Kemungkinan Penipuan atas Kesepakatan Mantan Istri untuk Tinggal di Rumah Sewa Setelah Menerima Biaya Sewa dan Pelunasan Utang

06/03/21

Oleh : Rud***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Salam. Sebelumnya saya ingin menceritakan sedikit tentang hubungan saya dengan yang akan saya laporkan. Saya pernah menikah siri dengan mantan istri saya. Kami tinggal di sebuah rumah sewa. Belum lama ini kami berpisah dengan tidak menyenangkan. ebelum berpisah, mantan iistri saya meninggalkan rumah tanpa izin saya dengan semua barang-barangnya. Setellah berpisah, kasus dimulai. Saya meminta mantan istri saya kembali ke rumah yang kami sewa tersebut (dengan alasan kenangan dan ketenangan jiwa saya) dan saya tinggal di tempat/kota yang lain. Mantan istri saya menyanggupinya namun mengatakan tidak punya biaya dan terlibat hutang dengan pihak lain. Saya pun bersedia membiayai biaya pindah rumah terebut, biaya perpanjangan sewa rumah selama dua tahun dan melunasi hutangnya dengan pihak lain dengan syarat dia bersedia pindah kembali ke rumah sewa yang dulu dan tinggal disana minimal 2 tahun. Setelah itu terserah dia mau melanjutkan sewa disitu atau tidak. Saya pun memberikan semua biaya yang diperlukan untuk biaya pindah rumah, biaya sewa rumah selama dua tahun, dan biaya untuk melunasi hutangnya (lewat transfer bank).Mantan istri saya takhirnya pindah kembali membawa barang-barangnya ke rumah sewa tersebut. Saya sudah ltidak tinggal lagi disanan. Namun baru dua hari, mantan istri saya kembali pindah/keluar dari rumah sewa tersebut dengan membawa semua barang-barangnya. Padahal kesepakatan kami yaitu 2 tahun. Alasan yang dia berikan adalah takut saya mengganggu dia lagi. Sampai sekarang saya tidak bisa menghubungi dia lagi. Bukti yang saya miliki adalah rekening koran dan rekaman percakapan telepon yang menyangkut tentang kesepakatan itu beberapa hari setelah dia keluar kembali dari rumah sewa itu. Biaya yang sudah saya berikan cukup banyak. Pertanyaannya adalah apakah saya bisa saya melaporkan mantan istri saya tersebut karena melakukan penipuan? Apakah penipuan termasuk delik aduan atau delik biasa? Apa yang harus saya lakukan? Terima kasih sebelumnya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rud* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr Rudi dari Aceh terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Pada kasus anda mengenai hutang piutang merupakan ranah perdata yang terdapat Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan telah terjadi kesepakatan kedua belah pihak dalam suatu perjanjian sementara perjanjian diatur didalam Perjanjian diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa: "Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih" dan didalam suatu perjanjian pun harus sesuai dengan syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan adanya 4 (empat ) syarat sahnya suatu perjanjian, yakni: 1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; dan 4. Suatu sebab (causa) yang halal. Apabila terjadi terjadi wanprestasi dan adanya unsur-unsur kebohongan/tipu muslihat yang dilakukan oleh mantan istri anda maka kasus tersebut dapat menjadi kasus penipuan seperti diatur didalam Pasal 378 KUHPidana "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. "Dengan kata lain, Pasal 378 KUHP menjabarkan definisi penipuan sebagai tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan jalan melawan hukum. Jika anda melaporkan kasus anda ke kepolisian maka yang perlu anda ketahui adalah terkait dengan Pembuktian sebagai salah satu upaya penyidikan suatu kasus dan Berdasarkan pasal 184 KUHAP disebutkan alat-alat bukti sebagai berikut: 1. keterangan saksi, 2. keterangan ahli, 3. surat, 4. petunjuk, 5. keterangan terdakwa Pembuktian yang anda miliki adalah rekening koran dan percakapan telepon yang menyangkut tentang kesepakatan antara anda dan mantan istri anda merujuk pada pasal 184 rekening koran termasuk pada pembuktian angka 3 sebagai Surat dan percakapan telepon merujuk pada angka 2 Keterangan Ahli (pakar IT) dalam pembuktian tersebut dapat dilakukan dalam proses persidangan. Pertanyaan :  Apakah saya bisa melaporkan mantan istri tersebut karena melakukan penipuan? Anda bisa melaporkan mantan istri anda jika hutang piutang tersebut mantan istri anda melakukan itikad tidak baik/wanprestasibdengan melakukan kebohongan/tipu muslihat tidak bertanggung jawab atas kesepakatan yang telah ditentukan.  Apakah penipuan termasuk delik aduan atau delik biasa? Menurut pakar hukum Drs. P.A.F. Lamintang, dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 217-218) memberi pengertian delik aduan dan delik biasa, sebagai berikut : “Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Sedangkan delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.” Contoh peristiwa hukum yang termasuk delik aduan diantaranya adalah Pencemaran nama baik, pencurian uang orang tua oleh anggota keluarga dan menghilangkan barang milik orang lain sedangkan yang termasuk delik biasa diantaranya adalah pencurian, penipuan dan penggelapan uang.  Apa yang harus saya lakukan? Menurut saya alangkah baiknya sebelum kasus anda dibawa keranah litigasi anda melakukan mediasi terlebih dahulu sebagai upaya pendekatan untuk mendapat kan penyelesaian diluar jalur litigasi (non litigasi) apabila hasil akhirnya terbukti mantan istri anda tidak memiliki itikad baik makan anda berhak melaporkan kepada pihak berwajib yaitu kepolisian. Kesimpulan Hutang Piutang merupakan ranah perdata dan penyelesaianya pun harus dengan cara perdata akan tetapi jika terjadi unsur-unsur wanprestasi dan adanya tipu muslihat/kebohongan maka hal tersebut dapat dianggap perbuatan melawan hukum dengan melakukan penipuan kejahatan penipuan diatur didalam pasal 378 KUHPidana.Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, dan kami ucapkan terima kasih. Sumber; 1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata; 2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!