Keabsahan Penghapusan Sepihak Denda Keterlambatan Serah Terima Rumah oleh Developer dengan Alasan Pandemi dan PSBB
06/03/21
Oleh : Dan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat pagi. Terima kasih atas kesempatannya. Saya membeli sebuah rumah dari developer terbesar di Indonesia. Saya telah membayar lunas rumah tersebut, namun satu bulan sebelum tanggal serah terima yg telah ditetapkan sebelumnya (akta PPJB dan surat pesanan), pihak developer memberi kabar bahwa serah terima rumah akan ditunda sampai dua bulan sejak tanggal jatuh tempo dan mereka menyatakan secara sepihak bahwa tidak akan ada denda keterlambatan dengan dalih karena keterlambatans tsb disebabkan adanya pandemi dan PSBB. Padahal hal tersebut (pandemi) tidak tercantum dalam akta PPJB ataupun surat pesanan unit. Pertanyaan saya, apakah tindakan developer tersebut dapat dibenarkan secara hukum?? Atau saya berhak menuntut hak saya atas denda keterlambatan tsb?? Terima kasih banyak atas bantuannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dan**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Pandemi Covid-19 adalah bencana yang melanda masyarakat, Dunia Pemerintah
Indonesia telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan
kedaruratan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, dalam rangka menghambat
penyebaran COVID-19, Pemerintah telah mengambil dengan menetapkan pandemi
Covid-19 sebagai bencana nasional dan mengimbau masyarakat untuk melakukan Social
Distancing, Physical Distancing serta bekerja, belajar, beribadah dari rumah. Imbauan
Pemerintah ini diikuti dengan dikeluarkannya sejumlah payung hukum diantaranya,
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Covid-19, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Covid-19. Terakhir, melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.
Dengan adanya Kepres no. 12 tahun 2020 tentang penetapan Bencana Non-Alam
yaitu keadaan penyebaran Covid-19 sebagai dasar hukum force majeure. Alasan
bencana adalah sebagai sebuah force majeure, kejadian luar biasa yang menyebabkan
orang tidak mampu memenuhi prestasinya karena peristiwa yang di luar kemampuannya,
sehingga perjanjian-perjanjian kontrak keperdataan secara otomatis dapat diubah atau
dibatalkan.
Di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia No.11 Tahun 2019 tentang Sistem Pendahuluan Perjanjian Jual Beli Rumah.
Pasal 9
(1) Dalam hal pelaku pembangunan lalai memenuhi jadwal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b, calon pembeli dapat membatalkan
pembelian Rumah tunggal, Rumah deret atau Rumah Susun.
(2) Apabila calon pembeli membatalkan pembelian Rumah tunggal, Rumah deret atau
Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh pembayaran yang diterima
pelaku pembangunan harus dikembalikan sepenuhnya kepada calon pembeli.
(3) Dalam hal pembatalan pembelian Rumah tunggal, Rumah deret atau Rumah Susun
pada saat Pemasaran oleh calon pembeli yang bukan disebabkan oleh kelalaian pelaku
pembangunan, maka pelaku pembangunan
mengembalikan pembayaran yang telah diterima kepada calon pembeli dengan dapat
memotong 10% (sepuluh persen) dari pembayaran yang telah diterima oleh pelaku
pembangunan ditambah atas biaya pajak yang telah diperhitungkan.
(4) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan secara
tertulis.
(5) Pengembalian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau dalam hal
terdapat sisa uang pembayaran setelah diperhitungkan dengan pemotongan sebagai
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
surat pembatalan ditandatangani.
(6) Dalam hal pengembalian pembayaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) tidak terlaksana, pelaku pembangunan dikenakan denda sebesar 1‰ (satu
per-mil) per-hari kalender
keterlambatan pengembalian dihitung dari jumlah pembayaran yang harus dikembalikan.
Pasal 13
(1) Dalam hal pembatalan pembelian Rumah setelah penandatanganan PPJB karena
kelalaian pelaku pembangunan maka seluruh pembayaran yang telah diterima harus
dikembalikan kepada pembeli.
Dalam hal penyelesaian sengketa untuk masalah PPJB antara pembeli dan penjual
terdapat dalam lampiran PERMENPUPR No.11 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian
Pendahuluan Jual Beli Rumah
Penyelesaian sengketa :
a) penggunaan Rumah sebagai tempat tinggal sesuai dengan tujuan dan peruntukannya;
dan
b) biaya penggunaan fasilitas berbayar dan/atau utilitas berbayar yang dipergunakan oleh
pembeli menjadi tanggung jawab pembeli.
a) pembatalan PPJB hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai
syarat pembatalan dalam PPJB yang disepakati
oleh pembeli dan pelaku pembangunan; dan
b) berakhirnya PPJB adalah terpenuhinya prestasi atau perikatan yang
disepakati dan syarat-syarat tertentu dalam perjanjian.
a) sengketa sehubungan dengan PPJB, harus diselesaikan secara musyawarah untuk
mufakat;
b) sengketa diselesaikan secara musyawarah dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari; dan
c) sengketa dapat diselesaikan melalui upaya penyelesaian sengketa sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perumahan dan
permukiman.
Di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (“UU 2/2017”)
yang tidak memberikan definisi force majeur, melainkan hanya mensyaratkan setiap
kontrak kerja konstruksi harus mencakup uraian mengenai keadaan memaksa atau force
majeur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 47 ayat (1) huruf j UU 2/2017.
Menurut ketentuan pasal tersebut dan penjelasannya, force majeur diartikan sebagai
kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak yang menimbulkan
kerugian bagi salah satu pihak.
Keadaan memaksa mencakup:
1. keadaan memaksa yang bersifat mutlak (absolut) yakni bahwa para pihak tidak,
mungkin melaksanakan hak dan kewajibannya;dan
2. keadaan memaksa yang bersifat tidak mutlak (relatif), yakni bahwa para pihak masih
dimungkinkan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya. Risiko yang diakibatkan
oleh keadaan memaksa dapat diperjanjikan oleh para pihak, antara lain melalui
lembaga pertanggungan (asuransi).
Demikian pula dalam Pasal 23 ayat (1) huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2000 tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi yang hanya menyatakan bahwa klausula
force majeur dalam kontrak kerja konstruksi mencakup kesepakatan mengenai risiko
khusus, macam keadaan memaksa, dan hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia
jasa pada keadaan memaksa.
Baik itu dinyatakan secara tegas atau tidak tegas dalam perjanjian, yang harus
diperhatikan adalah prestasinya, bukan semata peristiwanya serta peristiwa tersebut
pun merupakan kejadian yang tidak dapat diduga sebelum dibuat perjanjian.
Keadaan force majeur jika sifatnya sementara, hanyalah menunda kewajiban kreditur,
tidak mengakhiri perjanjian kecuali ditegaskan dalam perjanjian atau adanya kesepakatan
para pihak.
Dengan demikian, jika wabah virus corona berakhir atau pemerintah mencabut
lockdown, pihak debitur dapat menuntut kembali pemenuhan prestasi kreditur atau dapat
juga memilih mengakhiri perjanjian dengan ganti rugi. Hal ini sesuai dengan ketentuan
Pasal 1267 KUH Perdata yang berbunyi:
Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang
lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut
pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Misalnya, dalam hal perjanjian konstruksi, akibat wabah virus corona ini, para pihak
(penyedia dan pengguna jasa konstruksi) dengan kesepakatan bersama dapat melakukan
penjadwalan ulang penyediaan jasa konstuksinya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaran Jasa
Konstruksi;
4. Kepres no. 12 tahun 2020 tentang penetapan Bencana Non-Alam yaitu keadaan
penyebaran Covid-19 sebagai dasar hukum force majeure;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
No.11 Tahun 2019 tentang Sistem Pendahuluan Perjanjian Jual Beli Rumah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!