Penagihan Pinjaman Online dengan Ancaman Penyebaran Data Pribadi kepada Kontak Kerabat di Luar Perjanjian

06/03/21

Oleh : Dwi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat sore, Bagiaman cara menanggapi dan apa yg harus dilakukan ketika pinjaman online melakukan penagihan dengan ancaman, penyebara data seperti KTP, FOTO ke nomor kontak kita, sedangkan tidak tertulis di perjanjian akan melakukan penagihan ke kerabat

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dwi******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Perbuatan ancaman yang dimaksud pertanyaan Anda kami asumsikan dilakukan melalui media social (wa, sms, dan media sosial lainnya), perbuatan tersebut dapat dikenakan pasal pidana, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 45B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang- Undang 8 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)” Sedangkan perbuatan penyebaran data seperti KTP, foto melalui media elektronik baik itu melalui internet maupun media elektronik lainnya seperti handphone (HP) seperti wa, sms, instagram, facebook, dan media sosial lainnya jika penyebaran data dan foto mengakibatkan rasa malu dan terhina maka pelaku penyebaran dapat dikenakan pasal pidana. Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut: 1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika penyebaran data atau foto tersebut yang dilakukan di media sosial (wa, sm, dan media sosial lainnya), perbuatan pencemaran ini dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3)  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.   Sanksi bagi pelakunya dapat dikenakan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Ketentuan Pasal pengancaman dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45B dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut merupakan delik aduan, jadi perbuatan tersebut dapat diproses apabila ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!