Ancaman Kekerasan oleh Ayah terhadap Anak dan Dugaan Pernikahan Tanpa Perceraian dalam Perselisihan Akibat Perselingkuhan
06/03/21
Oleh : 21l***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Ayah saya selingkuh sejak juli 2020, ketahuan bulan februari 2021, dia sudah banyak memberikan uang dan barang kepada perempuan itu, sekarang dia sengaja memposting foto dengan perempuan tersebut dan mengaku sudah menikah, sementara surat cerai dengan ibu saya pun tidak ada , sekarang dia mengancam saya sebagai anak ingin membakar rumah yang saya tempati dan ingin memukuli saya karena saya mengupload foto perempuan tersebut dengan kata kata pelakor , menurut saya wajar saya marah, malah saya yang ingin di tuntut balik , tolong berikan jawabannya bagaimana solusi , hukum apa yang pantas saya ajukan kepolisi terhadap ayah saya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara 21l* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: BERNITA SINURAT, S.Komp. (PENYULUH HUKUM AHLI PERTAMA)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara 21ly (Lily). Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan beberapa hal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia daring, selingkuh memiliki arti :
suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong;
suka menggelapkan uang; korup;
suka menyeleweng.
Apabila perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu: “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.” R. Soesilo (1991) menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau yang disebut sebagai zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
Jika memang saudara memilih penyelesaian melalui jalur pidana, prosedur ataupun tata cara yang dapat ditempuh adalah mengadukannya kepada kepolisian setempat karena tindak pidana perzinahan ini termasuk delik aduan (klacht delict) artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau pihak isteri yang dirugikan.
Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama dan dicatat di lembaga pencatatan perkawinan. Pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) disebutkan bahwa :
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam Surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan (Penjelasan Umum UU Perkawinan).
Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas keputusan Pengadilan. Dalam pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan, bahwa “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.” Dalam persyaratan administratif pendaftaran perkawinan, mempelai harus mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan beberapa persyaratan perkawinan, yang salah satunya adalah akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai apabila sudah pernah menikah sebelumnya.
Menjawab pertanyaan saudara, bahwa ayah saudara dapat menikah lagi apabila sudah mendaftarkan akta perceraan. Menjawab pertanyaan berikutnya bahwa saudara bisa melaporkan ayah saudara karena berselingkuh ke kepolisian setempat. Namun saran kami, sebelum gugatan dilakukan, saudara perlu membicarakan permasalahan ini dengan keluarga besar saudara.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!