Kesesuaian Vonis 5,3 Tahun atas Perkara Narkotika dengan Barang Bukti 0,26 Gram dan Ketentuan Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika
06/03/21Oleh : hen***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
sy seorang narapida di sebuah lapas kelas II b di provinsi kalbar dengan masa hukuman 5,3 tahun katena didakwa telah melanggar pasal 132 ayat 1uu ri tentang narkotika dengan barang bukti sabu seberat 0,26...pertanyaan sy apakah sesuai masa hukuman yg di jatuhkan kepada sy dengan barang bukti tersebut fan apakah sesuai dengan pasal 132 ayat 1 yg notabene menyebutkan hukuman maksimal pelanggar pasal tersebut adalah 4 tahun...
Terima kasih atas pertanyaan saudara hen** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Yang kami pahami dari pertanyaan saudara adalah :
“ Apakah masa hukuman saudara 5,3 tahun, sudah sesuai dengan pasal 132 (ayat 1) UU
No 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan barang bukti sabu seberat 0,26. apakah
sesuai dengan pasal 132 ayat 1 yg notabene menyebutkan hukuman maksimal
pelanggar pasal tersebut adalah 4 tahun.
Saudara Hendy yang kami hormati :
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara perlu kami ingatkan terlebih dahulu
pernyataan saudara bahwa seingat kami pasal 132 (ayat 1) UU Tentang Narkotika tidak
ada yang menyebutkan bahwa hukuman maksimal pelanggar pasal tersebut adalah 4
tahun. Justru dalam pasal 132 (ayat 1) hukuman maksimal bisa mencapai 20 tahun,
seumur hidup dan pidana mati tergantung Jenis Narkotikanya (Golongan I, Golongan II
dan Golongan III) dan hakim sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan masa
hukuman (pemidanaan) kepada terpidana jika sudah cukup bukti.
Agar jelasnya kami kutip Pasal 132 (ayat 1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
sebagai berikut:
“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan
Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal113, Pasal
114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal
122, Pasal123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan
pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-
Pasal tersebut.
Jadi menjawab pertanyaan saudara terkait sesuai atau tidak sesuainya masa pemidanaan
selama 5,3 tahun oleh hakim terhadap saudara karena memiliki barang bukti sabu seberat
0,26, adalah mutlak kewenangan dari hakim sendiri. Kami tentu tidak dapat menilai
putusann hakim apakah sudah sesuai atau tidak sesuai dengan pasal 132 (ayat 1) UU
tentang Narkotika tersebut.
Tetapi jika saudara tidak puas dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN), saudara
dapat naik banding mengajukan kasus ini ke Pengadilan Tinggi (PT) dan bahkan sampai
ke Mahkamah Agung.
Penjelasan
Kalau kita perhatiakan pasal 132 (ayat 1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sanksi
tindak pidananya tidak ada yang maksimal 4 tahun, melainkan lebih dari 4 tahun yaitu
sampai 20 tahun, seumur hidup dan bahkan hukuman mati. Lamanya ancaman (masa
tahanan) yang diatur dalam pasal 132 (ayat 1) tersebut tergantung kepada jenis-jenis
narkotika apa yang menjadi objek kejahatannya (barang bukti) dalam mmelakukan
tindakm pidananya apakah Golonan I, Golongn II dan Golongan III yang dituduhkan
kepada terpidana.
Menurut hemat kami, hakim telah melaksanakan tugasnya secara baik dan profesional
dengan melakukan pemeriksaan di sidang pengadilan dan akhirnya berkesimpulan bahwa
saudara telah terbukti dan menyakinkan memenuhi unsur tindak pidana yang dapat
diancam sesuai pasal 132 (ayat 1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan masa
pemidanaan selama 5,3 tahun.
Tindak pidana yang dijatuhkan adalah tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat
untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal-Pasal yang telah disebutkan dalam pasal 132 (ayat 1) tersebut.
Dengan kata lain hakim telah menjatuhkan vonisnya bahwa saudara telah melanggar salah
satu pasal yang disebutkan dalam pasal 132 (ayat 1) yang ancaman pidananya sesuai
dengan pasal yang dilanggar dalam pasal 132 (ayat 1) tersebut.
Sehingga hakim denga bukti-bukti yang ada menjatuhkan Vonis terhadap saudara selama
5, 3 tahun sudah tepat.
Dalam penjelasan pasal 132 (ayat 1) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan
”percobaan” adalah adanya unsur-unsur niat, adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak
selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional,
Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!