Legalitas dan Keselamatan Pengambilan Arus Listrik dari Rumah Tetangga untuk Menyambung Banyak Rumah

06/03/21

Oleh : Lus***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah ada aturan pemasangan listrik baru atau pelanggan baru boleh pengambilan arusnya dari rumah tetangga dan untuk disambungkan melebihi 5 rumah??? Apakah ini tidak berbahaya???

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lus******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terimakasih atas pertanyaan Saudara dan dapat disampaikan beberapa hal terkait dari sisi hukum serta aturan lain yang mengikutinya : Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak swasta, baik berbentuk badan usaha, koperasi, maupun swadaya masyarakat untuk berpartisipasi pada tiap jenis usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. UU 30/2009 menganut skema unbundling system, yang mana tiap jenis usaha Penyediaan tenaga listrik, baik pembangkit tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, penjualan tenaga listrik, ataupun secara terintegrasi, dilaksanakan oleh satu badan usaha untuk setiap jenis usaha dan wilayah usaha. Ketentuan ini dikecualikan bagi PT PLN, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bahwa penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan teknologi dan sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan demokratisasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara maka peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik perlu ditingkatkan. Bahwa di samping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik. Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat. Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik. Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem. Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Berdasar Pasal 2 dalam UU No.30 Tahun 2009 dikatakan bahwa : Pembangunan ketenagalistrikan menganut asas: a. manfaat; b. efisiensi berkeadilan; c. berkelanjutan; d. optimalisasi ekonomi dalam pemanfaatan sumber daya energi; e. mengandalkan pada kemampuan sendiri; f. kaidah usaha yang sehat; g. keamanan dan keselamatan; h. kelestarian fungsi lingkungan; dan i. otonomi daerah. (2) Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Pasal 44 selanjutnya mengatur tentang Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. (2) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi: a. andal dan aman bagi instalasi; b. aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan c. ramah lingkungan. (3) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Berdasar Pasal 39 menurut PP Nomor 25 tahun 2021 juga diatur tentang Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang: a. konsultansi; b. pembangunan dan pemasangan; c. pemeriksaan dan pengujian; d. pengoperasian; e. pemeliharaan; f. penelitian dan pengembangan; g. pendidikan dan pelatihan; h. laboratorium pengujian; i. asesor Ketenagalistrikan; dan j. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan Transmisi Tenaga Listrik. Terkait pengambilan arus dari rumah tetangga dapat dikategorikan pencurian karena dalam penjelasan R.Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berbunyi : “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu” Aturannya hukuman pencurian listrik terdapat dalam Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan. Isinya antara lain sebagai berikut: “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).” Bahwa dalam kasus pencurian listrik, terdapat empat golongan pelanggarannya, antara lain sebagai berikut : 1. Pelanggaran Golongan I merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energy. 2. Pelanggaran Golongan ll merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya. 3. Pelanggaran Golongan lll merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi. 4. Pelanggaran Golongan lV merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan yang menggunakan tenaga listrik tanpa alas hak yang sah. Semoga penjelasan berikut ini bermanfaat. Terimakasih Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!