Penolakan Bank Mengembalikan Sertifikat Agunan Setelah Kredit Dilunasi Asuransi karena Perbedaan Nama Peminjam dan Pemilik Sertifikat

05/03/21

Oleh : Rik***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Halo... Maaf saya mau tanya apakah sertifikat jaminan dibank yang sudah DILUNASI oleh asuransi karena sipeminjam meninggal dunia tidak bisa dikeluarkan karena alasan beda nama peminjam dengan surat agunan? Jadi ceritanya Alm. Papa saya meminjam uang dari bank. Nama peminjam alm. Papa saya dan surat tanah yang dijadikan agunan atas nama adek kandung saya. Setelah 1minggu alm. Papa meninggal, kami langsung mengurus berkas² yang dibutuhkan oleh asuransi untuk pelunasan pinjaman. Dan setelah 1bln dikabari bahwa pinjaman sudah lunas dan surat yang dijaminkan (surat tanah) sudah bisa diambil ke bank yang bersangkutan. Tapi ketika kami datang ke bank tersebut ternyata dipersulit, katanya pengambilan surat jaminan harus dengan adek saya karena surat jaminan atas nama adek saya. Karena adek kami diluar kota dan tidak bisa mengambil langsung jadi kami membuat surat kuasa untuk pengambilan surat tanah yang dijaminkan. Tetapi pihak bank tetap bersikeras mempersulit kami. Mereka tidak mau mengeluarkan hak kami yang berupa surat jaminan, padahal status pinjaman sudah dilunasi oleh pihak asuransi. Untuk catatan ketika melakukan peminjaman mereka dengan mudah mengeluarkan dana pinjaman, walaupun nama surat jaminan tidak sama dengan nama peminjam. Tapi Ketika kami meminta hak kami mereka selalu berkelit dengan alasan harus adek kami yang mengambil surat jaminan karena atas nama adek kami padahal status hutang sudah dilunasi pihak asuransi. Kira² apa yang harus kami lakukan untuk mengambil hak kami di bank tersebut. Mohon pencerahannya bapak/ibu

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rik** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pengaturan pinjam meminjam dan jaminan di bank, dapat kami jelaskan sebagai berikut : Dalam suatu perikatan atau perjanjian utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Namun adanya resiko seperti kecelakaan atau musibah kematian nasabah/peminjam masih menyisakan hutang kepada pihak bank, oleh karena itu biasanya bank menyertakan asuransi pada setiap pemberian pinjaman atau kredit yang dikeluarkan, hal ini dilakukan untuk meminimalisir resiko. Dengan adanya asuransi maka ahli waris bisa terbebas dari tunggakan cicilan/utang jika debitur/peminjam meninggal dunia, Namun jika debitur tidak menyertakan asuransi pada pinjaman atau kreditnya maka utang terebut diwariskan kepada ahli warisnya hingga lunas/dilunasinya utang tersebut, hal ini diatauar dalam pasal 833 ayat (1) KUHPer menyatakan bahwa ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang dari si pewaris. Warisan menurut hukum di Indonesia diartikan sebagai harta kekayaan yang meliputi asset dan passive/utang. Jika seseorang meninggal dunia maka asset berharga termasuk utangnya, jatuh hak nya kepada ahli waris. Hal ini sesuai dan diatur dalam pasal 833 KUHPer, Namun menurut pasal Pasal 1100 KUHPerdata: “Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, sebanding dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu. Berdasarkan keterangan anda bahwa pinjaman sudah disertai dengan asuransi. Asuransi yang dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship (“PMK 124/2008”). Pasal 1 angka 2 PMK 124/2008 tersebut menyatakan: “Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit” Asuransi ini dikenal dengan istilah asuransi jiwa kredit (credit life insurance). Asuransi ini termasuk dalam lingkungan asuransi jiwa dalam bentuk perlindungan kepada debitur terhadap risiko macetnya pelunasan sisa pinjaman. Asuransi jiwa kredit meng-cover ketidakmampuan debitur dalam melunasi sisa pinjaman akibat risiko meninggal dunia, mekanisme asuransi berjalan pada saat debitur meninggal dunia. Jadi peran asuransi ini dapat meringankan beban ahli waris ketika debitur tersebut meninggal, sisa utang yang belum dibayarkan akan dianggap lunas. Selanjutnya terkait dengan pengambilan Sertipikat Hak Milik atas tanah yang dijaminkan pada bank dalam rangka memperoleh pinjaman, terkait dengan pengambilan sertipikat tanah yang dijaminkan/diagunkan di Bank, terdapat berbagai persyaratan yang diminta bank, seperti adanya bukti lunas, surat/akta kematian (ayah anda), surat kuasa adik anda serta identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa, Buku Rekening, Kartu Tanda Penduduk atau KTP Nasabah dan Penjamin, Surat Keterangan Ahli Waris (Penjamin Meninggal Dunia), Surat Keterangan Ahli Waris (Penjamin Meninggal Dunia), Kartu Tanda Penduduk Ahli Waris (Penjamin Meninggal Dunia), Surat Kuasa Dari Ahli Waris Lain (Penjamin Meninggal Dunia dan Salah). Jika kreditor /bank tetap tidak mengembalikan sertipikat hak milik atas tanah adik Anda (SHM adik Anda/ayah anda), walaupun sudah melengkapi semua persyaratannya. Maka Anda dapat mencoba meminta dengan cara kekeluargaan. Akan tetapi jika cara tersebut tetap tidak berhasil, Anda dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Demikian, yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Peraturan Menteri Keuangan RI No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship (“PMK 124/2008”).
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!