Legalitas Penagih Utang Menginap dan Menunggu Pelunasan di Rumah Debitur serta Kewajiban Pemberian Kwitansi Pembayaran

06/03/21

Oleh : Dew***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ayah saya mempunyai hutang sebesar 53 jt. Kemarin datang penagih kerunah 4 orang dan meminta pelunasan sampai ingin tidur dirumah, sedangkan ayah saya sdg tidak dirumah. Awal datang penagih tersebut telah memfitnah bahwa katanya mereka tahu ayah saya pulang setiap sore dg nada tinggi. Padahal ayah saya sudah 7 bulan tidak pulang. Sudah satu minggu mereka tetap minta pelunasan. Kami tidak punya apapun untuk dijaminkan. Namun mereka tetap ingin tinggal menunggu pelunasan dan terus menelfon saya juga adik saya. Ayah saya sudah mengusahakan membayar sebesar 15jt . Mereka tidak mau memberikan kwitansi sebagai tanda terima untuk kami drngan alasan utang nya belum dilunasi. Kami sbg keluarga sangat terganggu dengan keberadaan dan tekanan dari mereka. Apakah penagih hutang boleh menunggu dirumah selama berhari hari seperti itu?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dew********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan Saudara Dewi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait dengan utang piutang. Dari kasus yang saudara sampaikan dapat diketahui bahwa telah terjadi perjanjian utang piutang antara ayah saudara dengan si kreditur namun setelah jangka waktu yang ditentukan ayah saudara belum melunasi utangnya atau wanprestasi. Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan” Perjanjian y utang piutang yang dilakukan oleh ayah saudara merupakan suatu perjanjian yang sah karena telah dipenuhinya syarat sahnya perjanjian sebagaaiamna dalam Pasal 1320 KUHPer : 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan 3. Suatu hal tertentu 4. Suatu sebab yang halal Terlepas dari tertulis tidaknya perjnajian utang piutang tersebut adalah tetap sah sebagaimana dalam Pasal 1338 KUHPer bahwa : “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” Pada dasarnya orang yang berutang memang wajib melunasi utangnya. Kalau ada faktor yang menyebabkan ketidakmampuan untuk membayar utang, maka dapat disampaikan dan dibicarakan kepada orang yang berpiutang.Dalam hal ini ayah saudara meskipun telah wanprestasi namun memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya tersebut dengan membayar 15 juta dulu. Oleh karena itu sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan dengan membicarakan baik-baik kepada si kreditur atau utusannya (debt collector) yang datang ke rumah, memohon penjadwalan ulang kembali (perpanjanganan waktu pelunasan). Adapun tindakan si kreditur yang mengirim 4 orang penagih utang (debt collector) dengan menekan, mengancam dengan kekerasan dan fitnah dapat di tuntut berdasarkan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan, yang berbunyi:   1. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; 2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. 2. Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena. Perlu kami luruskan bahwa frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU- XI/2013. MK menyatakan bahwa frasa, “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.   Sehingga Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang berbunyi:   “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” Selanjutnya tentang kekerasan dan ancaman kekerasan dari rumusan Pasal 335 ayat (1) KUHP harus dipenuhi untuk pembuktian. R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 238), mengatakan bahwa yang harus dibuktikan dalam pasal ini adalah: a. Bahwa ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu; b. Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain atau suatu perbuatan yang tidak menyenangkan, ataupun ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain, atau ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain. Jadi berdasarkan hal tersebut, pembuktian delik ini cukup dengan terpenuhinya salah satu dari dua unsur tersebut (ancaman kekerasan atau kekerasan) dan hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari korban tindak pidana karena hal tersebut merupakan delik aduan. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!