Kelayakan dan Waktu Asimilasi Covid-19 bagi Narapidana dengan Vonis 3 Tahun sejak 5 Februari 2020
05/03/21Oleh : Nov***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Suami saya,di vonis 3 tahun mulai di tahan tanggal 5 Pebruari 2020,kapan suami saya bisa pulang lewat program asimilasi covid 19 ? Demikian pertanyaan saya , terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nov* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang
disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Asimilasi merupakan hak bagi narapidana untuk memperoleh pembinaan berdasarkan
pasal 14 huruf (j) UU No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan
Yang dimaksud dengan asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang
dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat
Pada dasarnya, semua Narapidana dan Anak dapat diberikan asimilasi, kecuali :
a. yang terancam jiwanya; atau
b. yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.
Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi harus memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam
kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Keputusan pemberian asimilasi ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Syarat Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana yang Melakukan Tindak Pidana Tertentu
Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan
prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan
hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, persyaratan
pemberian asimilasi berbeda dibandingkan dengan persyaratan pemberian asimilasi pada
umumnya. Persyaratannya adalah sebagai berikut:
a. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam
kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir;
b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana dengan paling singkat 9 (sembilan) bulan.
Terkait syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang
bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak di masa pandemic Covid 19, pemerintah
dalam hal ini Menteri hukum dan hak asasi manusia telah menerbitkan peraturan Menteri untuk
menyesuaikan dengan kondisi pandemic saat ini.
Menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam
Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, khususnya di Pasal 11
disebutkan bahwa :
Pasal 11 (1) Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana yang melakukan tindak pidana:
a. narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika;
b. terorisme;
c. korupsi;
d. kejahatan terhadap keamanan negara;
e. kejahatan hak asasi manusia yang berat;
f. kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asimilasi tidak
diberikan kepada Narapidana/Anak yang melakukan tindak pidana:
a. pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dan Pasal 340 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana;
b. pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Kitab
UndangUndang Hukum Pidana;
c. kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 Kitab
UndangUndang Hukum Pidana; atau
d. kesusilaan terhadap Anak sebagai korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan
Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Selanjutnya Pasal 45 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 ini berlaku bagi Narapidana yang tanggal 2/3 (dua per
tiga) masa pidananya dan Anak yang tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai
dengan tanggal 31 Desember 2021.
Dari apa yang Saudara sampaikan di dalam penjelasan permasalahan hukum yang
Saudara hadapi, sayang sekali tidak diinformasikan terkait tindak pidananya, namun dari
penjelasan di atas, Saudara dapat melihat ketentuan di dalam Permenkumham terbaru
terkait dengan kondisi covid 19. Apabila akan mendapatkan asimilasi maka harus
memenuhi kriteria sebagaimana telah kami sampaikan di atas.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat
bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan
pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya
putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!