Pelaporan Pencemaran Nama Baik atas Publikasi Tunggakan Arisan Online di Media Sosial oleh Penyelenggara Arisan

05/03/21

Oleh : Ris***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Halo Saya mau tanya. Saya ikut arisan online. Saya biasa nya lancar2 saja pada pembayaran. Tapi saat pandemi ini jualan saya menurun dan saya sering telat bayar arisan. Saya mau mundur arisan dan setelah di hitung2 saya terhutang sekitar 1.800.000.. saya mau mencicil nya. Tapi si owner arisan tidak mau. Jadi si owner tag nama saya di Facebook nya dan mempermalukan saya. FB si owner pengaturan nya publik. Sehingga semua orang bisa melihat postingan nya. Jadi. Ini bisa di lapor kan tidak atas pencemaran nama baik. Karena setelah nama saya di publis di FB si owner saya mengalami kerugian moril dan materil. Mohon jawaban nya Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ris* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pertanyaan anda dapat kami jelaskan pengaturan hukum terkait permasalahan anda sebagai berikut : Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU ITE: Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Pasal 1 angka 1 UU ITE). Sedangkan dokumen elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Pasal 1 angka 4 UU ITE). Pasal 27 ayat (3) UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) [lihat Pasal 45 ayat (1) UU ITE]. Selanjutnya dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan, sedangkan tidak ada ketentuan yang tegas bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan, hal ini kerap dipermasalahkan dalam menerapkan ketentuan ini. Akan tetapi, dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 mengenai konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah ada penegasan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan. Tuntutan hanya bisa dilakukan apabila ada aduan yang disampaikan kepada polisi dan hanya korban yang harus melakukan pengaduan kepada polisi agar perkara tersebut dapat diproses. Terkait permasalahan anda, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan: 1. Pengertian penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); 2. Bukan delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas. Adapun perbuatan tersebut dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan sebagaimana dimaksud Pasal 315 KUHP; 3. Bukan delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan. Dengan demikian, mengacu pada pasal-pasal di atas, pada dasarnya permasalahan anda dapat dikategorikan sebagai tindak pidana bila memenuhi ketentuan hukum diatas. Jika dalam laman facebook owner arisan tersebut terdapat data pribadi anda seperti identitas nama, nomor ponsel, dan/atau gambar yang dapat mengidentifikasikan seseorang maka penyebaran percakapan tersebut melalui media elektronik baik yang dilakukan oleh pihak di luar percakapan maupun oleh pihak yang ada dipercakapan harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Jika penyebaran data pribadi dilakukan tanpa izin, orang yang bersangkutan (anda), maka dalam hal ini anda bisa mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. seperti adanya identitas pribadi anda yang disebar. Saran kami lakukan terlebih dahulu musyawarah mufakat untuk menyelesaikan permasalahan anda dengan owner arisan sebelum membawa hal ini ke jalur hukum. Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan. Dasar hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!