Pelaporan Pencemaran Nama Baik atas Publikasi Tunggakan Arisan Online di Media Sosial oleh Penyelenggara Arisan
05/03/21
Oleh : Ris***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Halo
Saya mau tanya.
Saya ikut arisan online. Saya biasa nya lancar2 saja pada pembayaran. Tapi saat pandemi ini jualan saya menurun dan saya sering telat bayar arisan.
Saya mau mundur arisan dan setelah di hitung2 saya terhutang sekitar 1.800.000.. saya mau mencicil nya. Tapi si owner arisan tidak mau.
Jadi si owner tag nama saya di Facebook nya dan mempermalukan saya. FB si owner pengaturan nya publik. Sehingga semua orang bisa melihat postingan nya.
Jadi. Ini bisa di lapor kan tidak atas pencemaran nama baik.
Karena setelah nama saya di publis di FB si owner saya mengalami kerugian moril dan materil.
Mohon jawaban nya
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ris* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pertanyaan anda dapat kami jelaskan
pengaturan hukum terkait permasalahan anda sebagai berikut :
Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau
pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum
dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau
perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya,
diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.”
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU ITE:
Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk,
tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram,
teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya (Pasal 1 angka 1 UU ITE).
Sedangkan dokumen elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang
dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,
digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat,
ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan,
foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi
yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya (Pasal 1 angka 4 UU ITE).
Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik”.
Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27
ayat (3) UU ITE adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
[lihat Pasal 45 ayat (1) UU ITE].
Selanjutnya dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan
delik aduan, sedangkan tidak ada ketentuan yang tegas bahwa Pasal 27 ayat (3)
UU ITE merupakan delik aduan, hal ini kerap dipermasalahkan dalam
menerapkan ketentuan ini. Akan tetapi, dari Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 50/PUU-VI/2008 mengenai konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU
ITE telah ada penegasan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik
aduan. Tuntutan hanya bisa dilakukan apabila ada aduan yang disampaikan
kepada polisi dan hanya korban yang harus melakukan pengaduan kepada
polisi agar perkara tersebut dapat diproses.
Terkait permasalahan anda, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
1. Pengertian penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (1)
UU ITE merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari Pasal 310 dan 311 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
2. Bukan delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan
atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat
diaksesnya tersebut adalah berupa penghinaan yang kategorinya cacian,
ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas. Adapun perbuatan tersebut dapat
menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan sebagaimana
dimaksud Pasal 315 KUHP;
3. Bukan delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan
yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut
berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan.
Dengan demikian, mengacu pada pasal-pasal di atas, pada dasarnya
permasalahan anda dapat dikategorikan sebagai tindak pidana bila memenuhi
ketentuan hukum diatas. Jika dalam laman facebook owner arisan tersebut
terdapat data pribadi anda seperti identitas nama, nomor ponsel, dan/atau
gambar yang dapat mengidentifikasikan seseorang maka penyebaran
percakapan tersebut melalui media elektronik baik yang dilakukan oleh pihak
di luar percakapan maupun oleh pihak yang ada dipercakapan harus dilakukan
atas persetujuan orang yang bersangkutan. Jika penyebaran data pribadi
dilakukan tanpa izin, orang yang bersangkutan (anda), maka dalam hal ini anda
bisa mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. seperti adanya
identitas pribadi anda yang disebar. Saran kami lakukan terlebih dahulu
musyawarah mufakat untuk menyelesaikan permasalahan anda dengan owner
arisan sebelum membawa hal ini ke jalur hukum.
Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan
pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!