Keabsahan Surat Pernyataan Almarhum Menjaminkan Rumah sebagai Jaminan Pelunasan Utang dan Ancaman Pengosongan Setelah Pembayaran Sebagian Utang
05/03/21
Oleh : Cic***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum,,,
Pada thn 2011 ada seseorang ingin membeli barang(pihak II) kepada almarhum suami (pihak I) senilai 500 juta kemudian almarhum menyanggupi akan tetapi barang yang di beli suami ternyata sudah di miliki orang lain dan almarhum sudah mentrasfer uang sebesar 227 juta untuk membeli barang yang di maksud n jg sudah mengeluarkan untuk biaya² lainnya akan tetapi orang yang memiliki barang (pihak III) tersebut kabur entah kemana dan almarhum tertipu. Tahun 2012 almarhum suami meninggal dunia, setelah beberapa bulan setelah almarhum meninggal datanglah pihak II dengan membawa surat pernyataan almarhum bahwa rumah yang saya tempati sudah di jaminkan kepada pihak ke II untuk pelunasan uang yang di beriikan puhak II ke pihak I akan tetapi surat yang almarhum tulis tidak saya ketahui dan almarhum tidak pernah memberi tahu kalau ada surat perjanjian tersebut. Kemudian saya memohon untuk di beri waktu untuk membayar sekemampuan saya dan meminta kebijakan dari pihak II. Setelah itu tahun 2014 saya membayar 200 juta jadi sisa hutang almarhum tinggal 250 juta (di awal sudah dikirim barang senilai 50 juta), harapan saya ada kebijakan dari pihak II untuk membayar sebagian uangnya karena posisi almarhum suami yang tertipu namun tidak ada kebijakan itu. Tahun 2021 pihak II melalui kuasa hukumnya akan memberi somasi untuk pengosongan rumah yang saya tempatI dengan waktu singkat dan saya mengajukan permohonan untuk menjual rumah yang saya tempati untuk melunasi sisa hutang karna saya tidak ada kemampuan untuk membayar karena saya tidak punya penghasilan tetap pekerjaan saya bantu² d catring dan menjual kue untuk menyambung hidup saya dan anak² akan tetapi saya khawatir proses penjualan rumah tidak bisa secepat mungkin dan bilamana tidak bisa terjual dalam jangka waktu yang di tentukan rumah tersebut akan di ambil dan saya tidak dapat apa², harapan saya dengan sisa uang membayar hutang bisa dibelikan rumah kecil untuk anak² saya yang masih kecil².
Yang jadi pertanyaan saya apakah surat yang almarhum tulis masih berlaku sebagaimana di awal untuk jaminan sita rumah untuk bayar hutang walaupun hutang sudah dibayar sebagian,,,,saya mohon bapak/ibu pengacara dapat memberi bantuan masukan kepada saya apa yang harus saya lakukan karna saya buta hukum apakah saya harus mengikhlaskan rumah saya di ambil,,,di sini saya ingin ada keadilan dan rasa kemanusiaan karna saya sudah membayar sebagian hutang
Terima kasih atas pertanyaan saudara Cic** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih Saudari Cicin atas persoalan yang disampaikan kepada kami, Sebelum
kami menjawab pertanyaan saudari, terlebih dahulu kami akan menjelaskan
pengertian terkait Hutang Piutang. Hutang adalah uang yang kita pinjam dari orang
lain. Pinjaman atau hutang ini wajib dikembalikan dalam jangka waktu yang telah
disepakati. Sedangkan piutang adalah pemberian kredit atau pinjaman dana baik
secara tunai dan nontunai kepada individu maupun perusahaan. Pada umumnya,
piutang terjadi karena seseorang tidak bisa melunasi transaksi tepat waktu. Dalam
artian lain, piutang adalah sebutan bagi uang yang Anda pinjamkan kepada orang
lain. hutang adalah uang yang kamu pinjam dari orang lain. Pinjaman atau hutang
ini wajib dikembalikan dalam jangka waktu yang telah disepakati. Besaran hutang
tergantung dari kebutuhan individu atau perusahaan. Sedangkan piutang adalah
pemberian kredit atau pinjaman dana baik secara tunai dan nontunai kepada
individu maupun perusahaan. Pada umumnya, piutang terjadi karena seseorang
tidak bisa melunasi transaksi tepat waktu. Dalam artian lain, piutang adalah sebutan
bagi uang yang Anda pinjamkan kepada orang lain. Transaksi yang melandasi
semua kejadian tersebut di atas adalah hubungan pinjam-meminjam uang (hutang-
piutang). Dokumen yang menyatakan adanya hubungan tersebut adalah surat
pernyataan yang dikeluarkan oleh Pihak ke II dengan persetujuan dari alm. suami.
Persoalan hukum timbul terletak pada pelaksanaan kewajiban pembayaran atau
pelunasan jumlah-jumlah hutang yang wajib dibayar oleh Pihak I (Alm. Suami)
kepada Pihak ke II berdasarkan surat persoalan tersebut, dimana Pihak II (istri alm)
telah membayar 42,5% dan sisanya 57,5% akan dibayarkan oleh istri alm. Dengan
cara mencicil, sedangkan Saat ini istri dari almarhum tidak memiliki pekerjaan tetap,
dengan demikian hutang piutang tak dapat diselesaikan tepat waktu.
Dari persoalan yang saudara sampaikan kepada kami. Pertama-tama yang harus kita
perhatikan terlebih dahulu adalah bagaimana isi perjanjian hutang piutang antara
pihak ke I dengan pihak II, yang dibuat oleh alm.suami saudara sebagai penerima
hutang dengan Pihak II sebagai pemberi hutang, apakah perjanjian yang dibuat
sudah memenuhi syarat-syarat sah perjanjian menurut pasal 1320 KUHper antara
lain adanya kesepakatan kehendak, kecakapan berbuat menurut hukum, perihal
tertentu, kausa yang diperbolehkan. Atau apakah sudah sesuai dengan UU No 4
Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang
Berkaitan Dengan Rumah/Tanah. Menurut pasal 1320 KUHPer adanya syarat
kesepakatan kehendak dimaksudkan agar suatu perjanjian/kontrak dianggap saah
oleh hukum, kedua belah pihak mesti ada kesesuaian pendapat tentang apa yang
diatur oleh perjanjian tersebut. Menurut hukum kesepakatan kehendak itu ada jika
tidak terjadinya salah satu unsur paksaan, penipuan dan kekhilapan. Bila ada unsur
penipuan tentu perjanjian/kesepakatan itu tidak sah atau dapat dibatalkan (lihat
pasal 1321KUHPer) dan pelakunya dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib
karena ada unsur penipuan tersebut. Dalam Unndang-Undang Nomor 4 tahun 1996.
Terkait dengan persoalan yang saudara kemukakan kepada kami mengenai,
perjanjian hutang piutang antara alm. suami saudara dengan pihak ke II, dengan
jaminan sertifikat hak milik atau istilah lain Rumah, apakah sudah melalui proses
seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Rumah atau
Tanah ?. Kami melihat dari persoalan diatas, proses itu sepertinya belum dilakukan
oleh saudara, walaupun saudara tidak menyampaikan/memperlihatkan isi perjanjian
hutang piutang antara alm. suami saudara dengan pihak II tersebut kepada kami.
Idealnya isi perjanjian hutang piutang tersebut mencantumkan bahwa jika terjadi
wanprestasi maka sertifikat, Rumah atau tanah sebagai jaminan bisa dijadikan
pembayaran hutang, isi perjanjian juga menyebutkan jumlah nominal uang yang
diperhutangkan agar lebih jelas Jika dijual Rumah atau tanah yang sertifikatnya
sebagai jaminan tersebut, dapat menutupi hutang piutang alm, suami saudara dan
apabila ada kelebihan dari harga jual maka kelebihan tersebut merupakan hak
saudara. Sebagai saran dari kami, untuk itu, agar saudara melakukan musyawarah
secara kekeluargaan antara saudara dengan pihak ke II, agar kasus hutang piutang
dapat diselesaiakan secara adat.
Demikian semoga dapat bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai mana putusan Pengadilan
Dasar Hukum :
UU No 4 Tahun 1996
pasal 1320 KUHperdata
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!