Ancaman Pidana Suami yang Tidak Menafkahi Istri dan Anak Setelah Talak serta Pemberian Sawah Sebagai Nafkah

06/03/21

Oleh : S***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum. Saya ingin bertanya tentang seputaran ancaman pidana terhadap suami yang tidak menafkai istri dan anaknya selama bertahun-tahun, Namun sebelum suaminya meninggalkan istrinya sang suami telah memberikan sebidang sawah untuk dikelolah istrinya. Adakah keringanan ancaman pidana terhadap suami jika sang istri menuntutnya. Untuk diketahui sebelumnya sang suami telah menalak istrinya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara S kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Tugas suami adalah memberikan perlindungan dan memenuhi kebutuhan di dalam rumah tangga. Apabila suami tidak memberikan nafkah dan meninggalkan isteri tanpa ada kabarnya dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. Tuntutan secara perdata mengenai pemenuhan nafkah dapat diajukan gugatannya kepada Pengadilan, hal ini sebagaiamana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 34 sebagai berikut: (1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. (2) Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya. (3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan. Khusunya ayat (3) bahwa jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan termasuk gugatan pemberian nafkah. Perlu diketahui bahwa gugatan nafkah tidak harus dalam proses perceraian tetapi masih dalam terikat perkawinanpun dapat menggugat apabila nafkah tidak terpenuhi. Selanjutnya selain gugatan secara perdata, suami yang meninggalkan isteri tanpa kabar berita dapat dikenakan Pasal penelantaran dalam rumah tangga, hal ini dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut” Sanksi pidana apabila melakukan perbuatan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 9 tersebut di atas dijelaskan dalam Pasal 49 UU PKDRT yaitu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). Dari penjelasan di atas dapat kami simpulkan bahwa apabila suami tidak memberikan nafkah kepada isterinya dapat digugat secara perdata ke Pengadilan mengenai tanggungjawab pemberian nafkahnya, dan juga dapat dituntut secara pidana yaitu pasal penelantaran dalam rumah tangga. Bagaimana dengan pemberian sawah apakah bisa mengurangi pidana? Hal tersebut bisa jadi mengurangi pidananya apabila dapat diperhitungkan terkait tanggungjawab nafkah yang harus diberikan kepada isteri, dan itu dapat dibuktikan nanti di pengadilan apabila harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Demikian jawaban kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!