Prosedur Perubahan Status Perkawinan pada Kartu Keluarga dan Perbaikan Akta Kelahiran Anak tanpa Akta Perkawinan Catatan Sipil

06/03/21

Oleh : YUN***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam, saya mau tanya perihal status di Kartu Keluarga adalah Kawin Tercatat, namun tidak pernah mendaftarkan perkawinan di catatan sipil. Akta kelahiran anak ada tercantum nama ayahnya dan terdaftar pada data kantor dinas dukcapil, bagaimana prosedur perbaikan status kawin tercatat menjadi kawin belum tercatat dan perbaikan akta kelahiran anak....karena zaman dulu akta kelahiran diurus oleh biro jasa...

Terima kasih atas pertanyaan saudara YUN* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menyebutkan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing dan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, dijelaskan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ada dua lembaga yang berwenang untuk mencatatkan perkawinan, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pasangan yang beragama muslim dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (atau biasa disebut Kantor Catatan Sipil) untuk pasangan yang beragama non-muslim. Berdasarkan Pasal 2 UU Perkawinan, perkawinan sah apabila dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang digunakan maksudnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Administrasi Kependudukan). Pasal 1 angka 17 UU Administrasi Kependudukan mengategorikan  perkawinan sebagai peristiwa penting. Pasal 3 kemudian menyatakan bahwa setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pencatatan Sipil. Artinya, perkawinan di Indonesia wajib dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi pasangan muslim dan di Kantor Catatan Sipil bagi pasangan non-muslim. Perkawinan yang dilakukan secara agama adalah sah secara agama. Namun, karena tidak dicatatkan, maka perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada oleh hukum Indonesia. Jadi pasangan suami istri tersebut statusnya masih single atau belum menikah. Apabila memiliki anak, status anak yang lahir di luar perkawinan sah hukum Indonesia adalah anak tersebut berstatus sebagai anak luar kawin. Menurut Pasal 43 UU Perkawinan, anak luar kawin hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibunya. Akibat yang timbul dari status anak luar kawin yaitu: 1. Akta Kelahiran dari anak luar kawin hanya akan mencatat nama ibu saja sebagai orang tua sah tanpa nama ayah. 2. Karena Akta Kelahiran anak luar kawin hanya mencatat nama ibu saja, anak luar kawin tidak berhak mewaris dari ayahnya dan hanya akan mewaris dari ibunya sesuai dengan bagian waris anak luar kawin yang ditentukan oleh undang- undang. Dalam kasus anda, seharusnya apabila anda tidak mendaftarkan pernikahan di catatan sipil, maka tidak akan diterbitkan akta perkawinan atas nama anda dan pasangan. Perlu diketahui bahwa untuk menerbitkan status kawin harus ada kartu keluarga, KTP lama, kartu izin tinggal tetap, dan surat keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (kutipan akta perkawinan). Oleh karena itu, tidak perlu ada perubahan apabila perkawinan anda memang tidak terdaftar di kantor catatan sipil. Namun bila telah dicatatkan, dan anda ingin mengubah status perkawinan menjadi belum tercatat, harus dengan alasan jelas. Misalnya, karena ingin bercerai, maka perceraian itu harus melalui proses pengadilan. Menurut ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perceraian tersebut masih harus dilaporkan oleh yang bersangkutan paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Instansi Pelaksana. Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian. Setelah bercerai dan ingin mengubah status kawin menjadi lajang/janda/duda di kartu keluarga, maka kutipan akta perceraian itu digunakan sebagai syarat penerbitan kartu keluarga baru. Akta cerai ini merupakan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa penting. Kemudian, mengenai perubahan status Anda di kartu keluarga, Anda sebagai pemilik wajib melaporkan kepada Disdukcapil/ kantor kecamatan setempat untuk dilakukan perubahan atau penggantian dengan membawa dokumen yang dibutuhkan. Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami. Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!