Prosedur dan Tempat Pengajuan Gugatan Cerai Setelah Talak 1 dengan Syarat Rujuk dari Suami

06/03/21

Oleh : nan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat siang. saya nanik mau menanyakan misal saya sudah ditalak 1 oleh suami saya dan suami masih mau meneruskan pernikahan dengan syarat2 tertentu. bagaumana cara mengajukan gugatan talaj 1 dan dimana harus mengajukan gugatan tersebut. terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara nan********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. saudara suadah di talak 1 oleh suami 2. suami saudara masih mau menjalankan rumah tangga tapi dengan syarat-syarat Pertanyaan Saudara :  Saudara bagai mana cara nengajukan gugatan talak 1 dan dimana harus mengajukannya yang Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, kami akan menjelaskan mengenai perceraian, Menurut undang- Undang tentang Perkawinan (UUP) sekarang sudah diubah (diubah sebagaian) menjadi Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan , Pasal 38 berbunyi sebagai sebagai berikut “Perkawinan dapat putus karena: a. kematian, b. perceraian dan c. atas keputusan Pengadilan” Selanjutnya menurut pasal 39 UUP berbunyi sebagai berikut : 1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. 2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. 3. Tata cara perceraian didepan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 (PP 9/1975) tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 14 berbunyi sebagai berikut : “Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai dengan alasan- alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu”. Selanjutnya menurut pasal 19 PP 9/1975 Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan- alasan : 1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; 2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut- turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; 3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; 4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; 5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; 6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Selanjutnya menurut PP 9 /1975 Pasal 20 berbunyi sebagai berikut : 1. Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. 2. Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. 3. Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat. Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, mengenai perceraian tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 pasal 114 yang berbunyi sebagai berikut : “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.: Pasal 132 ayat (1) KHI yang berbunyi: “Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayah tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.” Berdasarkan pertanyaan saudara kepada kami dimana saudara mengajukan gugatan cerai, berdasarkan penjelasan pasal di atas, kalau saudara beragama islam, saudara dapat mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama tempat tinggal penggugat (saudara). Selanjutnya saya akan menjawab pertanyaan saudara, mengenai bagai mana cara menggugat cerai talak 1.  Syarat - Syarat Pengajuan Cerai Talak dan Cerai Gugat : 1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Rangkap 5 dan softcopy dalam CD/Flashdisk) 2. Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah 3. Fotocopy kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 lembar) 4. Fotocopy KTP bersangkutan yang masih berlaku (1 lembar) 5. Pihak yang berprofesi sebagai PNS, TNI/POLRI dan BUMN, harus menyerahkan Surat Izin/Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang 6. Khusus Perkara Ghoib, menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Kepala Kelurahan, yang menerangkan Tergugat/Termohon telah pergi dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, disertai dengan fotocopy Kartu Keluarga 7. Persyaratan nomor 3 - 6 di Nazegelen (dimaterai dan Cap POS) 8. Membayar Panjar Biaya Perkara. Selanjutnya kami akan menjelaskan Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Pertama Cerai Talak: 1. Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah syar’iyah. 2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan. 3. Tahapan persidangan : a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989); b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003); c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg); Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.   Dasar hukum: 1. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan 2.     Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  3.     Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!