Ancaman Pidana dan Kewajiban Nafkah Suami yang Tidak Menafkahi Istri Setelah Talak Lisan dan Pemberian Sawah untuk Dikelola Istri

06/03/21

Oleh : Sri***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum. Saya mau bertanya ancaman pidana seperti apa yang akan dijatuhkan kepada suami yang tidak menafkai istrinya selama bertahun-tahun,Namun suami tersebut telah memberikan sebidang sawah untuk dikelolah istrinya dan Adakah keringanan dalam ancaman pidana terhadap suami tersebut. Dan statusnya saat itu suami telah menalak istrinya secara lisan. Jadi apakah suami masih berhak menafkai istrinya dan ancaman pidana seperti apa yang akan diberikan kepada sang suami?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sri kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa suami adalah seorang kepala rumah tangga yang memiliki kewajiban melindungi istri dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya termasuk memberikan tempat tinggal dan segala biaya terkait menafkahi istri. Hal ini sesuai Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagai berikut: Pasal 34 (1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. (2) Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. (3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan. 2. Bahwa selain itu, suami selaku orang tua juga memiliki kewajiban terhadap anak yaitu memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya termasuk memberikan biaya pendidikan dan perawatan bagi anak yang berlaku terus sampai dengan si anak menikah atau mandiri, bahkan jika keadaan perkawinan suami dan istri putus sekalipun. Pasal 45 UU Perkawinan: (1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. (2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. 3. Bahwa perbuatan suami yang meninggalkan istri dan anak tanpa nafkah lahir batin merupakan suatu pelanggaran atas kewajiban suami terhadap istri dan melanggar kewajiban suami sebagai orang tua terhadap anak berdasarkan UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). (ketentuan KHI akan berlaku apabila suami beragama Islam). Pasal 80 ayat (4) KHI: (4) sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung : a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri; b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak; c. biaya pendididkan bagi anak. 4. Bahwa lebih lanjut, tindakan suami tersebut juga tergolong tindakan menelantarkan istri dan anak berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU Penghapusan KDRT): (1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. (2) Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. 5. Bahwa dengan bukti adanya tindakan suami yang menelantarkan istri dan anak yang diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup seperti saksi-saksi, maka istri dapat melaporkan sang suami kepada kepolisian setempat atas dugaan tindak pidana penelantaran. Adapun berdasarkan Pasal 49 UU Penghapusan KDRT, apabila suami dinyatakan bersalah dengan suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka suami dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta. Jadi berat atau ringannya hukuman yang akan dijatuhkan menjadi kewenangan hakim di pengadilan jika kasus klien lanjut ke proses hukum. 6. Bahwa berdasarkan Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (KHI) diatur: Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Jadi putusnya perkawinan dapat terjadi karena talak yang dijatuhkan suami kepada istri. 7. Bahwa berdasarkan Pasal 149 KHI: Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib: a. memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul; b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil; c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul; d. memberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun. Berdasarkan Pasal 1 huruf j KHI: j. Mut’ah adalah pemberian bekas suami kepada isteri, yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya. 8. Bahwa tindakan penelantaran suami tersebut juga dapat menjadi alasan perceraian apabila telah berlangsung setidaknya 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah. Dengan demikian, istri dapat mengajukan suatu gugatan perceraian terhadap suami apabila diinginkan, dengan mempertimbangkan kepentingan anak dan/atau kepastian status hukum istri. 9. Jadi disarankan kepada klien, bahwa sebaiknya penyelesaian permasalahan hukum antara klien dengan mantan suaminya dilakukan secara kekeluargaan terlebih dahulu, karena penyelesaian permasalahan melalui jalur hukum apalagi sampai melaporkan suami ke kepolisian, sebaiknya hanya sebagai upaya terakhir ketika jalur musyawarah secara kekeluargaan gagal ditempuh oleh kedua belah pihak. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2. Kompilasi Hukum Islam; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!