Status Tunggakan Kredit dan Pengambilan BPKB Mobil Over Kredit Tanpa Persetujuan Leasing Saat Debitur Awal Tidak Ditemukan
06/03/21
Oleh : Riz***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat sore, saya Rizaldi ubaidillah. Saya ingin bertanya. Saya membeli sebuah mobil dengan over kredit oleh pihak pertama. Awalnya saya pertama ingin over credit itu diketahui oleh leasing. Pihak pertama dan saya mengajukan untuk overcredit tetapi permohonan over credit ditolak leasing akibat permasalahan parkiran. Setelah itu saya kembali mengajukan over credit tsb tetapi jawaban masih ttp sama. Oleh karena itu saya dan pihak pertama membuat perjanjian internal. Sebelumnya, total kredit yg harus di laksanakan masih menyisakan 24 bulan. Selanjutnya, saya selalu transfer ke pihak pertama sampai waktu perjanjian internal tsb sampai akhirnya setelah saya merasa sudah melakukan pelunasan sampai skrg BPKB masih belom bisa diambil. Oleh karena itu, saya ke leasing utk menanyakan status mobil saya dan ternyata masih tertunggak 9 bulan dan pihak pertama skrg buron. Saya meminta tolong saran langkah apa yg saya harus lakukan. Apakah dengan pelunasan khusus?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Riz*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr. Rizaldi
Ubaidillah dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi
oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum
BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda
tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
Menurut definisinya, take over kredit itu bisa diartikan pembeli akan
mengambil alih sisa utang ataupun kredit dari pihak penjual sehingga pihak penjual
tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan karena sudah dialihkan kepada
pihak pembeli. Atau dengan kata lain, pihak pembeli yang meneruskan pembayaran
cicilan dari mobil penjual. take over kredit di bawah tangan merupakan kegiatan
yang dilakukan debitur dalam usahanya untuk mengalihkan kewajiban pembayaran
kreditnya kepada pihak lain, tetapi tanpa sepengetahuan atau melibatkan
perusahaan leasing. Hal ini tentu saja dikategorikan sebagai perbuatan yang
melanggar hukum. Sebab mobil yang digunakan merupakan jaminan utang debitur
pada leasing.
Terkait permasalahan hukum anda memang pihak leasing tetap mengakui
pihak/tangan pertamalah yang namanya tercatat di daftar leasing termasuk nama
pemilik kendaraan bermotor yang tertera di BPKB. Termasuk tunggakan sisa
pembayaran yang belum dibayar selama 9 bulan , mungkin karena tidak disetorkan
oleh pihak penjual/tangan pertama kepada leasing.
sedangkan pengambikan BPKB di leasing setelah lunas harus diambil oleh
orang yang namanya tercantum di perjanjian leasing dan yang tercantum di BPKB
mobil tersebut. Hal ini tidak bisa anda lakukan pengambilan karena anda melakukan
take over kendaraan dibawah tangan tanpa ijin/sepengetahuan pihak leasing. Apa
lagi pihak pembeli pertama/tangan pertama buron dan tidak membayarkan cicilan
selama 9 bulan terakhir dari sisa cicilan leasing selama 24 bulan sebagaiamana
yang telah anda transfer selama ini melalui pihak pertama tersebut.
Terkait dengan pihak pertama yang buron dan dianggap tidak menyetorkan
uang cicilan ke leasing yang selama ini anda transfer, Untuk kasus yang terakhir ini
adalah kasus pidana murni, sebagaiamana yang diatur dalam pasal Penggelapan
diatur dalam pasal 372 KUHP. Untuuk itu anda sebelum mengambil langkah hukum
kepihak kepolisian, anda harus pula untuk mengumpulkan barang bukti transfer
pembayaran mobil tersebut sebagai bukti penguat anda ketika anda akan
melakukan pelaporan kepihak kepolisian. Sedangkan untuk pelunasan dan
pengambilan BPKB dileasing, anda lebih baik berkonsultasi dengan pihak leasing
untuk penyelesaian sisa pembiayaan untuk pelunasan kredit dan proses
pengambilan BPKB kendaraan di leasing.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
KUHPidana
KUHPerdata
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!