Status Tunggakan Kredit dan Pengambilan BPKB Mobil Over Kredit Tanpa Persetujuan Leasing Saat Debitur Awal Tidak Ditemukan

06/03/21

Oleh : Riz***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat sore, saya Rizaldi ubaidillah. Saya ingin bertanya. Saya membeli sebuah mobil dengan over kredit oleh pihak pertama. Awalnya saya pertama ingin over credit itu diketahui oleh leasing. Pihak pertama dan saya mengajukan untuk overcredit tetapi permohonan over credit ditolak leasing akibat permasalahan parkiran. Setelah itu saya kembali mengajukan over credit tsb tetapi jawaban masih ttp sama. Oleh karena itu saya dan pihak pertama membuat perjanjian internal. Sebelumnya, total kredit yg harus di laksanakan masih menyisakan 24 bulan. Selanjutnya, saya selalu transfer ke pihak pertama sampai waktu perjanjian internal tsb sampai akhirnya setelah saya merasa sudah melakukan pelunasan sampai skrg BPKB masih belom bisa diambil. Oleh karena itu, saya ke leasing utk menanyakan status mobil saya dan ternyata masih tertunggak 9 bulan dan pihak pertama skrg buron. Saya meminta tolong saran langkah apa yg saya harus lakukan. Apakah dengan pelunasan khusus?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Riz*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr. Rizaldi Ubaidillah dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Menurut definisinya, take over kredit itu bisa diartikan pembeli akan mengambil alih sisa utang ataupun kredit dari pihak penjual sehingga pihak penjual tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan karena sudah dialihkan kepada pihak pembeli. Atau dengan kata lain, pihak pembeli yang meneruskan pembayaran cicilan dari mobil penjual. take over kredit di bawah tangan merupakan kegiatan yang dilakukan debitur dalam usahanya untuk mengalihkan kewajiban pembayaran kreditnya kepada pihak lain, tetapi tanpa sepengetahuan atau melibatkan perusahaan leasing. Hal ini tentu saja dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum. Sebab mobil yang digunakan merupakan jaminan utang debitur pada leasing. Terkait permasalahan hukum anda memang pihak leasing tetap mengakui pihak/tangan pertamalah yang namanya tercatat di daftar leasing termasuk nama pemilik kendaraan bermotor yang tertera di BPKB. Termasuk tunggakan sisa pembayaran yang belum dibayar selama 9 bulan , mungkin karena tidak disetorkan oleh pihak penjual/tangan pertama kepada leasing. sedangkan pengambikan BPKB di leasing setelah lunas harus diambil oleh orang yang namanya tercantum di perjanjian leasing dan yang tercantum di BPKB mobil tersebut. Hal ini tidak bisa anda lakukan pengambilan karena anda melakukan take over kendaraan dibawah tangan tanpa ijin/sepengetahuan pihak leasing. Apa lagi pihak pembeli pertama/tangan pertama buron dan tidak membayarkan cicilan selama 9 bulan terakhir dari sisa cicilan leasing selama 24 bulan sebagaiamana yang telah anda transfer selama ini melalui pihak pertama tersebut. Terkait dengan pihak pertama yang buron dan dianggap tidak menyetorkan uang cicilan ke leasing yang selama ini anda transfer, Untuk kasus yang terakhir ini adalah kasus pidana murni, sebagaiamana yang diatur dalam pasal Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Untuuk itu anda sebelum mengambil langkah hukum kepihak kepolisian, anda harus pula untuk mengumpulkan barang bukti transfer pembayaran mobil tersebut sebagai bukti penguat anda ketika anda akan melakukan pelaporan kepihak kepolisian. Sedangkan untuk pelunasan dan pengambilan BPKB dileasing, anda lebih baik berkonsultasi dengan pihak leasing untuk penyelesaian sisa pembiayaan untuk pelunasan kredit dan proses pengambilan BPKB kendaraan di leasing. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  KUHPidana  KUHPerdata Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!