Kemungkinan Pemidanaan Pencemaran Nama Baik atas Ucapan “Pelakor/Lonte” Berdasarkan Keterangan Saksi Tanpa Bukti Fisik
06/03/21Oleh : Viv***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau tanya tntang tindak pidana pemcemaran nama baik. Disini si pelapor tidak terima karena salah satu orang tua saya pernah bilang “pelakor/lonte” ke selingkuhan si pelapor. Katanya bakal diusut dengan barang bukti omongan orang yg menuduhkan kejadian tersebut. Apakah bisa dipidanakan orang tua saya kalo tdk ada bukti secara fisik? Hanya bukti omongan dari orang lain? Mohon pencerahannya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Viv* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan, sehingga dapat diinfokan
beberapa ketentuan sebagai berikut :
Pencemaran nama baik yang dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (“KUHP”) dikenal sebagai “penghinaan”. R. Soesilo dalam bukunya yang
berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-
Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) dalam penjelasan Pasal 310
KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan
nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu” “Kehormatan”
yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik” Pada
prinsipnya, mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI
tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP. Melihat pada
penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, dapat kita lihat
bahwa KUHP membagi enam macam penghinaan, yakni:
1.Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan
itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan
tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak).
Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum
seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan
biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.
2.Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)
Menurut R. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP,
apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka
kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut
menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau
gambar.
3. Fitnah (Pasal 311 KUHP)
Merujuk pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP. Perbuatan dalam
Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak masuk menista atau menista
dengan tulisan (tidak dapat dihukum), apabila tuduhan itu dilakukan untuk
membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri. Dalam hal ini
hakim barulah akan mengadakan pemeriksaan apakah betul-betul penghinaan
itu telah dilakukan oleh terdakwa karena terdorong membela kepentingan
umum atau membela diri. Jadi, yang dimaksud dengan memfitnah dalam pasal
ini adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan dalam hal ketika ia
diizinkan itu tidak benar.
4. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)
Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata
makian yang sifatnya menghina, penghinaan itu dilakukan misalnya dengan
mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya. Selain itu
juga dapat dilakukan dengan perbuatan, seperti meludahi di mukanya,
memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala
orang Indonesia. Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan,
dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan
tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan.
5. Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP)
R. Sugandhi, S.H. dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Berikut Penjelasannya (hal. 337) memberikan uraian pasal tersebut,
yakni diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja:
a. memasukkan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada
pembesar negeri;
b. menyuruh menuliskan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang
kepada pembesar negeri sehingga kehormatan atau nama baik orang itu
terserang.
6. Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)
Terancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja
melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan orang lain secara tidak benar
terlibat dalam suatu tindak pidana, misalnya: dengan diam-diam menaruhkan
sesuatu barang asal dari kejahatan di dalam rumah orang lain, dengan maksud
agar orang itu dituduh melakukan kejahatan.
Selanjutnya, terkait kasus klien maka dapat termasuk dalam penghinaan ringan
berupa kata sebutan, makian. Dengan demikian, orang yang menyampaikan
informasi, secara lisan ataupun tertulis diberi kesempatan untuk membuktikan
bahwa tujuannya itu benar. Kalau tidak bisa membuktikan kebenarannya, itu
namanya penistaan atau fitnah.
Bahwa bunyi pasal 315 KUHP yang mengatur tentang penghinaan ringan
adalah sebagai berikut:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau
pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum
dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau
perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya,
diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.”
Selanjutnya, Soesilo menjelaskan bahwa untuk dapat dihukum, penghinaan itu –
baik lisan maupun tulisan – maka penghinaan itu harus dilakukan di tempat
umum. Yang dihina sendiri tidak perlu berada di situ. Pengecualiannya adalah:
1. Apabila orang yang dihina berada di situ melihat dan mendengar sendiri
penghinaan tersebut.
2. Apabila penghinaan dilakukan dengan surat (tulisan), maka surat itu harus
dialamatkan kepada yang dihina.
Bahwa selanjutnya terkait Unsur Pencemaran Nama Baik diutarakan sebagai
berikut:
1. Dengan sengaja;
2. Menyerang kehormatan atau nama baik;
3. Menuduh melakukan suatu perbuatan;
4. Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum.
Apabila unsur-unsur penghinaan atau Pencemaran Nama Baik ini hanya
diucapkan (menista dengan lisan), maka perbuatan itu tergolong dalam Pasal 310
ayat (1) KUHP. Namun, apabila unsur-unsur tersebut dilakukan dengan surat atau
gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan (menista dengan surat),
maka pelaku dapat dijerat atau terkena sanksi hukum Pasal 310 ayat (2) KUHP.
Hal-hal yang menjadikan seseorang tidak dapat dihukum dengan pasal
Pencemaran Nama Baik atau Penghinaan adalah :
1. Penyampaian informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum;
2. Untuk membela diri;
3. Untuk mengungkapkan kebenaran.
Bahwa terkait memfitnah (Laster) Pasal 311 ayat (1) KUHP, berbunyi:
“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam
hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang
diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman
penjara selama-lamanya empat tahun.”
Jika dibandingkan antara kejahatan memfitnah (laster) dan kejahatan menista
(smaad) atau penghinaan/pencemaran nama baik, maka perbedaan itu terletak
dari ancaman hukumannya. Namun demikian, pada intinya, kejahatan memfitnah
ini juga termasuk kejahatan pencemaran nama baik. Hanya saja, memfitnah ini
mepunyai unsur-unsur yang lain. Unsur-unsur memfitnah, yaitu:
1. Seseorang melakukan kejahatan menista (smaad) atau menista dengan
tulisan;
2. Apabila orang yang melakukan kejahatan itu “diberikan kesempatan untuk
membuktikan kebenaran dari tuduhannya itu”;
3.Setelah diberikan kesempatan tersebut ia tidak dapat membuktikan
kebenarannya daripada tuduhannya itu; dan
4. Melakukan tuduhan itu dengan sengaja walaupun diketahuinya tidak benar.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana
keputusan pengadilan
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915
No. 73
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!