Tanggung Jawab dan Upaya Hukum atas Peminjaman BPKB untuk Pembiayaan oleh Pihak Lain yang Menunggak Angsuran dan Tidak Mengembalikan BPKB

05/03/21

Oleh : Lik***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apa yang harus saya lakukan, teman sayaa meminjam bpkb untuk dipinjamkan ke finance dengan 6x angsuran dengan atas nama orang lain selama 3 bulan baik baik saja tpi bulan terakhir sya dapet kabar bahawa dy menunggak angsuran 3 bulan, sedangkan teman saya sudah memberikan uang angsuran setiap bulan tpi oleh orang lain tersebut tidak dibayarkan, ketika jatuh tempo pelunasan semua berbelit belit,, saya takut motor saya diambil pihak finance, uang untuk pelunasan juga sudah di tranfer tpi bpkb tidak kunjung diambil apakah bisa sya menuntut karena telah diperas dan di tipu,?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lik* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih Saudari Karisma atas persoalan yang disampaikan kepada kami, Sebelum kami menjawab pertanyaan saudari, terlebih dahulu kami akan menjelaskan pengertian terkait penipuan. Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP, yang menyebutkan : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, Mengenai BPKB motor yang dipinjamkan ke temannya, untuk jaminan di leasing minjamkan uang, apakah bisa saya menuntut karena telah diperas dan di tipu,? Klien yang terhormat dalam kasus ini, terlebih dahulu saudara melakukan musyawarah secara kekeluargaan sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan dan persoalan yang saudara hadapi saat ini. Musyawarah merupakan pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah, perundingan, perembukan. Dengan musyawarah untuk mencapai mufakat atau persetujuan bersama. Musyawarah merupakan bagian dari demokrasi dan masih sering dipakai di lingkungan masyarakat. Pada demokrasi Pancasila di Indonesia penentuan hasil dilakukan denga cara musyawarah atau mufakat, dengan bermusyawarah dan mufakat antar keluarga maka BPKB tersebut kemungkinan besar akan kembali. Apabila hal ini tidak ada kesepakatan atau keputusan, Saudari bisa membawa kasus ini ke pihak yang berwajib untuk melaporkan kejadian yang telah menimpa saudari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Buku II Kejahatan memuat Pasal 378 yang berbunyi: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun." Dengan kata lain, Pasal 378 KUHP menjabarkan definisi penipuan sebagai tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan jalan melawan hukum. Alat penggerak penipuan digunakan untuk memperdaya atau menimbulkan dorongan dalam jiwa orang lain guna menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapus piutang. Kami dapat menyarankah agar hati-hati atau Waspada Mentransfer atau Menyetor Uang Dalam Jumlah Tertentu, setiap transaksi harus di buktikan baik itu kwitansi atau bukti lain yang dapat menguatkan dalam penuntutap. Demikian semoga dapat bermanfaat. Dasar Hukum : Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai mana putusan Pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!