Pengembalian Uang Pembayaran Jasa Sumur Bor yang Tidak Diselesaikan Setelah Pelaporan Polisi dan Penangkapan Pelaku
06/03/21Oleh : Evi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya baru kena tipu tukang sumur bor, yang bersangkutan sudah mengerjakan sumur bor tapi tidak diselesaikan dan filter airnya juga belum dibuat (saya sudah bayar full sejumlah 2,5jt). Saya sudah menghubungi yang bersangkutan untuk meminta pertanggungjawabannya, dan dijanjikan akan datang untuk menyelesaikan perkerjaannya tapi tidak kunjung datang, sudah dua minggu ditunggu tidak datang juga. Di chat wa tidak direspon. Apakah setelah buat laporan polisi dan yang bersangkutan ditangkap uang bisa kembali? Apakah ada biaya untuk prosesnya? Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Evi****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya, kami akan menjelaskan mengenai ketentuan tindak
pidana penipuan atau perbuatan curang (bedrog) yang dapat ditemukan dalam Pasal
378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan
tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling
lama empat tahun”
Klien hanya bisa melapor ke pihak berwajib dan berharap pelaku segera tertangkap,
kalau pun pelaku penipu sudah di tangkap, uang kembali kemungkinan sangat kecil. Saat
ini sudah banyak kasus penipuan yang berhasil terungkap dan diselesaikan oleh Aparat
Penegak Hukum di Indonesia.
Sepanjang penelusuran kami, tidak ada dasar hukum yang mengatur adanya sejumlah
biaya yang harus dikeluarkan oleh pelapor saat melapor suatu perkara pidana ke kepolisian.
Dengan kata lain, tidak ada kewajiban bagi masyarakat yang melapor suatu perkara pidana
untuk membayar biaya pelaporan.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!