Tanggung Jawab dan Upaya Hukum atas Peminjaman BPKB untuk Pembiayaan oleh Pihak Lain yang Menunggak Angsuran dan Tidak Mengembalikan BPKB
05/03/21Oleh : Lik***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apa yang harus saya lakukan, teman sayaa meminjam bpkb untuk dipinjamkan ke finance dengan 6x angsuran dengan atas nama orang lain selama 3 bulan baik baik saja tpi bulan terakhir sya dapet kabar bahawa dy menunggak angsuran 3 bulan, sedangkan teman saya sudah memberikan uang angsuran setiap bulan tpi oleh orang lain tersebut tidak dibayarkan, ketika jatuh tempo pelunasan semua berbelit belit,, saya takut motor saya diambil pihak finance, uang untuk pelunasan juga sudah di tranfer tpi bpkb tidak kunjung diambil apakah bisa sya menuntut karena telah diperas dan di tipu,?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lik* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih Saudari Karisma atas persoalan yang disampaikan kepada kami,
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudari, terlebih dahulu kami akan
menjelaskan pengertian terkait penipuan. Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP,
yang menyebutkan : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri
sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu
atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan
perkataan-perkataan bohong,
Mengenai BPKB motor yang dipinjamkan ke temannya, untuk jaminan di leasing
minjamkan uang, apakah bisa saya menuntut karena telah diperas dan di tipu,?
Klien yang terhormat dalam kasus ini, terlebih dahulu saudara melakukan
musyawarah secara kekeluargaan sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan
permasalahan dan persoalan yang saudara hadapi saat ini. Musyawarah merupakan
pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian
masalah, perundingan, perembukan. Dengan musyawarah untuk mencapai mufakat
atau persetujuan bersama. Musyawarah merupakan bagian dari demokrasi dan
masih sering dipakai di lingkungan masyarakat. Pada demokrasi Pancasila di
Indonesia penentuan hasil dilakukan denga cara musyawarah atau mufakat, dengan
bermusyawarah dan mufakat antar keluarga maka BPKB tersebut kemungkinan
besar akan kembali. Apabila hal ini tidak ada kesepakatan atau keputusan, Saudari
bisa membawa kasus ini ke pihak yang berwajib untuk melaporkan kejadian yang
telah menimpa saudari
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Buku II Kejahatan memuat Pasal 378
yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan
tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun
menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling
lama empat tahun."
Dengan kata lain, Pasal 378 KUHP menjabarkan definisi penipuan sebagai tindakan
yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan jalan
melawan hukum. Alat penggerak penipuan digunakan untuk memperdaya atau
menimbulkan dorongan dalam jiwa orang lain guna menyerahkan barang,
memberikan utang, atau menghapus piutang.
Kami dapat menyarankah agar hati-hati atau Waspada Mentransfer atau Menyetor
Uang Dalam Jumlah Tertentu, setiap transaksi harus di buktikan baik itu kwitansi
atau bukti lain yang dapat menguatkan dalam penuntutap.
Demikian semoga dapat bermanfaat.
Dasar Hukum :
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Disclaimer :
Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai mana putusan Pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!