Prosedur Perubahan Status Perkawinan pada Kartu Keluarga dan Perbaikan Akta Kelahiran Anak tanpa Akta Perkawinan Catatan Sipil
06/03/21Oleh : YUN***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat malam, saya mau tanya perihal status di Kartu Keluarga adalah Kawin Tercatat, namun tidak pernah mendaftarkan perkawinan di catatan sipil. Akta kelahiran anak ada tercantum nama ayahnya dan terdaftar pada data kantor dinas dukcapil, bagaimana prosedur perbaikan status kawin tercatat menjadi kawin belum tercatat dan perbaikan akta kelahiran anak....karena zaman dulu akta kelahiran diurus oleh biro jasa...
Terima kasih atas pertanyaan saudara YUN* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan)
menyebutkan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan
kepercayaannya masing-masing dan dicatat menurut perundang-undangan yang
berlaku. Lebih lanjut, dijelaskan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975
tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ada
dua lembaga yang berwenang untuk mencatatkan perkawinan, yaitu Kantor Urusan
Agama (KUA) untuk pasangan yang beragama muslim dan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (atau biasa disebut Kantor Catatan Sipil) untuk pasangan yang
beragama non-muslim.
Berdasarkan Pasal 2 UU Perkawinan, perkawinan sah apabila dicatat menurut
perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang digunakan maksudnya
adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(UU Administrasi Kependudukan). Pasal 1 angka 17 UU Administrasi Kependudukan
mengategorikan perkawinan sebagai peristiwa penting. Pasal 3 kemudian
menyatakan bahwa setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa penting yang
dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang
diperlukan dalam Pencatatan Sipil. Artinya, perkawinan di Indonesia wajib
dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi pasangan muslim dan di Kantor Catatan
Sipil bagi pasangan non-muslim. Perkawinan yang dilakukan secara agama adalah
sah secara agama. Namun, karena tidak dicatatkan, maka perkawinan tersebut
dianggap tidak pernah ada oleh hukum Indonesia. Jadi pasangan suami istri tersebut
statusnya masih single atau belum menikah. Apabila memiliki anak, status anak
yang lahir di luar perkawinan sah hukum Indonesia adalah anak tersebut berstatus
sebagai anak luar kawin. Menurut Pasal 43 UU Perkawinan, anak luar kawin hanya
mempunyai hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibunya. Akibat yang timbul
dari status anak luar kawin yaitu:
1. Akta Kelahiran dari anak luar kawin hanya akan mencatat nama ibu saja sebagai
orang tua sah tanpa nama ayah.
2. Karena Akta Kelahiran anak luar kawin hanya mencatat nama ibu saja, anak luar
kawin tidak berhak mewaris dari ayahnya dan hanya akan mewaris dari ibunya
sesuai dengan bagian waris anak luar kawin yang ditentukan oleh undang-
undang.
Dalam kasus anda, seharusnya apabila anda tidak mendaftarkan pernikahan di
catatan sipil, maka tidak akan diterbitkan akta perkawinan atas nama anda dan
pasangan. Perlu diketahui bahwa untuk menerbitkan status kawin harus ada kartu
keluarga, KTP lama, kartu izin tinggal tetap, dan surat keterangan/ bukti perubahan
peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (kutipan akta perkawinan). Oleh
karena itu, tidak perlu ada perubahan apabila perkawinan anda memang tidak
terdaftar di kantor catatan sipil.
Namun bila telah dicatatkan, dan anda ingin mengubah status perkawinan menjadi
belum tercatat, harus dengan alasan jelas. Misalnya, karena ingin bercerai, maka
perceraian itu harus melalui proses pengadilan. Menurut ketentuan Pasal 40 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan, perceraian tersebut masih harus dilaporkan
oleh yang bersangkutan paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang
perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Instansi
Pelaksana. Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada
Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian. Setelah bercerai
dan ingin mengubah status kawin menjadi lajang/janda/duda di kartu keluarga,
maka kutipan akta perceraian itu digunakan sebagai syarat penerbitan kartu
keluarga baru. Akta cerai ini merupakan surat keterangan/bukti perubahan
peristiwa penting. Kemudian, mengenai perubahan status Anda di kartu keluarga,
Anda sebagai pemilik wajib melaporkan kepada Disdukcapil/ kantor kecamatan
setempat untuk dilakukan perubahan atau penggantian dengan membawa
dokumen yang dibutuhkan.
Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami.
Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!