Proses Penangkapan dan Penahanan Tersangka KDRT yang Dilaporkan ke Kepolisian
06/03/21Oleh : Fre***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Adik saya Korban KDRT. Telah di Laporkan ke Pihak Kepolisian pada 2 Maret 2021. Telah di lakukan Visum.
Pelaku hingga saat ini bebas berkeliaran dan meneror/memberi rasa takut. Bahkan informasi yang kami peroleh, pelaku mau melarikan diri.
Apakah dalam kasusu inj pelaku bisa di proses penahanan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fre*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Adik saudara koban KDRT, dan sudah lapor ke polisi, tanggal 2 maret 2021,
dan sudah di lakukan visum
2. Tapi suami adik saudara (pelaku KDRT) sampai sekarang belum ditahan.
3. Suami adik saudara masih meneror dan memberi rasa takut kepada adik
sauadar.
Pertanyaan Saudara :
Apakah dalam kasus ini pelaku dapat di tahan.
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, sebelumnya kami akan membahas tentang
Apa itu KDRT. Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang- undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ( UU KDRT) berbunyi sebagai berikut :
“Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang
terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara
fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk
melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan
hukum dalam lingkup rumah tangga”.
UU KDRT juga telah memberikan larangan bagi setiap orang untuk melakukan
kekerasan baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual maupun
penelantaran rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya (lihat Pasal 5
UU KDRT). Kekerasan fisik yang dimaksud pasal tersebut adalah perbuatan yang
mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (lihat Pasal 6 UU KDRT).
Menurut Pasal 26 ayat (1) UU KDRT menentukan bahwa yang dapat melaporkan
kepolisi secara langsung adanya korban KDRT. Sebaliknya, keluarga atau pihak lain
tidak dapat melaporkan secara langsung adanya dugaan KDRT kecuali telah mendapat
kuasa dari korban (lihat Pasal 26 ayat [2] UU KDRT).
Kami tidak mengetahu KDRT apa yang dilakukan oleh suami adik saudara, karena itu
kami akan menjelaskan ancaman pidana bagi pelaku KDRT yang korbannya tidak
menderita sakit yang berat. Ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup
rumah tangga ini adalah pidana penjara pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
denda paling banyak Rp15 juta (lihat Pasal 44 ayat [1] UU KDRT).
Dan khusus bagi KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak
menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata
pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling
lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5 juta (lihat Pasal 44 ayat [4] UU
KDRT)
Kami tidak mengetahui apakah KDRT yang dialami adik saudara, melibatkan pula
kekerasan psikis atau tidak, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya
rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau
penderitaan psikis yang berat. Namun, apabila suami adik saudara juga melakukan
kekerasan psikis terhadap istrinya, ada ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya
yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta dan
dalam hal perbuatan tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk
menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp3
juta (lihat Pasal 45 UU KDRT).
Untuk kekerasan fisik maupun psikis yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan
untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-
hari adalah merupakan delik aduan (lihat Pasal 51 dan 52 UU KDRT) yaitu proses
pidana hanya bisa dilakukan apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang
menjadi korban tindak pidana (atau kuasanya). Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam
bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan, penuntutan terhadap delik tersebut
digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini,
korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila
di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian. Pencabutan pengaduan ini dapat
dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan (lihat Pasal 75 Kitab
Undang- undang Hukum Pidana)
Sekarang saya akan menjawab pertanyaan sauadar tentang apakah pelaku KDRT bisa
langsung ditahan, menurut KUHP pasal 1 angka 14 yaitu “tersangka adalah seorang
yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga
sebagai pelaku tindak pidana”.
selanjutnya menurut pasal 21 ayat 1 KUHP yang berbunyi sebagai berikut “Perintah
penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau
terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup,
dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau
terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau
mengulangi tindak pidana.”
Jadi berdasarkan penjelasan pasal di atasa suami adik saudara dapat ditangkap atau
ditahan jika berkas perkaranya di anggap lengkap atau P- 21 (Pemberitahuan bahwa
Hasil Penyidikan sudah Lengkap.)
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang- Undang Hukum acara Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad
1915 No 73);
2. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga. (UU KDRT)
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!