Permintaan Informasi mengenai SK PB
06/03/21Oleh : i p***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
menanyakan SK PB
Terima kasih atas pertanyaan saudara i p**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Yang kami pahami dari pertanyaan saudara adalah menanyakan tentang SK PB (SK
Pembebasan bersyarat).
Saudara I Putu Yoga Ariyasa yang kami hormati, SK PB adalaah Surat Keputusan
Pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM Cq Direktorat Jenderal
Pemassyarakatan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah
memenuhi persyaratan. Pembebasan Bersyarat sendiri merupakan salah satu hak dari
Warga Binaan Pemasyarakatan yang di amanatkan dalam Undang-Undang dan
dijelaskkan mekanisme dan syarat-syaratnya dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham
03 tahun 2018 tentang Cuti pemeberian remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas,
pembebasan bersyarat, cuti menngunjungi keluarga dan cuti bersyarat (Berita Negara
tahun 2018 No 282).
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan di jelaskan
bahwa yang dimaksud dengan Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah
menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga
tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Sesuai dengan amanat yang dimuat dalam Permenkumham No 03 tahun 2018, bahwa
Layanan Pembebasan Bersyarat terbagi dua yaitu Layanan Pembebasan Bersyarat Tindak
Pidana Umum dan layanan bersyarat tindak pidana tertentu.
Layanan Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Umum bisa dilayani apabila telah
memenuhi syart sebagi berikut:
1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3
(dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan;
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan
terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat dan;
4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
5. Bagi Anak Negara : Pembebasan Bersyarat dapat diberikan setelah menjalani
pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun;
Melampirkan kelengkapan dokumen :
a. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau
hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asessor.
c. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing
Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
d. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan
Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
e. Salinan registrasi F (Daftar Huruf F) dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan
(Kepala LAPAS);
f. Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS;
g. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan
perbuatan melanggar hukum.
h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau
Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan :
1) . Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan
perbuatan melanggar hukum; dan
2) Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak
Pidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Namun yang menjadi catatan adalah bahwa SK PB yang bisa di cetak diwilayah hanyalah
untuk kasus tindak pidana umum, sedangkan untuk tindak pidana khusus (tertentu)
langung dicetak dipusat guna mendapatkan persetujuan dari menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI di Jakarta. Untuk Pemberian Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana
Khusus selain memenuhi persyaratan tindak Pidana Umum seperti yang disebutkan diatas
juga ada penambahan Syarat-syarat Pemberian Pembebasan Bersyarat tindak pidana
khusus seperti yang diatur dalam Permenkumham No 3 Tahun 2018 sbb:
syarat khusus bagi tindak pidana tertentu, antara lain:
Tindak pidana terorisme (diatur dalam Pasal 84 Permenkumham 3/2018);
Tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika (diatur dalam Pasal 85
Permenkumham 3/2018);
Tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak
asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya (diatur dalam
Pasal 86 Permenkumham 3/2018);
Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat.
Secara umum, pemberian Pembebasan Bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi
pemasyarakatan. Sistem informasi pemasyarakatan merupakan sistem informasi
pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor
Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Jadi, Pembebasan Bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang
ditetapkan dan mengikuti proses yang telah dijabarkan di atas sampai terbitnya keputusan
pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama
Menteri Hukum dan HAM.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat
dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional,
Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!