Syarat dan Prosedur Mutasi KTP Menjadi Penduduk DKI Jakarta bagi Pekerja dan Pasangan yang Menikah di Jakarta

16/03/17

Oleh : Eri***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pak./ibu nanya dong.. saya sudah kerja dijakarta selama 2 tahun nah apakah sudah bisa membuat ktp jakarta ?? dan apabila saya sudah menikah di jakarta saya bisa berstatus jdi penduduk jakarta ?? klo iya bagaimana proses mutasi ktp tersebut

Terima kasih atas pertanyaan saudara Eri******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Haryani, S.H. Dasar Hukum Pelayanan Masyarakat Bidang Adminstrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Di DKI Jakarta : 1. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Pefrkawinan 2. UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; 3. UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 4. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 5. Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Opendaftaran Oenduduk dan Pencatatan Sipil; 6. Pergub No. 93 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Sebagainana pertanyaan Saudara Erick Rizal tentang mutasi kependudukan ke wilayah DKI maka kami jawab sbb berdsasarkan Pergub Nomor 93 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil adalah sbb : Persyaratan pendaftaran menjadi penduduk DKI Jakarta : 1. Surat Keterangan pindah dari daerah asal dikeluarkan oleh dinas Dukcapil 2. Biodata penduduk WNI dari daerah asal; 3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari daerah asal; 4. Surat Keterangan Bekerja; 5. Surat keterangan dari sekolah/Perguruan Tinggi; 6. Surat Keterangan Jaminan Tempat Tinggal; 7. Foto copy KTP dan KK Penjamin; 8. Fotocopy Akta Kelahiran; 9. Foto Copy Buku Nukah/Akta Perkawinan; 10. Pengantar RT/RW. Untuk lebih jelasnya ini langkah-langkah yang harus dilakukan : Syarat dan Prosedur Pindah KTP di daerah tujuan : Dimulai dari mengurus surat pindah di daerah asal caranya : 1. Meminta surat pengantar dari RT tempat tinggal asal. 2. Mengurus surat keterangan pindah (SKP) ke kelurahan asal. Disini pemohon wajib menyerahkan syarat berupa : - Surat pengantar RT/RW - Kartu Keluarga asli - KTP asli Ketika SKP sudah diterbitkan kelurahan, selanjutnya menyerahkan SKP tersebut pada kantor catatan sipil asal untuk mengganti SKP dengan surat resmi dari catatan sipil yang di cap dan ditandatangani serta diengkapi alamat tujuan pindah. Biasanya proses ini dilakukan oleh petugas kelurahan dan memakan waktu cukup lama kira-kira 2 mingguan. Saat proses ini kelurahan akan menyimpan KTP asli dan KK asli untuk keperluan verifikasi. Setelah surat catatan sipil terbit, maka KTP lama sudah dicabut dan disimpan oleh Catatan Sipil asal. Sedangkan cara mengurus surat pindah di daerah tujuan pindah adalah sebagai berikut : membawa surat keterangan dari RT/RW daerah tujuan pindah dengan melampirkan foto copy Kartu Keluarga dan surat keterangan pindah dari daerah asal serta sudah di cap dan ditanda tangani, maka surat pengantar ini sudah dapat digunakan untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kelurahan yang harus ditanda tangani RT/RW Kelurahan Pemohon dengan ditempel materai Rp. 6.000,- Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan surat pengantar ini dan surat keterangan kelakuan baik dibutuhkan waktu kurang lebih 2 hari.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!