Pembagian Warisan Istri Meninggal dengan Ahli Waris Suami, Ibu, dan Saudara Kandung serta Saudara Sebayah
06/03/21Oleh : Umm***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana bagian masing masing
Terima kasih atas pertanyaan saudara Umm******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Ummi kepada Badan Pembinaan
Hukum Nasional terkait pembagian waris. Kami berasumsi Saudara beragama
Islam sehingga jawaban didasarkan pada Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991
tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sebelumnya dapat kami sampaikan
bahwa berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 huruf C disebutkan
bahwa :
“Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai
hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama
Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”
Selanjutnya di Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam berbunyi :
(1) kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-
laki, paman dan kakek
2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara
perempuan dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan
hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Pasal 174 ayat (2) KHI menyebutkan bahwa Apabila semua ahli waris ada,
maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau
duda.. Besaran bagian masing-masing ahli waris berdasarkan Pasal 176 s/d
Pasal 182 KHI diatur sebagai berikut :
1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua
orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan
apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian
anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila
ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih.
Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat
sepertiga bagian.
4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau
duda bila bersama-sama dengan ayah.
5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan
bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak,
dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan
bagian.
7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara
laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat
seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka
bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia
mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia
mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama
dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih,
maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara
perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau
seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan
saudara perempuan.
Adapun pembagian kelompok ahli waris berdasarkan hukum Islam terbagi
menjadi tiga yaitu:
1. Dzulfaraidh (ashabul furudh/dzawil furudh)
Yaitu ahli waris yang menerima bagian pasti (sudah ditentukan bagiannya).
Misalnya, ayah sudah pasti menerima sebesar 1/3 bagian jika pewaris
memiliki anak; atau 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak. Artinya, bagian
para ahli waris ashabul furudh/dzulfaraidh inilah yang dikeluarkan terlebih
dahulu dalam perhitungan pembagian warisan. Setelah bagian para ahli
waris dzulfaraidh ini dikeluarkan, sisanya baru dibagikan kepada ahli waris
yang menerima bagian sisa (‘ashabah) seperti anak pewaris dalam hal anak
pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan.
2. Dzulqarabat (‘ashabah)
Yaitu para ahli waris yang mendapatkan bagian yang tidak tertentu, mereka
memperoleh warisan sisa setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh tersebut
dikeluarkan.
3. Dzul-arham (dzawil arham)
Merupakan kerabat jauh, yang baru tampil sebagai ahli waris jika ahli
waris dzulfaraidh/ashabul furuds dan ahli waris ‘ashabah tidak ada. Yang
tergolong dzul arham adalah:
a. cucu laki-laki dan perempuan dari anak perempuan
b. Anak laki-laki dan perempuan dari cucu perempuan
c. Kakek dari pihak ibu dan nenek dari pihak kakek (ibu-kakek)
d. Anak perempuan dari saudara laki-laki (sekandung, sebapak, atau seibu)
e. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu.
f. Anak saudara perempuan sekandung, sebapak, dan sibu.
g. Bibi (saudara perempuan bapak) dan saudara perempuan kakek.
9. Dari kasus yang anda sampaikan diketahui bahwa istri meninggalkan suami
(duda) dan seorang ibu (orang tua) , maka berdasarkan ketentuan dalam
Pasal 176 s/d Pasal 182 KHI sebagaiman tersebut diatas, apabila semua
ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah,
ibu, janda atau duda. Dari kasus yang anda sampaikan istri meninggalkan
duda dan ibu (orangtua), jadi selama masih ada ahli waris tersebut maka
ahli waris yang lain menjadi terhalang. Duda (suami) mendapat separuh
bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris
meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian . Sedangkan
Ibu (orangtua) mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara
atau lebih dan bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka
ia mendapat sepertiga bagian.Selanjutnya Ibu mendapat sepertiga bagian
dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan
ayah.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga
dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!