Kemungkinan Pemidanaan Pencemaran Nama Baik atas Ucapan “Pelakor/Lonte” Berdasarkan Keterangan Saksi Tanpa Bukti Fisik

06/03/21

Oleh : Viv***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau tanya tntang tindak pidana pemcemaran nama baik. Disini si pelapor tidak terima karena salah satu orang tua saya pernah bilang “pelakor/lonte” ke selingkuhan si pelapor. Katanya bakal diusut dengan barang bukti omongan orang yg menuduhkan kejadian tersebut. Apakah bisa dipidanakan orang tua saya kalo tdk ada bukti secara fisik? Hanya bukti omongan dari orang lain? Mohon pencerahannya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Viv* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan, sehingga dapat diinfokan beberapa ketentuan sebagai berikut : Pencemaran nama baik yang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dikenal sebagai “penghinaan”. R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu” “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik” Pada prinsipnya, mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP. Melihat pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, dapat kita lihat bahwa KUHP membagi enam macam penghinaan, yakni: 1.Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP) Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan. 2.Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP) Menurut R. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar. 3. Fitnah (Pasal 311 KUHP) Merujuk pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP. Perbuatan dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak masuk menista atau menista dengan tulisan (tidak dapat dihukum), apabila tuduhan itu dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri. Dalam hal ini hakim barulah akan mengadakan pemeriksaan apakah betul-betul penghinaan itu telah dilakukan oleh terdakwa karena terdorong membela kepentingan umum atau membela diri. Jadi, yang dimaksud dengan memfitnah dalam pasal ini adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan dalam hal ketika ia diizinkan itu tidak benar. 4. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP) Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina, penghinaan itu dilakukan misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya. Selain itu juga dapat dilakukan dengan perbuatan, seperti meludahi di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia. Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan. 5. Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP) R. Sugandhi, S.H. dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya (hal. 337) memberikan uraian pasal tersebut, yakni diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja: a. memasukkan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri; b. menyuruh menuliskan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri sehingga kehormatan atau nama baik orang itu terserang. 6. Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP) Terancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan orang lain secara tidak benar terlibat dalam suatu tindak pidana, misalnya: dengan diam-diam menaruhkan sesuatu barang asal dari kejahatan di dalam rumah orang lain, dengan maksud agar orang itu dituduh melakukan kejahatan. Selanjutnya, terkait kasus klien maka dapat termasuk dalam penghinaan ringan berupa kata sebutan, makian. Dengan demikian, orang yang menyampaikan informasi, secara lisan ataupun tertulis diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa tujuannya itu benar. Kalau tidak bisa membuktikan kebenarannya, itu namanya penistaan atau fitnah. Bahwa bunyi pasal 315 KUHP yang mengatur tentang penghinaan ringan adalah sebagai berikut:   “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Selanjutnya, Soesilo menjelaskan bahwa untuk dapat dihukum, penghinaan itu – baik lisan maupun tulisan – maka penghinaan itu harus dilakukan di tempat umum. Yang dihina sendiri tidak perlu berada di situ. Pengecualiannya adalah: 1.      Apabila orang yang dihina berada di situ melihat dan mendengar sendiri penghinaan tersebut. 2.      Apabila penghinaan dilakukan dengan surat (tulisan), maka surat itu harus dialamatkan kepada yang dihina. Bahwa selanjutnya terkait Unsur Pencemaran Nama Baik diutarakan sebagai berikut: 1. Dengan sengaja; 2. Menyerang kehormatan atau nama baik; 3. Menuduh melakukan suatu perbuatan; 4. Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum. Apabila unsur-unsur penghinaan atau Pencemaran Nama Baik ini hanya diucapkan (menista dengan lisan), maka perbuatan itu tergolong dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Namun, apabila unsur-unsur tersebut dilakukan dengan surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan (menista dengan surat), maka pelaku dapat dijerat atau terkena sanksi hukum Pasal 310 ayat (2) KUHP. Hal-hal yang menjadikan seseorang tidak dapat dihukum dengan pasal Pencemaran Nama Baik atau Penghinaan adalah : 1. Penyampaian informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum; 2. Untuk membela diri; 3. Untuk mengungkapkan kebenaran. Bahwa terkait memfitnah (Laster) Pasal 311 ayat (1) KUHP, berbunyi: “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.” Jika dibandingkan antara kejahatan memfitnah (laster) dan kejahatan menista (smaad) atau penghinaan/pencemaran nama baik, maka perbedaan itu terletak dari ancaman hukumannya. Namun demikian, pada intinya, kejahatan memfitnah ini juga termasuk kejahatan pencemaran nama baik. Hanya saja, memfitnah ini mepunyai unsur-unsur yang lain. Unsur-unsur memfitnah, yaitu: 1. Seseorang melakukan kejahatan menista (smaad) atau menista dengan tulisan; 2. Apabila orang yang melakukan kejahatan itu “diberikan kesempatan untuk membuktikan kebenaran dari tuduhannya itu”; 3.Setelah diberikan kesempatan tersebut ia tidak dapat membuktikan kebenarannya daripada tuduhannya itu; dan 4. Melakukan tuduhan itu dengan sengaja walaupun diketahuinya tidak benar. Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan Dasar hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 73 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!