Laporan Penipuan dan Penggelapan dalam Jabatan akibat Kehilangan Uang COD dan Pencicilan Utang kepada Perusahaan

06/03/21

Oleh : Sha***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya bekerja disebuah perusahaan yang bergerak dibagian pengiriman barang.saya bekerja bersama rekan saya.dalam perusahan tersebut memegang pngiriman barang dengan sistem COD.yakni bayar ditempat.pada suatu ketika,Saya pergi mengantarkan paket COD kepada customer dan pada saatt ingin pulang kerumah dengan kondisi hujan yang sangat deras dan badai saya berhenti disebuah kedai kopi untuk menunggu redah hujan..tapii saat saya mau pulang uang costumer senilai 5juta hilang dan seiring berjalannya waktu saya mencoba menutupi uang yang hilang dengan uang COD terbaru.akan tetapi makin lama uang tersebut makin tambah menjadii 10juta.dan saya terkejut melihatnya.saya tidak pernah memakai uang tersebut.tapi bisa bertambah.akhirnya saya memberitahukan ini kepasa atasan perusahaan dan saya disuruh mengurus surat kepolisian tentang kehilangan uang tersebut.dan polisi tidak bisa membuat surat tersebut.akhirnya saya pun memilih jalan terbaik menurut saya dengan cara mencicil utang saya.setiap bulan saya kasih uang cicil..dan stelah mencicil 4 bulan dengan nilai 2.490.000.dan suatu saat atasan memulangkan uang saya 1juta dengan alasan utang tidak bisa diupdate.dan 1.490.000 bisa diupdate.dan awal bulan maret saya dilaporkan kepada polisi dengan laporan"PENIPUAN dan PENGGELAPAN DALAM JABATAN".apakah solusi nya pak.bu.mohon dijwab ya bu

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sha**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara: Perkara Penggelapan Penipuan. Tentang Penggelapan diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yang termasuk perbuatan penggelapan adalah perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain di mana penguasaan atas barang itu ada pada pelaku tanpa melalui perbuatan melanggar hukum. Pasal 372 KUHP berbunyi : ‘’Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.’’ Jika penggelapan dilakukan seseorang dalam jabatan atau pekerjaannya atau karena seseorang tersebut menerima upah, maka akan dihukum berdasarkan ketentuan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun. Sedangkan tentang perkara Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP, yang menyebutkan : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.’’ Perkara penipuan dan Penggelapan memang ancaman hukumannya adalah 4 (empat) tahun, namun berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHAP termasuk perkara yang terhadap pelakunya dapat dikenakan penahanan oleh penyidik, sebelum perkara tersebut diputus oleh pengadilan. Perkara pennggelapan dan penipuan juga bukan merupakan delik aduan, yang secara hukum dapat dicabut oleh pihak pelapor jika sudah ada perdamaian dengan pihak terlapor, namun dalam praktiknya perkara penggelapan dan penipuan dapat diselesaikan secara kekeluargaan jika perkara yang dilaporkan tersebut belum masuk ke tahap penyidikan dan/atau penetapan tersangka. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73); 2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!