Pembagian Harta Waris Ibu Mertua Menurut Hukum Islam dengan Ahli Waris Anak Tunggal, Saudara Kandung, Keponakan, dan Anak Tiri
06/03/21
Oleh : HAR***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat siang, mohon masukan dan informasi tentang pembagian harta waris mnurut hukum Islam.
Saya mempunyai ibu mertua dengan kondisi sudah tua dan meminta agar harta warisannya bisa dibagi dan diselesaikan secara hukum islam.
- Mertua mempunyai anak tunggal (istri saya)
- Mertua masih mempunyai adik laki-laki (paman) 1 orang
- Paman mempunyai 2 orang anak laki-laki
- Mertua mempunyai kakak perempuan (Uwa) yang sudah meninggal
- Uwa (alm) mempunyai anak 6 orang (3 laki-laki dan 3 perempuan)
- Mertua mempunya 2 anak tiri
Harta yang diwariskan berupa kebun dan sawah yang sertifikatnya sudah atas nama Ibu Mertua semua. Bapak Mertua sudah meninggal dan semua harta pada aawalnya sudah dibagi untuk anak (dari istri 1) dan harta yang sekarang ini adalah kepunyaan ibu mertua saya semua.
Mohon bantuan dan informasi Bapak/Ibu LSC yang saya hormati, bagaimana cara pembagian harta warisan ibu mertua saya sesuai dengan hukum islam yang benar.
Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.
Hariswanto
Jalan Warung Jambu
Bandung
Hp. 08122300043
Terima kasih atas pertanyaan saudara HAR******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Hariswanto kepada Badan Pembinaan
Hukum Nasional terkait pembagian waris. Dari pertanyaan yang anda
sampaikan kami berasumsi bahwa mertua anda sudah meninggal, karena jika
belum meninggal bukan dinamakan waris melainkan wasiat. Sebagai Warga
Negara Indonesia yang beragama Islam maka tunduk pada ketentuan dalam
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam (KHI).
Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf e KHI,
harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah
digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya
pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat.
Maka sebelum harta peninggalan itu dibagikan, ahli waris harus memenuhi
kewajiban dari harta peninggalan tersebut, seperti: (a) biaya perawatan ketika
sakit (jika sakit); (b) pengurusan jenazah; (c) pembayaran hutang; (d) serta
pemberian untuk kerabat, termasuk dalam hal ini wasiat. Setelah semua itu
sudah dipastikan, maka selanjutnya dihitung bagian masing-masing dari ahli
waris. Dengan demikian sepeninggal mertua anda maka sebelum harta waris
tersebut di bagi pada masing-masing ahli waris maka terlebih dahulu harta waris
tersebut digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai
meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran utang dan
pemberian untuk kerabat. Salah satu asas kewarisan Islam adalah asas Ijbari
(paksaan) dimana masing-masing ahli waris sudah diatur bagian-bagiannya dan
sebagai orang yang beragama Islam harus tunduk pada pembagian yang sudah
ditetapkan tersebut dimana mengenai besarnya bagian waris bagi ahli waris
diatur di dalam Pasal 176 sampai dengan Pasal 182 KHI. Namun sebelumnya
perlu juga kami sampaikan definisi ahli waris dan pembagiannya menurut Pasal
171 huruf c KHI disebutkan bahwa :
“Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai
hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama
Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”
Selanjutnya di Pasal 174 KHI menyebutkan bahwa :
(1) kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-
laki, paman dan kakek
2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara
perempuan dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan
hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Kemudian dalam Pasal 181 KHI menyatakan bahwa “
“Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara
laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam
bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama
mendapat sepertiga bagian”
Pasal 174 ayat (2) KHI menyebutkan bahwa Apabila semua ahli waris ada,
maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau
duda.. Besaran bagian masing-masing ahli waris berdasarkan Pasal 176 s/d
Pasal 182 KHI diatur sebagai berikut :
1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua
orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan
apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian
anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila
ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih.
Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat
sepertiga bagian.
4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau
duda bila bersama-sama dengan ayah.
5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan
bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak,
dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan
bagian.
7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara
laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat
seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka
bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia
mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia
mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama
dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih,
maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara
perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau
seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan
saudara perempuan.
Berdasarkan Pasal 174 KHI serta pembagian ahli waris sebagaimana tersebut
diatas, diketahui bahwa apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak
mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Adapun pembagian kelompok ahli waris berdasarkan hukum Islam terbagi
menjadi tiga yaitu:
1. Dzulfaraidh (ashabul furudh/dzawil furudh)
Yaitu ahli waris yang menerima bagian pasti (sudah ditentukan bagiannya).
Misalnya, ayah sudah pasti menerima sebesar 1/3 bagian jika pewaris
memiliki anak; atau 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak. Artinya, bagian
para ahli waris ashabul furudh/dzulfaraidh inilah yang dikeluarkan terlebih
dahulu dalam perhitungan pembagian warisan. Setelah bagian para ahli
waris dzulfaraidh ini dikeluarkan, sisanya baru dibagikan kepada ahli waris
yang menerima bagian sisa (‘ashabah) seperti anak pewaris dalam hal anak
pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan.
2. Dzulqarabat (‘ashabah)
Yaitu para ahli waris yang mendapatkan bagian yang tidak tertentu, mereka
memperoleh warisan sisa setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh tersebut
dikeluarkan.
3. Dzul-arham (dzawil arham)
Merupakan kerabat jauh, yang baru tampil sebagai ahli waris jika ahli
waris dzulfaraidh/ashabul furuds dan ahli waris ‘ashabah tidak ada. Yang
tergolong dzul arham adalah:
a. cucu laki-laki dan perempuan dari anak perempuan
b. Anak laki-laki dan perempuan dari cucu perempuan
c. Kakek dari pihak ibu dan nenek dari pihak kakek (ibu-kakek)
d. Anak perempuan dari saudara laki-laki (sekandung, sebapak, atau seibu)
e. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu.
f. Anak saudara perempuan sekandung, sebapak, dan sibu.
g. Bibi (saudara perempuan bapak) dan saudara perempuan kakek.
Ahli waris dzul-arham (dzawil arham) baru tampil sebagai ahli waris jika ahli
waris dzulfaraidh/ashabul furuds dan ahli waris ‘ashabah tidak ada. Dengan
demikian yang berhak mewaris hanya anak mertua anda yaitu istri anda,
sedangkan ahli waris yang lainnya dzul-arham (dzawil arham) menjadi
terhalang
Berdasarkan ketentuan dalam KHI tersebut, karena mertua anda memiliki anak
yaitu istri anda maka bagian ahli waris yang lain menjadi terhalang. Untuk
mengetahui secara rinci bagian masing-masing sebagaimana yang anda
inginkan, anda dapat coba download aplikasi i-waris dimana dalam aplikasi
tersebut dapat secara jelas diketahui pembagian masing-masing ahli waris
berdasarkan hukum/syariat Islam, disebabkan dari kasus yang anda
sampaikan masih ada hal yang belum jelas, misalnya apakah anda dan istri
memiliki anak atau tidak dan apakah orangtua dari mertua anda (nenek) masih
hidup atau tidak.
Terkait anak tiri dapat kami sampaikan bahwa pada dasarnya anak tiri hanya
memiliki hubungan kewarisan dan keperdataan dengan orang tua sedarah.
Adanya hubungan dengan orang tua sedarah tersebut dibuktikan dengan akta
kelahiran yang otentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
(lihat Pasal 55 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Berdasarkan Pasal 171 KHI disebutkan bahwa anak tiri bukanlah ahli waris
Artinya, ia tidak dapat saling mewarisi antara dirinya dengan orang tua tirinya.
Sebab, mewaris terbatas pada 3 (tiga) sebab saja, yaitu:
1. Sebab kekerabatan (qarabah), atau disebut juga sebab nasab (garis
keturunan).
2. Sebab perkawinan (mushaharah), yaitu antara mayit dengan ahli waris
ada hubungan perkawinan. Maksudnya adalah, perkawinan yang sah
menurut Islam, bukan perkawinan yang tidak sah, dan perkawinan yang
masih utuh (tidak bercerai).
3. Sebab memerdekakan budak (wala`).
Namun demikian, kepada anak tiri mubah (boleh) hukumnya untuk diberi
wasiat oleh orang tua tirinya. Dengan syarat, harta yang diberikan sebagai
wasiat itu tidak melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta orang tua tirinya yang
meninggal. Jika wasiatnya melebihi 1/3 (sepertiga), maka pelaksanaanya
bergantung pada persetujuan para ahli waris.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!