Penetapan Hak Asuh Anak kepada Kakek Nenek atau Saudara Kandung Apabila Ibu Meninggal dalam Kondisi Perpisahan atau Perkawinan Masih Berlangsung
06/03/21Oleh : Tya***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Suami saya berselingkuh.
1. Jika kami berpisah dan saya meninggal, dapatkah hak asuh anak saya berikan kepada kakek neneknya atau saudara kandung saya?
2. Jika kami bersama dan saya meninggal, dapatkah hak asuh anak saya berikan kepada kakek neneknya atau saudara kandung saya?
Karena saya tidak ingin anak saya dibesarkan oleh suami dan selingkuhannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tya* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terimakasih atas pertanyaan Saudara, bahwa terkait hak asuh anak,
dapat dijelaskan beberapa hal sebagai berikut :
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”):
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”
Pada dasarnya, setiap anak berhak untuk mendapatkan
dijamin dan dilindungi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang,
dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 3 UU
Perlindungan Anak.
Berkaitan dengan pertanyaan yang Anda sampaikan, dalam UU
Perlindungan Anak dikenal istilah kuasa asuh, yakni kekuasaan orang tua
untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan
menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan
kemampuan, bakat, serta minatnya (Pasal 1 angka 11 UU Perlindungan
Anak). Adapun yang dimaksud dengan orang tua menurut UU ini
adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah
dan/atau ibu angkat [lihat Pasal 1 angka 4 UU Perlindungan Anak].
Hal ini berarti, selama orang tuanya masih hidup, yang berhak dan memiliki
kuasa asuh adalah orang tua dari si anak. Anda antara lain mengatakan
bahwa ibu bayi telah meninggal dunia namun ayahnya masih hidup. Dengan
demikian, yang berhak membesarkan dan mengasuh bayi tersebut adalah
ayahnya.
Aturan ini dipertegas dalam Pasal 7 UU Perlindungan Anak yang bebunyi:
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan,
dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin
tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka
anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh
atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun ketentuan mengenai hak anak untuk mengetahui siapa orang
tuanya, dalam arti asal-usulnya (termasuk ibu susunya), dimaksudkan untuk
menghindari terputusnya silsilah dan hubungan darah antara anak dengan
orang tua kandungnya, sedangkan hak untuk dibesarkan dan diasuh orang
tuanya, dimaksudkan agar anak dapat patuh dan menghormati orang
tuanya. Hal ini terdapat dalam penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan
Anak.
Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 14 UU Perlindungan Anak bahwa setiap
anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan
dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah
demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Oleh karena itu, selagi ayahnya masih ada, anak tersebut berhak untuk
dibesarkan oleh ayahnya. Hal ini semata-mata bertujuan agar anak dapat
patuh dan menghormati orang tuanya. Namun, hal ini berbeda jika karena
alasan tertentu dan/atau aturan hukum, ayahnya tersebut tidak dapat
menjamin tumbuh kembang bayi atau bayi dalam keadaan terlantar, maka
bayi itu berhak diasuh oleh orang lain. Intinya adalah pemisahan tersebut
dilakukan semata-mata demi kepentingan anak dan merupakan
pertimbangan terakhir. Pemisahan yang dimaksudpun ini tidak boleh
menghilangkan hubungan anak dengan orang tuanya [penjelasan Pasal 14
UU Perlindungan Anak].
Jika bayi tersebut karena alasan suatu hal tidak dapat diasuh oleh ayahnya,
maka untuk kepentingan si bayi, yang berhak mengasuh kemudian adalah
keluarganya.
Hal ini sebagaimana disebut dalam Pasal 26 ayat (2) UU Perlindungan
Anak yang berbunyi:
(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan,
bakat, dan minatnya; dan
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
(2) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui
keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat
melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya,
maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dari Pasal 26 UU Perlindungan Anak ini kita dapat ketahui bahwa ayah si
bayi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mengasuh bayi tersebut.
Apabila ayahnya tidak ada atau karena suatu sebab tidak bisa menjalankan
kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab itu
beralih kepada keluarganya.
Adapun yang dimaksud keluarga menurut Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan
Anak adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau
suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya,
atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai
dengan derajat ketiga.
Jadi, keluarga di sini adalah keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau
ke bawah sampai dengan derajat ke tiga, yakni orang-orang yang Anda
sebutkan seperti orang tua adik Anda maupun mertua adik Anda yang mana
mereka adalah kakek/nenek dari si bayi.
Perlu diketahui juga, jika ayah dari bayi itu melalaikan kewajibannya,
terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang
tua dapat dicabut. Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau
pencabutan kuasa asuh ini dilakukan melalui penetapan pengadilan. Lalu
kemudian, di sinilah kakek dan nenek dari bayi dapat mengajukan
permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan
tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan
pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu [Pasal 31 ayat (1)
jo. Pasal 30 ayat (1) UU Perlindungan Anak].
Hal terpenting (spirit) yang disampaikan dalam UU ini adalah hubungan
antara anak dan orang tua jangan sampai terputus dan agar anak dapat
menghormati orang tuanya. Sekalipun anak dipisahkan oleh orang tuanya
karena suatu hal, akan tetapi hal itu tidak boleh menghilangkan hubungan
anak dengan orang tuanya sebagaimana kami jelaskan di atas.
Akan tetapi lain halnya jika sebelumnya telah terjadi perceraian antara si
ayah dan si ibu. Jika telah terjadi perceraian, dan si ibu meninggal dunia,
maka sebagaimana pernah dibahas dalam artikel Paradigma Baru Dalam
Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Pada Peradilan Agama yang kami
akses dari laman resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
Mahkamah Agung RI, berdasarkan Pasal 156 KHI, urutan yang berhak
mengasuh anak adalah:
1. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu;
2. ayah;
3. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;
4. saudara perempuan dari anak yang bersangkutan;
5. wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu;
6. wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
2. Kompilasi Hukum Islam.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai
pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sebagaimana keputusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!