Ancaman Pidana Suami yang Tidak Menafkahi Istri dan Anak Setelah Talak serta Pemberian Sawah Sebagai Nafkah
06/03/21Oleh : S***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum.
Saya ingin bertanya tentang seputaran ancaman pidana terhadap suami yang tidak menafkai istri dan anaknya selama bertahun-tahun, Namun sebelum suaminya meninggalkan istrinya sang suami telah memberikan sebidang sawah untuk dikelolah istrinya. Adakah keringanan ancaman pidana terhadap suami jika sang istri menuntutnya.
Untuk diketahui sebelumnya sang suami telah menalak istrinya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara S kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Tugas suami adalah memberikan perlindungan dan memenuhi kebutuhan di
dalam rumah tangga. Apabila suami tidak memberikan nafkah dan
meninggalkan isteri tanpa ada kabarnya dapat dituntut baik secara perdata
maupun pidana.
Tuntutan secara perdata mengenai pemenuhan nafkah dapat diajukan
gugatannya kepada Pengadilan, hal ini sebagaiamana dijelaskan dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 34 sebagai
berikut:
(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu
keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2) Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
(3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat
mengajukan gugatan kepada Pengadilan.
Khusunya ayat (3) bahwa jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya
masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan termasuk
gugatan pemberian nafkah. Perlu diketahui bahwa gugatan nafkah tidak
harus dalam proses perceraian tetapi masih dalam terikat perkawinanpun
dapat menggugat apabila nafkah tidak terpenuhi.
Selanjutnya selain gugatan secara perdata, suami yang meninggalkan isteri
tanpa kabar berita dapat dikenakan Pasal penelantaran dalam rumah tangga,
hal ini dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah
tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena
persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan,
atau pemeliharaan kepada orang tersebut”
Sanksi pidana apabila melakukan perbuatan sebagaimana dijelaskan pada
Pasal 9 tersebut di atas dijelaskan dalam Pasal 49 UU PKDRT yaitu dapat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling
banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang
menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Dari penjelasan di atas dapat kami simpulkan bahwa apabila suami tidak
memberikan nafkah kepada isterinya dapat digugat secara perdata ke
Pengadilan mengenai tanggungjawab pemberian nafkahnya, dan juga dapat
dituntut secara pidana yaitu pasal penelantaran dalam rumah tangga.
Bagaimana dengan pemberian sawah apakah bisa mengurangi pidana? Hal
tersebut bisa jadi mengurangi pidananya apabila dapat diperhitungkan
terkait tanggungjawab nafkah yang harus diberikan kepada isteri, dan itu
dapat dibuktikan nanti di pengadilan apabila harus diselesaikan melalui jalur
pengadilan.
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!