Legalitas Penagih Utang Menginap dan Menunggu Pelunasan di Rumah Debitur serta Kewajiban Pemberian Kwitansi Pembayaran
06/03/21
Oleh : Dew***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Ayah saya mempunyai hutang sebesar 53 jt. Kemarin datang penagih kerunah 4 orang dan meminta pelunasan sampai ingin tidur dirumah, sedangkan ayah saya sdg tidak dirumah. Awal datang penagih tersebut telah memfitnah bahwa katanya mereka tahu ayah saya pulang setiap sore dg nada tinggi. Padahal ayah saya sudah 7 bulan tidak pulang. Sudah satu minggu mereka tetap minta pelunasan. Kami tidak punya apapun untuk dijaminkan. Namun mereka tetap ingin tinggal menunggu pelunasan dan terus menelfon saya juga adik saya. Ayah saya sudah mengusahakan membayar sebesar 15jt . Mereka tidak mau memberikan kwitansi sebagai tanda terima untuk kami drngan alasan utang nya belum dilunasi. Kami sbg keluarga sangat terganggu dengan keberadaan dan tekanan dari mereka. Apakah penagih hutang boleh menunggu dirumah selama berhari hari seperti itu?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dew********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan Saudara Dewi kepada Badan
Pembinaan Hukum Nasional terkait dengan utang piutang. Dari kasus yang
saudara sampaikan dapat diketahui bahwa telah terjadi perjanjian utang
piutang antara ayah saudara dengan si kreditur namun setelah jangka waktu
yang ditentukan ayah saudara belum melunasi utangnya atau wanprestasi.
Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPer), berbunyi:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu
perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai,
tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus
diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam
waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”
Perjanjian y utang piutang yang dilakukan oleh ayah saudara merupakan suatu
perjanjian yang sah karena telah dipenuhinya syarat sahnya perjanjian
sebagaaiamna dalam Pasal 1320 KUHPer :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
Terlepas dari tertulis tidaknya perjnajian utang piutang tersebut adalah tetap
sah sebagaimana dalam Pasal 1338 KUHPer bahwa :
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
Pada dasarnya orang yang berutang memang wajib melunasi utangnya. Kalau
ada faktor yang menyebabkan ketidakmampuan untuk membayar utang, maka
dapat disampaikan dan dibicarakan kepada orang yang berpiutang.Dalam hal
ini ayah saudara meskipun telah wanprestasi namun memiliki itikad baik untuk
melunasi utangnya tersebut dengan membayar 15 juta dulu. Oleh karena itu
sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan dengan membicarakan baik-baik
kepada si kreditur atau utusannya (debt collector) yang datang ke rumah,
memohon penjadwalan ulang kembali (perpanjanganan waktu pelunasan).
Adapun tindakan si kreditur yang mengirim 4 orang penagih utang (debt
collector) dengan menekan, mengancam dengan kekerasan dan fitnah dapat
di tuntut berdasarkan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (“KUHP”) mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau
kekerasan, yang berbunyi:
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain
supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu,
dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun
perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai
ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan
yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri
maupun orang lain;
2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak
melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman
pencemaran atau pencemaran tertulis.
2. Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya
dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Perlu kami luruskan bahwa frasa “perbuatan tidak menyenangkan”
dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapuskan oleh Mahkamah
Konstitusi (“MK”) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-
XI/2013. MK menyatakan bahwa frasa, “sesuatu perbuatan lain maupun
perlakuan yang tak menyenangkan” dalam pasal tersebut bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
Sehingga Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai
kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang
itu sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
Selanjutnya tentang kekerasan dan ancaman kekerasan dari rumusan Pasal
335 ayat (1) KUHP harus dipenuhi untuk pembuktian. R. Soesilo dalam
buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-
Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 238), mengatakan bahwa yang
harus dibuktikan dalam pasal ini adalah:
a. Bahwa ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan
sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu;
b. Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain
atau suatu perbuatan yang tidak menyenangkan, ataupun ancaman
kekerasan, ancaman perbuatan lain, atau ancaman perbuatan yang tidak
menyenangkan, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain.
Jadi berdasarkan hal tersebut, pembuktian delik ini cukup dengan
terpenuhinya salah satu dari dua unsur tersebut (ancaman kekerasan atau
kekerasan) dan hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan
dari korban tindak pidana karena hal tersebut merupakan delik aduan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!