pembeli narkotika lalu mengedarkannya kembali
- pengangkut narkotika
- penyimpan narkotika
- yang menguasai narkotika
- yang menyediakan narkotika
- yang mengekspor dan/atau mengimpor narkotika
maka Anda yang mengangkut narkotika, memindahkannya dari satu tempat ke tempat
lainnya, dan menyerahkannya kepada orang lain dapat dikategorikan sebagai
pengedar narkotika. Sanksi bagi pengedar narkotika (khususnya pengangkut narkotika
seperti Anda) diatur dalam Pasal 115, Pasal 120 dan Pasal 125 UU Narkotika.
Adapun yang membedakan sanksi dari ketiga pasal tersebut adalah tergantung pada
jenis/golongan narkotika dan berat narkotika.
Pasal 115
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim,
mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito
Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman
beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya
melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga).
Pasal 120
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim,
mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito
Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5
(lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 125
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim,
mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito
Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5
(lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pertanyaan :
apakah hukuman yang diberikan kepada adik saya sama saja dengan
temannya yang memang merencanakan kasus jual beli tersebut atau hukuman
yang diberikan dapat diringankan mengingat peran adik saya hanyalah
dimanfaatkan motornya saja karena si teman tidak ada motor?
Dari pertanyaan anda tentu harus melalui proses jalur pengadilan dan
dibuktikan dengan bukti-bukti serta saksi-saksi yang memiliki kekuatan
hukum,di pengadilan itu sendiri dan apakah adik anda terbukti hanya
dimanfaatkan saja kendaraanya berupa motor oleh teman adik anda.
Kesimpulan
Dalam Kasus Narkotika apalagi Narkotika Golongan 1 sangat lah menjadi
prioritas secara masiv suatu kejahatan yang harus ditindak oleh aparat penegak
hukum yaitu kepolisian sehingga sebagai pengedar,pembeli,pengangkut narkotika
dapat dijerat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (“UU Narkotika”).Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, dan
kami ucapkan terima kasih.
Sumber;
1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan
hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi,
Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!