Kualifikasi Delik dan Batasan Pembajakan serta Penggunaan Komersial dalam Pasal 113 UU Hak Cipta dan Penerapan Pidana terhadap Korporasi
16/03/17Oleh : Gle***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pasal 113 UU No.28 tahun 2014 Delik Formil atau Materiil?
Yang dimaksud Pembajakan itu apa?
Terus dalam Pasal 113 ayat 4 yang dimaksud penggunaan komersial secara luas itu apa?
Terus dalam Pasal 113 yang dimaksud penggunaan secara komersial itu apa sih? batasannya apa sih?
Pasal 1 angka 28 dibilang setiap orang adalah perorangan atau badan hukum, terus bisa gak korporasi dikenain ketentuan pidana UU No.28 tahun 2014?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Gle****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Mursalim, S.H
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Jawaban:
Yth. Glenn Dio
Di: DKI Jakarta
Maka atas pertanyaannya dapat saya sampaikan hal-hal yang perlu diketahui, sebagai berikut :
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki
ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan,
seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.
Pengertian Hak Cipta, adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014)
Yang dianggap sebagai Pencipta, yaitu Orang yang namanya:
a. disebut dalam Ciptaan;
b. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;
c. disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau
d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.
Mengacu pada bunyi ketentuan tersebut, jelas bahwa perlindungan terhadap hak cipta timbul secara otomatis, tidak bergantung pada apakah ciptaan tersebut telah didaftarkan atau tidak.
Jika melihat prinsip dasar lahirnya Hak Cipta, maka walaupun Hak Cipta harus didaftarkan/dicatat namun rujukannya bukanlah pencatatan tersebut, akan tetapi Hak Cipta telah lahir secara otomatis pada saat suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, diumumkan, dan dapat diperbanyak.
Hal ini juga diperjelas dengan pengaturan dalam Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta, yang menyatakan Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta dan Hak Terkait.
Dengan demikian, orang yang merasa menciptakan karya tersebut terlebih dahulu, bisa menggugat pihak yang dianggap melanggar hak cipta.
Kalau dibilang UU Hak Cipta Obscuurumm Libellum adalah tidak, namun memang perlu dipelajari dan dipahami hal-hal yang diatur dalam UU tersebut, termasuk ketentuan pidana yang tercantum dalam aturan tersebut, terutama bagi orang yang berkecimpung dalam lapangan ekonomi terkait hak cipta. Karena UU perubahan tersebut dilakukan dengan mengutamakan kepentingan nasional dan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, dengan masyarakat serta memperhatikan ketentuan dalam perjanjian internasional di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.
1. Menyangkut Pasal 113, apakah delik formil atau materiil?. Delik Formil, merupakan delik yang perumusannnya dititikberatkan kepada perbuatan yang dilarang oleh UU. Delik Materill, merupakan delik yang perumusannnya dititikbertkan kepada akibat yang tidak dikehendaki (dilarang). Kalau dilihat dari katagori tersebut mamang tidak mudah untuk mengatakannya, karena akan terlalu panjang. Namun Dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta: “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupakan delik aduan”.
2. Yang dimaksud pembajakan, sebagaimana disebutkan Pasal 1 angka 23 UU No. 28 Tahun 2014, yang menjelaskan:
“Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi”.
(1) Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, menyebutkan: Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian iptaan atau salinannya;
f. pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan;
i. penyewaan Ciptaan.
(2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Dengan demikian jika ada pelanggaran yang memenuhi unsur-unsur tersebut, yaitu karena adanya Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta, maka dapat dikatagorikan pembajakan.
3. Yang dimaksud penggunaan komersil secara luas?. Mungkin secara umum pengertian komersil adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi atau Badan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, baik secara langsung ataupun tidak langsung dalam lapangan perekonomian. Sedang, pada UU Hak Cipta terdapat pengertian, Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. Apabila mengacu pada Pasal 9 mengenai hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak dalam lapangan ekonomi, maka dia dapat melakukan banyak hal dalam lapangan ekonomi.
4. Batasan penggunaan secara komersil?. Mengenai pembatasan hak cipta, disamping diatur pada Pasal 41, dan 42 mengenai hasil karya yang tidak dilindungi. Juga terdapat pada Bab VI Pasal 43, sampai dengan 49 pasal terkait tentang Pembatasan Hak Cipta.
5. Bisakah korporasi dikenakan ketentuan pidana?. Sekarang ini undang-undang telah menempatkan korporasi sebagai subyek hukum yang kedudukannya sama dengan orang atau Badan hukum. Subyek hukum artinya sebagai pemangku hak dan kewajiban dalam perbuatan hukum. Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan MA (Perma) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Perma ini diteken (disahkan) Ketua MA M. Hatta Ali pada 21 Desember 2016 dan baru diundangkan pada 29 Desember 2016. Perma ini sebagai pedoman aparat penegak hukum dan mengisi kekosongan hukum terkait prosedur penanganan kejahatan tertentu yang dilakukan korporasi dan atau pengurusnya.
Perma Pidana Korporasi ini berisi rumusan kriteria kesalahan korporasi yang dapat disebut melakukan tindak pidana; siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana korporasi; tata cara pemeriksaan (penyidikan-penuntutan) korporasi dan atau pengurus korporasi; tata cara persidangan korporasi; jenis pemidanaan korporasi; putusan; dan pelaksanaan putusan.
Demikian jawaban yang disampaikan, semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!