Prosedur dan Tempat Pengajuan Gugatan Cerai Setelah Talak 1 dengan Syarat Rujuk dari Suami
06/03/21Oleh : nan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
selamat siang. saya nanik mau menanyakan misal saya sudah ditalak 1 oleh suami saya dan suami masih mau meneruskan pernikahan dengan syarat2 tertentu. bagaumana cara mengajukan gugatan talaj 1 dan dimana harus mengajukan gugatan tersebut. terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara nan********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. saudara suadah di talak 1 oleh suami
2. suami saudara masih mau menjalankan rumah tangga tapi dengan syarat-syarat
Pertanyaan Saudara :
Saudara bagai mana cara nengajukan gugatan talak 1 dan dimana harus
mengajukannya yang
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. sebelum kami menjawab
pertanyaan saudara, kami akan menjelaskan mengenai perceraian, Menurut undang- Undang
tentang Perkawinan (UUP) sekarang sudah diubah (diubah sebagaian) menjadi Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang
Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan , Pasal 38 berbunyi sebagai sebagai berikut
“Perkawinan dapat putus karena: a. kematian, b. perceraian dan c. atas keputusan
Pengadilan” Selanjutnya menurut pasal 39 UUP berbunyi sebagai berikut :
1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang
bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak
akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
3. Tata cara perceraian didepan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan
tersendiri.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 (PP 9/1975) tentang Pelaksanaan
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 14 berbunyi sebagai berikut : “Seorang suami
yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, yang akan menceraikan
isterinya, mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi
pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai dengan alasan-
alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu”.
Selanjutnya menurut pasal 19 PP 9/1975 Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-
alasan :
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain
sebagainya yang sukar disembuhkan;
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut- turut tanpa izin
pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih
berat setelah perkawinan berlangsung;
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan
pihak yang lain;
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak
ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Selanjutnya menurut PP 9 /1975 Pasal 20 berbunyi sebagai berikut :
1. Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan
yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
2. Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak
mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada
Pengadilan ditempat kediaman penggugat.
3. Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan
kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan
permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, mengenai perceraian tunduk pada Kompilasi
Hukum Islam (“KHI”) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 pasal
114 yang berbunyi sebagai berikut : “Putusnya perkawinan yang disebabkan
karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan
perceraian.:
Pasal 132 ayat (1) KHI yang berbunyi: “Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau
kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayah tempat tinggal
penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.”
Berdasarkan pertanyaan saudara kepada kami dimana saudara mengajukan gugatan cerai,
berdasarkan penjelasan pasal di atas, kalau saudara beragama islam, saudara dapat
mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama tempat tinggal penggugat (saudara).
Selanjutnya saya akan menjawab pertanyaan saudara, mengenai bagai mana cara menggugat
cerai talak 1.
Syarat - Syarat Pengajuan Cerai Talak dan Cerai Gugat :
1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Rangkap 5 dan softcopy dalam
CD/Flashdisk)
2. Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah
3. Fotocopy kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 lembar)
4. Fotocopy KTP bersangkutan yang masih berlaku (1 lembar)
5. Pihak yang berprofesi sebagai PNS, TNI/POLRI dan BUMN, harus menyerahkan
Surat Izin/Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang
6. Khusus Perkara Ghoib, menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Kepala
Kelurahan, yang menerangkan Tergugat/Termohon telah pergi dan sekarang tidak
diketahui tempat tinggalnya di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, disertai
dengan fotocopy Kartu Keluarga
7. Persyaratan nomor 3 - 6 di Nazegelen (dimaterai dan Cap POS)
8. Membayar Panjar Biaya Perkara.
Selanjutnya kami akan menjelaskan Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Pertama Cerai
Talak:
1. Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah
syar’iyah.
2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk
menghadiri persidangan.
3. Tahapan persidangan :
a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah
pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar
lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan
membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan
kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat
mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang- Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan
2. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!