Permintaan Informasi mengenai SK PB

06/03/21

Oleh : i p***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
menanyakan SK PB

Terima kasih atas pertanyaan saudara i p**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Yang kami pahami dari pertanyaan saudara adalah menanyakan tentang SK PB (SK Pembebasan bersyarat). Saudara I Putu Yoga Ariyasa yang kami hormati, SK PB adalaah Surat Keputusan Pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM Cq Direktorat Jenderal Pemassyarakatan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan. Pembebasan Bersyarat sendiri merupakan salah satu hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan yang di amanatkan dalam Undang-Undang dan dijelaskkan mekanisme dan syarat-syaratnya dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham 03 tahun 2018 tentang Cuti pemeberian remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, cuti menngunjungi keluarga dan cuti bersyarat (Berita Negara tahun 2018 No 282). Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan di jelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Sesuai dengan amanat yang dimuat dalam Permenkumham No 03 tahun 2018, bahwa Layanan Pembebasan Bersyarat terbagi dua yaitu Layanan Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Umum dan layanan bersyarat tindak pidana tertentu. Layanan Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Umum bisa dilayani apabila telah memenuhi syart sebagi berikut: 1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan; 2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana; 3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat dan; 4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana 5. Bagi Anak Negara : Pembebasan Bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun; Melampirkan kelengkapan dokumen : a. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asessor. c. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; d. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan; e. Salinan registrasi F (Daftar Huruf F) dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LAPAS); f. Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS; g. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum. h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan : 1) . Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2) Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. Namun yang menjadi catatan adalah bahwa SK PB yang bisa di cetak diwilayah hanyalah untuk kasus tindak pidana umum, sedangkan untuk tindak pidana khusus (tertentu) langung dicetak dipusat guna mendapatkan persetujuan dari menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di Jakarta. Untuk Pemberian Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Khusus selain memenuhi persyaratan tindak Pidana Umum seperti yang disebutkan diatas juga ada penambahan Syarat-syarat Pemberian Pembebasan Bersyarat tindak pidana khusus seperti yang diatur dalam Permenkumham No 3 Tahun 2018 sbb: syarat khusus bagi tindak pidana tertentu, antara lain: Tindak pidana terorisme (diatur dalam Pasal 84 Permenkumham 3/2018); Tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika (diatur dalam Pasal 85 Permenkumham 3/2018); Tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya (diatur dalam Pasal 86 Permenkumham 3/2018); Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat. Secara umum, pemberian Pembebasan Bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. Sistem informasi pemasyarakatan merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Jadi, Pembebasan Bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang telah dijabarkan di atas sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!