Penagihan Pinjaman Online dengan Ancaman Penyebaran Data Pribadi kepada Kontak Kerabat di Luar Perjanjian
06/03/21Oleh : Dwi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat sore, Bagiaman cara menanggapi dan apa yg harus dilakukan ketika pinjaman online melakukan penagihan dengan ancaman, penyebara data seperti KTP, FOTO ke nomor kontak kita, sedangkan tidak tertulis di perjanjian akan melakukan penagihan ke kerabat
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dwi******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Perbuatan ancaman yang dimaksud pertanyaan Anda kami asumsikan
dilakukan melalui media social (wa, sms, dan media sosial lainnya), perbuatan
tersebut dapat dikenakan pasal pidana, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal
45B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-
Undang 8 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah)”
Sedangkan perbuatan penyebaran data seperti KTP, foto melalui media
elektronik baik itu melalui internet maupun media elektronik lainnya seperti
handphone (HP) seperti wa, sms, instagram, facebook, dan media sosial
lainnya jika penyebaran data dan foto mengakibatkan rasa malu dan terhina
maka pelaku penyebaran dapat dikenakan pasal pidana.
Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut:
1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu
diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena
pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika penyebaran data atau foto tersebut yang dilakukan di media sosial (wa,
sm, dan media sosial lainnya), perbuatan pencemaran ini dapat dijerat
dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik .
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.
Sanksi bagi pelakunya dapat dikenakan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yakni
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Ketentuan Pasal pengancaman dan pencemaran nama baik sebagaimana
diatur dalam Pasal 45B dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut merupakan delik
aduan, jadi perbuatan tersebut dapat diproses apabila ada aduan dari pihak
yang merasa dirugikan.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!